Bea Cukai Madura dan Satpol PP Pamekasan Konsisten Berantas Peredaran Rokok Ilegal

- Publisher

Sabtu, 13 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP Pamekasan pantau peredaran rokok ilegal di toko kelontong.

Satpol PP Pamekasan pantau peredaran rokok ilegal di toko kelontong.

Pamekasan, SuaraNet– Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan, Madura, terus dipertahankan oleh Bea Cukai Madura dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.

Hassanurrahman, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan, menjelaskan bahwa pada tahun lalu, kampanye mereka mengusung slogan “Stop dan Berantas Rokok Ilegal”. Namun, pada tahun 2024 ini, slogan tersebut berubah menjadi “Budayakan Rokok Legal”.

“Kampanye kami tahun ini lebih menitikberatkan pada pembentukan budaya mengonsumsi rokok yang legal di masyarakat. Kami ingin masyarakat sadar dan memahami pentingnya menggunakan produk rokok bersertifikat resmi,” ujar Hassanurrahman.

Upaya pemberantasan rokok ilegal di Pamekasan telah menunjukkan hasil yang signifikan. Jumlah rokok ilegal yang berhasil disita oleh Bea Cukai Madura dan Satpol PP mencapai ratusa ribu.

“Kami akan terus memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan peredaran rokok ilegal dapat dihentikan. Selain itu, kami juga akan meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar lebih memilih produk rokok legal,” tambah Hassanurrahman.

Baca Juga  Tim Opsnal Polres Pamekasan Berhasil Amankan Bahan Peledak dan Mercon dalam Operasi Pekat Semeru 2024

Masyarakat Pamekasan diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal ini. Dengan demikian, diharapkan budaya mengonsumsi rokok legal dapat terwujud di Kabupaten Pamekasan.

Penulis : Musdaifah

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia
Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara
Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel
Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima
KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim
Timah Ilegal Diduga Mengalir ke PT MSP, Siapa Pemasoknya?
Harta Kaisar Kiasa Rp627,68 Miliar, Jauh Melampaui Kekayaan Said Abdullah, Kok Bisa?

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:49 WIB

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:52 WIB

Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:28 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:05 WIB

Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:51 WIB

KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim

Berita Terbaru

Ilustrasi

Sastra

Puisi-Puisi Perjuangan Julyivia Purba

Minggu, 5 Jul 2026 - 04:12 WIB