Bea Cukai Madura dan Satpol PP Pamekasan Konsisten Berantas Peredaran Rokok Ilegal

- Publisher

Sabtu, 13 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP Pamekasan pantau peredaran rokok ilegal di toko kelontong.

Satpol PP Pamekasan pantau peredaran rokok ilegal di toko kelontong.

Pamekasan, SuaraNet– Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan, Madura, terus dipertahankan oleh Bea Cukai Madura dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.

Hassanurrahman, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan, menjelaskan bahwa pada tahun lalu, kampanye mereka mengusung slogan “Stop dan Berantas Rokok Ilegal”. Namun, pada tahun 2024 ini, slogan tersebut berubah menjadi “Budayakan Rokok Legal”.

“Kampanye kami tahun ini lebih menitikberatkan pada pembentukan budaya mengonsumsi rokok yang legal di masyarakat. Kami ingin masyarakat sadar dan memahami pentingnya menggunakan produk rokok bersertifikat resmi,” ujar Hassanurrahman.

Upaya pemberantasan rokok ilegal di Pamekasan telah menunjukkan hasil yang signifikan. Jumlah rokok ilegal yang berhasil disita oleh Bea Cukai Madura dan Satpol PP mencapai ratusa ribu.

“Kami akan terus memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan peredaran rokok ilegal dapat dihentikan. Selain itu, kami juga akan meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar lebih memilih produk rokok legal,” tambah Hassanurrahman.

Baca Juga  149 Pasangan Dapatkan Akta Nikah dalam Sidang Isbat Massal di Pamekasan

Masyarakat Pamekasan diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal ini. Dengan demikian, diharapkan budaya mengonsumsi rokok legal dapat terwujud di Kabupaten Pamekasan.

Penulis : Musdaifah

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum
KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot
Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK
KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot
Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal
KPK Terus Memperluas Penyidikan Kasus Suap Bea dan Cukai, Pengusaha Rokok Malang Ikut Disorot?
Milik Tokoh Ternama, Rokok Ilegal Sendang Biru Tetap Terdistribusi di Balik Gencarnya Penindakan
Rokok Ilegal Merek L300, Marbol, dan Boss Caffe Latte Disita di Palu

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:19 WIB

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum

Senin, 13 April 2026 - 15:20 WIB

KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 16:36 WIB

Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK

Minggu, 12 April 2026 - 11:31 WIB

KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 00:59 WIB

Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal

Berita Terbaru