Tanah Warisan Diserobot, Safii Warga Pademawu Siap Tempuh Jalur Hukum!

- Publisher

Jumat, 28 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Moh. Safii menunjukkan sejumlah pohon jati miliknya yang ditebang tanpa izin.

Moh. Safii menunjukkan sejumlah pohon jati miliknya yang ditebang tanpa izin.

Pamekasan, SuaraNet – Moh. Safii, terkejut saat mendengar kabar bahwa tanah warisan keluarganya di Soloh Laok, Murtajih, Pademawu, Pamekasan telah diakuisisi secara ilegal oleh pihak lain.

Padahal, tanah tersebut sudah dimiliki oleh keluarga Moh. Safi selama puluhan tahun, sejak tahun 1976 dan dikelola oleh ibunya, H. Manirah.

“Tanah ini merupakan aset berharga bagi keluarga yang telah diwariskan turun-temurun. Namun, kini pihak lain telah melakukan penyerobotan dan mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya,” jelas Moh. Safii.

Lebih lanjut, pihak yang melakukan penyerobotan tanah bahkan telah melakukan penebangan sejumlah pohon jati yang tumbuh di lahan tersebut tanpa izin dari pemilik sah.

IMG 3110 scaled
Pagar bambu yang mengelilingi tanah leluhur Moh. Safii diduga dirusak oleh pihak penyerobot.

Selain itu, mereka juga telah merusak pagar tanah yang terbuat dari bambu yang sebelumnya dipasang oleh keluarga Moh. Safii untuk mengamankan lahan.

“Saya jelas memiliki bukti kepemilikan yang kuat berupa Pipil tanah, Akta Pembelian dan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) tahun 2022 atas tanah ini. Ini menunjukkan bahwa tanah ini memang sah milik keluarga kami,” tegas Moh. Safii, yang merupakan mantan Kepala Sekolah di daerah setempat.

Baca Juga  Meningkatkan Ghiroh Abdi ASN Pamekasan melalui Pelatihan ESQ

Abd. Kholis, Kuasa Hukum Korban, mengatakan bahwa perbuatan tersebut sudah mengarah kepada tindak pidana. “Padahal pokok perkara asalnya adalah pokok perkara perdata. Saya meyakini ada tindak pidana dalam perbuatan tersebut,” jelas Abd. Kholis.

Moh. Safii dan tim kuasa hukumnya bertekad akan mengambil langkah hukum yang diperlukan untuk mempertahankan hak kepemilikan atas tanah warisan keluarganya tersebut. Mereka akan melaporkan perbuatan tersebut ke Polres Pamekasan.

Moh. Safii berharap pihak yang telah melakukan penyerobotan dapat segera diusut dan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga hak kepemilikannya atas tanah tersebut dapat dipulihkan.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara
Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel
Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima
KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim
Timah Ilegal Diduga Mengalir ke PT MSP, Siapa Pemasoknya?
Harta Kaisar Kiasa Rp627,68 Miliar, Jauh Melampaui Kekayaan Said Abdullah, Kok Bisa?
MTN Seni Budaya Gelar Residensi Menulis “Menggarami Tiga Praja”

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:52 WIB

Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:28 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:05 WIB

Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:29 WIB

Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:03 WIB

Timah Ilegal Diduga Mengalir ke PT MSP, Siapa Pemasoknya?

Berita Terbaru

Ilustrasi

Sastra

Puisi-Puisi Perjuangan Julyivia Purba

Minggu, 5 Jul 2026 - 04:12 WIB