Satpol PP Pamekasan dan Bea Cukai Madura Bekerjasama Berantas Rokok Ilegal

- Publisher

Rabu, 5 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto bersama: Bea Cukai Madura dan Satpol PP Kabupaten Pamekasan dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah setempat melalui kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang Cukai.

Foto bersama: Bea Cukai Madura dan Satpol PP Kabupaten Pamekasan dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah setempat melalui kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang Cukai.

Pamekasan, SuaraNet – Bea Cukai Madura dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan bersinergi dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pamekasan. Hal ini dibuktikan dengan diselenggarakannya kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang Cukai pada Rabu, 5 Juni 2024 di Front One Hotel Pamekasan.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Perguruan Pencak Silat yang berada di wilayah Kabupaten Pamekasan. Hadir sebagai narasumber, Andru Iedwan Permadi selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura.

Dalam paparannya, Andru menyampaikan bahwa Bea Cukai Madura sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini. Pihaknya berharap agar para “pendekar” pencak silat yang hadir dapat membantu menyebarluaskan informasi mengenai ketentuan Cukai sehingga semakin banyak orang yang teredukasi dan tidak memproduksi, menjual, serta mengonsumsi rokok ilegal.

“Rokok yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan atau rokok ilegal memiliki beberapa ciri yaitu rokok tanpa dilekati pita cukai (polos), rokok dengan pita cukai palsu, pita cukai yang bukan peruntukkannya, pita cukai bekas, dan salah personalisasi,” jelas Andru.

Baca Juga  Video Kelompok Bisnis Mahakantin IAIN Madura

Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan diskusi interaktif dan para peserta sangat antusias serta aktif bertanya dan berdiskusi dengan narasumber. Acara kemudian dilanjutkan dengan kegiatan Bimbingan Teknis Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal 2024.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum
KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot
Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK
KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot
Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal
KPK Terus Memperluas Penyidikan Kasus Suap Bea dan Cukai, Pengusaha Rokok Malang Ikut Disorot?
Milik Tokoh Ternama, Rokok Ilegal Sendang Biru Tetap Terdistribusi di Balik Gencarnya Penindakan
Rokok Ilegal Merek L300, Marbol, dan Boss Caffe Latte Disita di Palu

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:19 WIB

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum

Senin, 13 April 2026 - 15:20 WIB

KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 16:36 WIB

Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK

Minggu, 12 April 2026 - 11:31 WIB

KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 00:59 WIB

Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal

Berita Terbaru