Satpol PP dan Dinsos Bogor Amankan Pengemis Paksa Sedekah, Terindikasi ODGJ

- Publisher

Senin, 29 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

Screenshot

Bogor, SuaraNet – Seorang ibu pengemis yang viral di media sosial karena memaksa dan marah-marah saat meminta sedekah di wilayah Bekasi, Cianjur, Sukabumi, dan Bogor, akhirnya diamankan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor.

Wanita tersebut diketahui bernama Ibu Rosmini dan berasal dari Bandung. Berdasarkan hasil asesmen, Ibu Rosmini terindikasi mengalami Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Saat ini, Ibu Rosmini telah dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Marzoeki Mahdi (MM) Kota Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut dan penanganan yang tepat.

Kepala Saksi Operasional Satpol PP Kota Bogor Surya Darma menuturkan, ibu tersebut telah diamankan dan dibawa ke Kantor Dinas Sosial Kota Bogor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Jadi, setelah kita lihat beberapa videonya di beberapa platfrom media sosial, akhirnya Pak Kasat (Kasatpol PP Kota Bogor) memerintahkan tim Satpol PP beserta Dinsos melakukan patroli bersama di ruas jalan buat mengecek keberadaan ibu tersebut. Akhirnya ketemu di daerah Lawang Gintung, ibunya kita amankan dulu,” ucap Surya, Minggu (28/4/2024).

Baca Juga  149 Pasangan Dapatkan Akta Nikah dalam Sidang Isbat Massal di Pamekasan
Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum
KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot
Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK
KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot
Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal
KPK Terus Memperluas Penyidikan Kasus Suap Bea dan Cukai, Pengusaha Rokok Malang Ikut Disorot?
Milik Tokoh Ternama, Rokok Ilegal Sendang Biru Tetap Terdistribusi di Balik Gencarnya Penindakan
Rokok Ilegal Merek L300, Marbol, dan Boss Caffe Latte Disita di Palu

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:19 WIB

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum

Senin, 13 April 2026 - 15:20 WIB

KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 16:36 WIB

Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK

Minggu, 12 April 2026 - 11:31 WIB

KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 00:59 WIB

Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal

Berita Terbaru