Kades Larangan Tokol Pamekasan Tersangka Surat Palsu: Mengapa Belum Ditahan?

- Publisher

Selasa, 12 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelapor perkara Arif Sukamto meminta agar para tersangka ditahan.

Pelapor perkara Arif Sukamto meminta agar para tersangka ditahan.

Pamekasan, SuaraNet – Mantan Kades Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, S, dan dua orang lainnya B dan S telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Tlanakan.

Penetapan tersangka S dkk salah satunya tertuang dalam SPDP/15/XI/Res.1.9/2023/Polsek yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan tertanggal 6 November 2023.

Pada 15 November 2023 lalu, Polsek Tlanakan menetapkan S sebagai tersangka karena telah mengeluarkan surat pernyataan waris dan keterangan ahli waris tanah kepada seorang perempuan bernama Suliha secara tidak benar alias palsu.

“Surat Keterangan Ahli Waris dan Surat Pernyataan Waris yang diduga kuat palsu tersebut dikeluarkan pada tahun 2019 oleh S saat masih menjabat sebagai Kades Larangan Tokol,” ungkap sumber dari Polsek Tlanakan.

Surat-surat waris ini dikeluarkan oleh S kepada Suliha untuk keperluan administrasi balik nama sertifikat hak milik dua bidang tanah dengan luas 1.418 meter persegi (m²) dan 1.515 m² di Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan.

Kendati sudah ditetapkan tersangka sebulan lalu, S, B, dan S belum ditahan sampai hari ini, Kamis (7/12/2023).

Baca Juga  Menggali Kedalaman Pelecehan Verbal: Dampak dan Upaya Mencegahnya

“Pelapor perkara tersebut Arif Sukamto meminta Kapolres Pamekasan dan Kapolda Jawa Timur melihat perkara yang merugikan pemilik tanah,” ujar Arif Sukamto.

“Saya selaku pelapor dan keluarga yang dirugikan, berharap dengan sangat agar para tersangka ditahan. Karena sampai sekarang, S, B, dan S masih ada di luar (tidak ditahan, red),” tambahnya.

Dikonfirmasi mengapa tersangka S, B, dan S tidak ditahan, Kapolsek Tlanakan Pamekasan AKP Junairi Tirto Admojo menjelaskan bahwa pihaknya masih melengkapi berkas-berkas.

“Penyidik belum menahan tersangka, karena masih melengkapi berkas-berkas, hal-hal lain dan ini terus kami proses,” jelas AKP Junairi Tirto Admojo.

Kasus ini mengejutkan warga Desa Larangan Tokol dan sekitarnya. Mereka berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan cepat dan adil, serta para tersangka dapat segera ditahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sempat DPO dan Ditangkap Penggelapan 2 Juta Dolar AS, Kini Kasus Haksono Santoso Dihentikan
Hampir 2 Tahun Tanpa Penahanan Tersangka Hibah Jatim, Publik Uji Nyali KPK
Program MBG Yayasan Rumah Inovasi Sejahtera di Pamekasan Dikritik, Wali Murid Temukan Buah Berulat
Bhakti Lingkungan, TNI dan Dema UIN Madura Kompak Basmi Sampah
Video Susu Tango Kido Diduga Berulat Viral, Program MBG Pamekasan Menyedot Perhatian Publik 
Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum
KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot
Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 21:21 WIB

Sempat DPO dan Ditangkap Penggelapan 2 Juta Dolar AS, Kini Kasus Haksono Santoso Dihentikan

Kamis, 30 April 2026 - 15:18 WIB

Hampir 2 Tahun Tanpa Penahanan Tersangka Hibah Jatim, Publik Uji Nyali KPK

Kamis, 30 April 2026 - 14:40 WIB

Program MBG Yayasan Rumah Inovasi Sejahtera di Pamekasan Dikritik, Wali Murid Temukan Buah Berulat

Jumat, 24 April 2026 - 12:45 WIB

Bhakti Lingkungan, TNI dan Dema UIN Madura Kompak Basmi Sampah

Kamis, 16 April 2026 - 18:19 WIB

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum

Berita Terbaru