Mahasiswa Universitas Madura Protes, Desak Revisi Pedoman Kepanitiaan PKKMB 2023

- Publisher

Jumat, 25 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Dok. Jibril

Foto : Dok. Jibril

Pamekasan, SuaraNet Dewan Perwakilan Mahasiswa bersama beberapa UKM Universitas Madura, mengirimkan surat petisi terkait Penolakan Pedoman dan SK Kepanitiaan PKKMB 2023 pada tanggal 24 Agustus 2023.

Surat petisi tersebut ditujukan kepada Biro Kemahasiswaan, dengan tiga alasan sebagai berikut:
1. Dinilai adanya pemilihan yang tidak adil dalam penentuan kepanitiaan.
2. Terdapat kekeliruan hukum dalam perumusan pedoman dan SK tersebut.
3. Tidak dilakukannya revisi, terbukti dengan kesamaan narasi dengan pedoman tahun sebelumnya.

Surat Keputusan Rektor Nomor: 562/F11/UNIRA/VIII/2023, digugat oleh empat organisasi kemahasiswaan, yakni DPM Universitas Madura, UKM Akura, UKM LPM SEMESTA, dan UKM Resimen Mahasiswa (Menwa).

Dalam sebuah wawancara, Homaidi menyampaikan bahwa surat petisi ini merupakan langkah akademis yang dilakukan untuk kali ketiga.

“Surat petisi ini merupakan langkah akademis yang kami tempuh untuk ketiga kalinya, setelah kami mengadakan audiensi dengan pihak-pihak yang berkepentingan tanpa hasil yang memuaskan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pembentukan kepanitiaan ini tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Dalam perumusan pedoman PKKMB 2023, kami menduga adanya ketidaksesuaian. Proses perumusannya melibatkan hanya satu organisasi, sementara organisasi lainnya tidak dilibatkan. Hal ini berpotensi menimbulkan konflik di antara organisasi kemahasiswaan,” katanya.

Baca Juga  Ditahan Polres Pamekasan, Youtuber Kacong Arye Terancam 12 Tahun Penjara Karena Sebar Video Pornografi Mantan Pacar

Homaidi juga menambahkan bahwa jika langkah akademis ini tidak mendapatkan respons positif, kemungkinan akan timbul masalah di masa depan.

“Jika langkah akademis ini tidak diterima secara baik, kami tidak dapat menjamin akan terciptanya lingkungan yang harmonis di masa mendatang. Proses pembentukan yang tidak seimbang dan tidak profesional membuat kami meragukan kelanjutan situasi ini. Kami akan memberi waktu selama 24 jam kepada Biro Kemahasiswaan untuk mempertimbangkan. Namun, jika tidak ada tanggapan yang memuaskan, kami siap menggelar aksi massa yang besar,” tegasnya.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hampir 2 Tahun Tanpa Penahanan Tersangka Hibah Jatim, Publik Uji Nyali KPK
Program MBG Yayasan Rumah Inovasi Sejahtera di Pamekasan Dikritik, Wali Murid Temukan Buah Berulat
Arah Baru UKM IQDA UIN Madura, Fokus Penguatan Kader dan Peran Organisasi
Bhakti Lingkungan, TNI dan Dema UIN Madura Kompak Basmi Sampah
Video Susu Tango Kido Diduga Berulat Viral, Program MBG Pamekasan Menyedot Perhatian Publik 
Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum
KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot
Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 15:18 WIB

Hampir 2 Tahun Tanpa Penahanan Tersangka Hibah Jatim, Publik Uji Nyali KPK

Kamis, 30 April 2026 - 14:40 WIB

Program MBG Yayasan Rumah Inovasi Sejahtera di Pamekasan Dikritik, Wali Murid Temukan Buah Berulat

Sabtu, 25 April 2026 - 18:34 WIB

Arah Baru UKM IQDA UIN Madura, Fokus Penguatan Kader dan Peran Organisasi

Jumat, 24 April 2026 - 12:45 WIB

Bhakti Lingkungan, TNI dan Dema UIN Madura Kompak Basmi Sampah

Jumat, 17 April 2026 - 14:39 WIB

Video Susu Tango Kido Diduga Berulat Viral, Program MBG Pamekasan Menyedot Perhatian Publik 

Berita Terbaru