Eksekusi Lahan Sengketa di Dempo Pamekasan Ricuh

- Publisher

Senin, 12 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eksekusi Lahan Sengketa di wilayah utarah Pamekasan Ricuh.

Eksekusi Lahan Sengketa di wilayah utarah Pamekasan Ricuh.

SUARANET, PAMEKASAN—Eksekusi tanah di Desa Dempo Timur, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, diwarnai kericuhan. Hal tersebut dipicu penolakan oleh sekelompok warga dari pihak penggugat atas nama Karmo yang kalah atas perkara tersebut.

Pantauan media ini di lokasi, sebelum proses ekskusi beberapa warga mengadang alat berat berupa ekskavator. Mereka meminta sopir ekskavator turun dan menggagalkan eksekusi tersebut.

“Tolong jangan asal mengeksekusi, saya bawa berkas bukti biar kepala desa nanti yang berbicara,” kata salah seorang warga bersarung yang mencoba mengadang alat berat.

Warga lainnya yang mencoba menggagalkan eksekusi meminta aparat untuk tidak pandang bulu. Sebab keluarga penggugat mengklaim tanah yang dieksekusi dengan dua bangunan kecil tersebut disebut memiliki hak.

Kuasa hukum keluarga Karmo, Sulaisi Abdurrazaq, ikut memprotes aksi ekskusi tersebut. Hanya saja suara mereka tidak diindahkan oleh kepolisian sebagai aparat keamanan. Warga yang mencoba menghalangi kegiatan eksekusi tidak diberi ruang.

Alat berat terus beraktivitas sebagaimana arahan dan perintah Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan. Setelah berhasil meratakan toko bangunan itu dengan tanah, PN lalu memberi papan informasi pengadilan.

Baca Juga  Akan Memberangkatkan Guru Ngaji di Pamekasan Ke Tanah Suci Mekkah, Bupati: Hadiah Kepada Guru Ngaji

Ketua PN Pamekasan Muhammad Amrullah mengatakan, sengketa tanah di wilayah Pantai Utara tersebut dimenangkan pihak tergugat atas nama Hanafi. Hal tersebut dikuatkan oleh tujuh putusan perkara yang sudah berketetapan hukum.

“Sudah ada tujuh petusan di tahun 2017, putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya, lalu dikuatkan oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung,” kata Amrullah saat dimintai keterangan.

Dia menyampaikan persoalan insiden perlawanan dari warga merupakan hal lumrah yang terjadi di lapangan. Pihaknya tidak bisa berbuat banyak, kecuali sama-sama menegakkan keadilan sebagaimana aturan hukum yang berlaku.

Sebab, kata dia, setiap akan dilaksanakan eksekusi, beberapa kali annmaning atau prosedur eksekusi termohon eksekusi selalu memohon bantahan atau perlawanan. Padahal pengadilan sudah melaksanakan prosedur eksekusi, namun pihak termohon tetap bertindak demikian.

Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto mengatakan, insiden penolakan dalam setiap eksekusi tanah merupakan hal biasa. Meski demikian polisi tetap mengedepankan sikap humanis dan preventif untuk melindungi masyarakat.

“Kami bertindak secara humanis dan preventif, ini juga demi keberlangsungan eksekusi,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum
KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot
Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK
KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot
Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal
KPK Terus Memperluas Penyidikan Kasus Suap Bea dan Cukai, Pengusaha Rokok Malang Ikut Disorot?
Milik Tokoh Ternama, Rokok Ilegal Sendang Biru Tetap Terdistribusi di Balik Gencarnya Penindakan
Rokok Ilegal Merek L300, Marbol, dan Boss Caffe Latte Disita di Palu

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:19 WIB

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum

Senin, 13 April 2026 - 15:20 WIB

KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 16:36 WIB

Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK

Minggu, 12 April 2026 - 11:31 WIB

KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 00:59 WIB

Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal

Berita Terbaru