Pamekasan– Rencana pemerintah memperkenalkan cukai khusus baru untuk menata rokok lokal dan ilegal sebagai lapisan tarif baru dalam Cukai Hasil Tembakau (CHT) dinilai dapat membuka ruang legal bagi pengusaha rokok skala kecil. Penilaian tersebut disampaikan oleh Owner PR Cahaya Pro, H. Fathor Rosi.
Menurut H. Rosi, kebijakan tersebut berpotensi menjadi solusi bagi produsen rokok lokal yang selama ini belum mampu menjangkau tarif pita cukai yang berlaku. Dengan adanya cukai khusus, produsen kecil diharapkan dapat terdaftar secara resmi dan berkontribusi melalui pembayaran cukai sesuai kemampuan usahanya.
“Jika nanti terwujud, kebijakan ini tentu memberi ruang legal bagi produsen kecil agar bisa terdaftar dan membayar cukai. Kami dari Cahaya Pro menyambut baik rencana pemerintah tersebut,” ujar H. Fathor Rosi, Kamis (22/1/2026).
Pernyataan itu disampaikan usai dirinya menghadiri pertemuan khusus bersama sejumlah pengusaha rokok yang digelar oleh Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman di Peringgitan Pendopo Ronggosukowati.
H. Rosi menjelaskan, hingga saat ini tarif spesifik cukai khusus tersebut memang belum ditetapkan. Sementara itu, rokok legal yang beredar saat ini sudah dikenakan tarif cukai spesifik berdasarkan jenis, seperti Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), dan lainnya, ditambah Pajak Rokok sebesar 10 persen di tingkat daerah serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dalam pandangannya, rencana penambahan layer baru dalam sistem cukai dapat menjadi angin segar bagi pengusaha rokok skala kecil dan menengah, khususnya di Kabupaten Pamekasan dan wilayah Madura secara umum.
“Perkembangan industri rokok di Madura membutuhkan perhatian dan dukungan nyata dari para pemangku kebijakan. Salah satunya melalui penyesuaian tarif pita cukai yang lebih terjangkau,” katanya.
Ia menilai mayoritas pengusaha hasil tembakau di Madura masih tergolong baru sehingga memiliki keterbatasan dalam menjangkau tarif pita cukai yang berlaku saat ini. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan cukai ke depan.
“Kemampuan pengusaha yang baru merintis usaha tentu berbeda dengan pengusaha yang sudah lama beroperasi di industri rokok. Ini realitas yang tidak bisa disamakan,” paparnya.
Pria yang meraih Madura Awards 2025 Kategori Kontributor Cukai Tertinggi Industri Hasil Tembakau (IHT) itu berharap pemerintah tidak hanya menambah satu lapisan tarif baru, tetapi juga mempertimbangkan penambahan beberapa golongan cukai.
“Kalau perlu, bisa diberlakukan golongan empat, lima, bahkan enam. Selama ini kami sudah berulang kali menyampaikan masukan agar kebijakan cukai dikaji ulang dengan mempertimbangkan kemampuan pengusaha yang baru mulai,” tegasnya.
Menurut H. Rosi, kebijakan cukai yang lebih adaptif dan berkeadilan tidak hanya akan berdampak positif bagi pengusaha rokok kecil, tetapi juga mendukung penataan industri hasil tembakau secara menyeluruh serta meningkatkan penerimaan negara.






