Cahaya Pro Nilai Cukai Khusus Rokok Lokal Buka Ruang bagi Pengusaha Kecil

- Publisher

Jumat, 23 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Owner PR Cahaya Pro, H. Fathor Rosi, menilai rencana cukai khusus rokok lokal dapat membuka ruang legal bagi pengusaha rokok skala kecil, khususnya di Madura.

Owner PR Cahaya Pro, H. Fathor Rosi, menilai rencana cukai khusus rokok lokal dapat membuka ruang legal bagi pengusaha rokok skala kecil, khususnya di Madura.

Pamekasan– Rencana pemerintah memperkenalkan cukai khusus baru untuk menata rokok lokal dan ilegal sebagai lapisan tarif baru dalam Cukai Hasil Tembakau (CHT) dinilai dapat membuka ruang legal bagi pengusaha rokok skala kecil. Penilaian tersebut disampaikan oleh Owner PR Cahaya Pro, H. Fathor Rosi.

Menurut H. Rosi, kebijakan tersebut berpotensi menjadi solusi bagi produsen rokok lokal yang selama ini belum mampu menjangkau tarif pita cukai yang berlaku. Dengan adanya cukai khusus, produsen kecil diharapkan dapat terdaftar secara resmi dan berkontribusi melalui pembayaran cukai sesuai kemampuan usahanya.

“Jika nanti terwujud, kebijakan ini tentu memberi ruang legal bagi produsen kecil agar bisa terdaftar dan membayar cukai. Kami dari Cahaya Pro menyambut baik rencana pemerintah tersebut,” ujar H. Fathor Rosi, Kamis (22/1/2026).

Pernyataan itu disampaikan usai dirinya menghadiri pertemuan khusus bersama sejumlah pengusaha rokok yang digelar oleh Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman di Peringgitan Pendopo Ronggosukowati.

H. Rosi menjelaskan, hingga saat ini tarif spesifik cukai khusus tersebut memang belum ditetapkan. Sementara itu, rokok legal yang beredar saat ini sudah dikenakan tarif cukai spesifik berdasarkan jenis, seperti Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), dan lainnya, ditambah Pajak Rokok sebesar 10 persen di tingkat daerah serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca Juga  Diskominfo Pamekasan Fasilitasi Silaturahmi Erat Pemerintah dan Wartawan

Dalam pandangannya, rencana penambahan layer baru dalam sistem cukai dapat menjadi angin segar bagi pengusaha rokok skala kecil dan menengah, khususnya di Kabupaten Pamekasan dan wilayah Madura secara umum.

“Perkembangan industri rokok di Madura membutuhkan perhatian dan dukungan nyata dari para pemangku kebijakan. Salah satunya melalui penyesuaian tarif pita cukai yang lebih terjangkau,” katanya.

Ia menilai mayoritas pengusaha hasil tembakau di Madura masih tergolong baru sehingga memiliki keterbatasan dalam menjangkau tarif pita cukai yang berlaku saat ini. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan cukai ke depan.

“Kemampuan pengusaha yang baru merintis usaha tentu berbeda dengan pengusaha yang sudah lama beroperasi di industri rokok. Ini realitas yang tidak bisa disamakan,” paparnya.

Pria yang meraih Madura Awards 2025 Kategori Kontributor Cukai Tertinggi Industri Hasil Tembakau (IHT) itu berharap pemerintah tidak hanya menambah satu lapisan tarif baru, tetapi juga mempertimbangkan penambahan beberapa golongan cukai.

“Kalau perlu, bisa diberlakukan golongan empat, lima, bahkan enam. Selama ini kami sudah berulang kali menyampaikan masukan agar kebijakan cukai dikaji ulang dengan mempertimbangkan kemampuan pengusaha yang baru mulai,” tegasnya.

Baca Juga  KPU Pamekasan Resmi Tentukan Nomor Urut Calon Bupati untuk Pilkada 2024!

Menurut H. Rosi, kebijakan cukai yang lebih adaptif dan berkeadilan tidak hanya akan berdampak positif bagi pengusaha rokok kecil, tetapi juga mendukung penataan industri hasil tembakau secara menyeluruh serta meningkatkan penerimaan negara.

 

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia
Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara
Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel
Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima
KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim
Harta Kaisar Kiasa Rp627,68 Miliar, Jauh Melampaui Kekayaan Said Abdullah, Kok Bisa?
MTN Seni Budaya Gelar Residensi Menulis “Menggarami Tiga Praja”

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:49 WIB

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:52 WIB

Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:28 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:05 WIB

Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:51 WIB

KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim

Berita Terbaru

Ilustrasi

Sastra

Puisi-Puisi Perjuangan Julyivia Purba

Minggu, 5 Jul 2026 - 04:12 WIB