PAMEKASAN — Bupati Pamekasan Kholilurrahman menerbitkan surat edaran berisi aturan ketat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk larangan terlibat judi, pinjaman online (pinjol) ilegal, hingga aktivitas nongkrong saat jam kerja.
kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/XXX/432.403/2026 yang ditetapkan pada 19 Januari 2026. Surat ini ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, kepala unit kerja, serta direktur RSUD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan untuk disosialisasikan kepada seluruh ASN.
Dalam surat edaran itu, ASN secara tegas dilarang melakukan, mempromosikan, maupun mengajak orang lain untuk terlibat dalam segala bentuk perjudian, baik secara luring maupun daring. Selain itu, ASN juga dilarang keras terlibat dalam praktik pinjol ilegal.
Tak hanya itu, aturan juga mencakup larangan bermain gim atau aktivitas sejenis saat jam kerja, serta melakukan siaran langsung di media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Facebook, kecuali untuk kepentingan dinas resmi.
Bupati Kholilurrahman juga menekankan pentingnya kedisiplinan selama jam kerja. ASN tidak diperkenankan meninggalkan kantor tanpa alasan yang sah, termasuk duduk santai atau nongkrong di luar kantor. Mereka juga diminta menghindari tempat-tempat yang berpotensi mencoreng citra pemerintah daerah, seperti lokasi perjudian, diskotek, dan klub malam.
Dalam rangka mendukung efisiensi, ASN diminta menerapkan penghematan energi dengan mematikan AC, komputer, lampu, serta perangkat elektronik lainnya saat tidak digunakan atau menjelang tutup kantor.
Surat edaran tersebut turut menginstruksikan optimalisasi fungsi pengawasan melekat dan fungsional melalui monitoring dan evaluasi secara berkala guna mencegah pelanggaran disiplin dan kode etik.
ASN juga diwajibkan mematuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya terkait kewajiban menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Bagi ASN yang melanggar, pimpinan diminta melakukan pembinaan sesuai kewenangan, menjatuhkan sanksi disiplin atau kode etik sesuai aturan yang berlaku, serta melaporkan hasilnya kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pamekasan.
Selain itu, pimpinan juga diminta terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap ASN yang telah dijatuhi sanksi guna memastikan tidak terjadi pelanggaran berulang.
Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa ASN dilarang bepergian ke luar daerah tanpa izin dari atasan langsung, baik Bupati, Wakil Bupati, maupun Sekretaris Daerah.
Bupati Kholilurrahman berharap seluruh jajaran perangkat daerah dapat menyosialisasikan dan menjalankan aturan ini dengan penuh tanggung jawab, guna memperkuat disiplin, menjaga integritas, serta meningkatkan citra ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan.






