Polisi Ciduk 2 Mahasiswa Pemeras Kepala Dindik Jatim, Modus Ancam Demo dan Isu Selingkuh

- Publisher

Jumat, 25 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jawa Timur – Dua mahasiswa terancam hukuman sembilan tahun penjara setelah Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil membongkar kasus dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur, Aris Agung Paewai. Kedua pelaku meminta uang Rp50 juta dengan modus mengancam akan menggelar demonstrasi dan menyebarkan isu pribadi yang menyerang Aris.

Kedua tersangka yang kini telah diamankan dan ditahan di Mapolda Jatim adalah SH alias BR (24), seorang mahasiswa asal Bangkalan, dan MSS (26) dari Pontianak.

Kronologi Pemerasan

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, aksi pemerasan ini bermula pada 16 Juli 2025. Para pelaku mengirimkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi ke Dindik Jatim, mengatasnamakan organisasi fiktif “Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR)”.

“Mereka menuntut agar mantan Pj Wali Kota Batu tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana hibah dan isu perselingkuhan. Aksi tersebut direncanakan berlangsung pada 21 Juli 2025,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast saat dikonfirmasi pada Jumat (25/7/2025).

Baca Juga  Pj. Bupati Pamekasan Lantik 32 Kepala Sekolah Baru: Ini Anugerah yang Harus Disyukuri!

Namun, alih-alih berdemonstrasi, pada 19 Juli 2025 malam sekitar pukul 23.00 WIB, kedua pelaku justru bertemu dengan seorang perwakilan dari pihak Aris Agung di sebuah kafe di kawasan Jalan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya.

Dalam pertemuan inilah niat asli mereka terungkap. Kedua mahasiswa itu meminta uang sebesar Rp50 juta. Imbalannya? Aksi demonstrasi akan dibatalkan, dan isu pribadi yang menyerang Aris tidak akan disebarkan ke media sosial. Perwakilan korban kemudian hanya menyerahkan uang sebesar Rp20.050.000 kepada para pelaku.

“Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp20.050.000, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dua unit ponsel, serta surat pemberitahuan aksi,” imbuh Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua mahasiswa tersebut mengaku bahwa ini adalah kali pertama mereka melakukan pemerasan. Uang yang mereka peroleh rencananya akan digunakan untuk keperluan pribadi.

Meskipun demikian, pihak kepolisian tidak berhenti sampai di situ. Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami kasus ini. Mereka akan menyelidiki kemungkinan adanya korban lain atau aksi serupa yang pernah dilakukan oleh kedua tersangka sebelumnya.

Baca Juga  Keren! Mahasiswa KKN UIN Madura Ciptakan Alat Bakar Sampah Ramah Lingkungan

“Warga yang pernah mengalami kejadian serupa diminta segera melapor ke polisi,” imbau Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 368 juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 369 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP. Ancaman pidana maksimal untuk pasal-pasal tersebut adalah sembilan tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba memanfaatkan isu atau ancaman demi keuntungan pribadi, apalagi dengan modus pemerasan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindakan kriminalitas, termasuk pemerasan yang menyasar pejabat publik.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Mik Dasco Beri Celetukan saat Live DPR: “Asal Jangan Teriak Hidup Jokowi”
Pengurus Baru PMII Rayon Mandilaras Dilantik, Tegaskan Komitmen Organisasi
Hadiri Gema FIA 2026, Ansari Ajak Mahasiswa UNIRA Bijak Kawal Demokrasi
Sempat DPO dan Ditangkap Penggelapan 2 Juta Dolar AS, Kini Kasus Haksono Santoso Dihentikan
Hampir 2 Tahun Tanpa Penahanan Tersangka Hibah Jatim, Publik Uji Nyali KPK
Program MBG Yayasan Rumah Inovasi Sejahtera di Pamekasan Dikritik, Wali Murid Temukan Buah Berulat
Bhakti Lingkungan, TNI dan Dema UIN Madura Kompak Basmi Sampah
Video Susu Tango Kido Diduga Berulat Viral, Program MBG Pamekasan Menyedot Perhatian Publik 

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:25 WIB

Diduga Mik Dasco Beri Celetukan saat Live DPR: “Asal Jangan Teriak Hidup Jokowi”

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:55 WIB

Pengurus Baru PMII Rayon Mandilaras Dilantik, Tegaskan Komitmen Organisasi

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:07 WIB

Hadiri Gema FIA 2026, Ansari Ajak Mahasiswa UNIRA Bijak Kawal Demokrasi

Kamis, 30 April 2026 - 21:21 WIB

Sempat DPO dan Ditangkap Penggelapan 2 Juta Dolar AS, Kini Kasus Haksono Santoso Dihentikan

Kamis, 30 April 2026 - 14:40 WIB

Program MBG Yayasan Rumah Inovasi Sejahtera di Pamekasan Dikritik, Wali Murid Temukan Buah Berulat

Berita Terbaru

Fenomena flexing gadget mahal di media sosial semakin sering ditemui di era digital. Banyak orang menjadikan gadget premium sebagai simbol gaya hidup, status sosial, dan sarana mencari validasi dari lingkungan sekitar. foto/ist

Opini

Upgrade HP atau Upgrade Gengsi?

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:32 WIB