Kasus Dana Hibah Jatim: KPK Dituntut Tahan Anggota Dewan Aktif dan 17 Tersangka Lain, Total Kerugian Rp 7 T ‎

- Publisher

Senin, 8 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Musfiq menunjukkan berkas laporan dugaan penyimpangan dana hibah Jatim di depan gedung KPK RI, Jakarta.

Musfiq menunjukkan berkas laporan dugaan penyimpangan dana hibah Jatim di depan gedung KPK RI, Jakarta.

Jakarta, — Aksi demonstrasi terjadi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Puluhan massa dari Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) menuntut KPK segera menahan seluruh tersangka kasus dugaan korupsi Dana Hibah APBD Provinsi Jawa Timur, yang dinilai mandek penanganannya.

‎Koordinator Lapangan Jaka Jatim, Musfiq, menyampaikan bahwa KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus tersebut sejak surat perintah penyidikan dikeluarkan pada 5 Juli 2024. Namun hingga kini, baru empat di antaranya yang ditahan.

‎“Dari 21 tersangka, kenapa baru empat orang yang masuk penjara? Ini pertanyaan publik. Ada apa dengan KPK?” kata Musfiq dalam orasinya di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/12).

‎Kasus dana hibah Jatim merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, pada 14 Desember 2022. Dalam kasus tersebut, empat terpidana telah menjalani hukuman.

‎Namun massa menilai penyidikan terhadap jaringan yang lebih luas berjalan terlalu lambat. Mereka menduga adanya ketidakadilan dalam proses penahanan.

‎Tersangka Masih Menjabat, Dinilai Langgar Etika Publik

‎Menurut Jaka Jatim, sedikitnya tiga tersangka masih berstatus anggota legislatif aktif, yakni dua anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029 dan satu anggota DPR RI periode 2024–2029.

‎“Sangat aneh ketika tersangka korupsi masih menerima gaji dan tunjangan negara. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal moral publik,” ujar Musfiq.

‎Massa meminta KPK mengacu pada Pasal 21 KUHAP agar penahanan dapat segera dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan yang sama.

‎Tabel Kerugian Negara Dana Hibah Jatim 2019–2024

‎Berdasarkan data yang disampaikan Jaka Jatim, nilai dugaan kerugian negara dalam belanja dana hibah Pemprov Jawa Timur mencapai lebih dari Rp 7 triliun dari tahun anggaran 2019 hingga 2024.

Baca Juga  Ketua Paguyuban Rokok Sumenep Diduga Terlibat Peredaran Rokok Ilegal Es Mild
No Tahun Pagu Anggaran (Rp) Realisasi (Rp) Kerugian Negara (Rp)
1 2019 8.897.604.957.142 8.576.571.520.945 2.963.563.861.161
2 2020 10.080.713.190.142 9.514.406.648.901 1.698.556.037.167
3 2021 9.259.050.001.270 8.988.623.474.551 1.636.181.798.841
4 2022 5.510.904.838.458 5.381.891.160.168 412.741.379.000
5 2023 2.903.650.089.596 2.823.171.789.010 335.385.263.464
6 2024 4.519.459.763.496 4.409.012.748.568 17.469.726.700
Total Kerugian Negara 7.063.898.066.334
Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara
Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel
Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima
KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim
Harta Kaisar Kiasa Rp627,68 Miliar, Jauh Melampaui Kekayaan Said Abdullah, Kok Bisa?
MTN Seni Budaya Gelar Residensi Menulis “Menggarami Tiga Praja”
Al-Anwar Gelar HIMA 2026, Padukan Kompetisi, Edukasi dan Hiburan dalam Satu Panggung

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:52 WIB

Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:28 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:05 WIB

Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:29 WIB

Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:06 WIB

Harta Kaisar Kiasa Rp627,68 Miliar, Jauh Melampaui Kekayaan Said Abdullah, Kok Bisa?

Berita Terbaru

Ilustrasi

Sastra

Puisi-Puisi Perjuangan Julyivia Purba

Minggu, 5 Jul 2026 - 04:12 WIB