Surabaya– Pemberian Penghargaan Pariwara Antikorupsi 2025 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur menuai kritik dari kalangan aktivis antikorupsi. Apresiasi yang diberikan pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, 9 Desember 2025 itu dinilai prematur di tengah masih mandeknya sejumlah penanganan kasus dugaan korupsi di daerah.
Aktivis antikorupsi Jawa Timur, Musfiq, menilai langkah KPK tersebut bertolak belakang dengan kondisi riil di lapangan. Menurutnya, ada sejumlah kasus yang belum menunjukkan perkembangan berarti, meski telah memasuki proses penyidikan sejak 2021.
“Kami melihat ini langkah yang prematur. KPK belum menuntaskan banyak kasus korupsi di Jawa Timur, tapi sudah memberikan apresiasi kepada Pemprov. Ini menimbulkan pertanyaan,” kata Musfiq, Minggu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyebut, sedikitnya ada sekitar 21 tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam beberapa perkara korupsi di Jawa Timur dalam setahun terakhir. Namun, publik dinilai belum melihat kejelasan lanjutan dari proses hukum tersebut.
“Ini yang menurut kami kontradiktif. Di satu sisi KPK berbicara soal integritas, antikorupsi, dan kampanye publik. Tetapi di sisi lain, kasus-kasus yang merugikan keuangan negara masih menggantung,” ujarnya.
Musfiq meminta KPK melakukan evaluasi internal terhadap mekanisme pemberian penghargaan kepada pemerintah daerah. Menurutnya, penilaian harus berbasis capaian konkret penegakan hukum, bukan seremoni atau kampanye media.
“Kalau memang ingin memberi penghargaan, buktikan dulu dengan penyelesaian perkara. Publik menunggu tindakan nyata, bukan simbol,” tegasnya.
Ia berharap, polemik ini menjadi momentum bagi KPK untuk kembali fokus pada mandat utama lembaga antirasuah, yaitu penindakan dan pencegahan korupsi secara tuntas.
“Jangan sampai langkah ini merusak kepercayaan publik. Yang belum tuntas, segera selesaikan,” kata Musfiq.























