Dana Transfer ke Daerah Dipangkas Rp200 Triliun, Menkeu Purbaya: Anggaran Daerah Justru Nambah

- Publisher

Kamis, 2 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: LPS)

Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: LPS)

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya angkat bicara soal pemangkasan dana transfer ke daerah. Dalam kunjungannya di Gedung Keuangan Negara (GKN) Surabaya, Kamis (2/10/2025), Menkeu Purbaya menjelaskan bahwa pemotongan tersebut dilakukan demi efektivitas dan optimalisasi penggunaan anggaran daerah yang dinilai belum sesuai.

Menkeu Purbaya bahkan bercerita santai tentang reaksi para kepala daerah. “Beberapa bupati dari beberapa tempat datang ke sini… Kalau enggak saya dipukulin tadi,” katanya, disambut tawa.

Meski transfer ke daerah dipangkas signifikan sebesar Rp200 triliun, Menkeu Purbaya menegaskan anggaran untuk daerah secara keseluruhan justru bertambah secara netto.

“Meski transfer ke daerah turun Rp200 triliun, program untuk daerah naik signifikan dari Rp900 triliun menjadi Rp1.300 triliun,” jelasnya. “Jadi ekonomi di daerah sebetulnya uangnya tidak berkurang, malah ditambah secara netto.”

Purbaya juga mengungkapkan pemerintah sudah menyiapkan tambahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 sebesar Rp43 triliun.

Ia membuka peluang bagi daerah untuk mendapatkan transfer tambahan lebih lanjut, asalkan daerah mampu menunjukkan penyerapan anggaran yang baik dan bersih.

Baca Juga  Peringati Hakordia, GMC Jawa Timur Tanamkan Nilai-nilai Anti Korupsi

Menkeu juga berpesan agar pemerintah daerah tidak hanya fokus pada besaran transfer, tetapi juga meningkatkan kemampuan dalam menyerap dan mengelola anggaran. “Mereka mesti belajar juga memperbaiki cara menyerap anggaran,” tegasnya.

Penulis : Dalif

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum
KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot
Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK
KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot
Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal
KPK Terus Memperluas Penyidikan Kasus Suap Bea dan Cukai, Pengusaha Rokok Malang Ikut Disorot?
Milik Tokoh Ternama, Rokok Ilegal Sendang Biru Tetap Terdistribusi di Balik Gencarnya Penindakan
Rokok Ilegal Merek L300, Marbol, dan Boss Caffe Latte Disita di Palu

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:19 WIB

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum

Senin, 13 April 2026 - 15:20 WIB

KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 16:36 WIB

Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK

Minggu, 12 April 2026 - 11:31 WIB

KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 00:59 WIB

Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal

Berita Terbaru