Jakarta, SuaraNet– Human Rights Watch (HRW) mengeluarkan kuesioner untuk calon presiden dan wakil presiden serta dan partai politik, Senin (11/10/2023). Kuesioner tersebut memuat seruan terhadap kandidat dalam pemilihan umum Februari 2024 untuk memperjelas program mereka dalam melindungi hak asasi manusia di Indonesia.
Ada 16 pertanyaan dikirimkan kepada 3 pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta kepada ketua dan sekretaris 18 partai nasional dan 6 partai lokal di Aceh.
Kuesioner ini mencari tanggapan tertulis dari para kandidat dan partai mengenai bagaimana mereka akan mengatasi berbagai masalah hak asasi manusia di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia termasuk pasal-pasal kontroversial dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, pertanggungjawaban atas pelanggaran hak asasi manusia saat ini dan masa lalu, keadaan di Papua Barat, meningkatnya peraturan yang diskriminatif, kebebasan beragama dan berkeyakinan, perampasan tanah dan masalah lingkungan hidup, serta masalah hak asasi manusia penting lainnya yang dihadapi masyarakat di Indonesia.
“Sangatlah penting bagi calon presiden dan partai politik yang ingin mendapatkan suara untuk menjelaskan posisi mereka kepada masyarakat Indonesia tentang bagaimana mereka akan mengatasi permasalahan hak asasi manusia yang mendesak di negara ini,” kata Elaine Pearson, direktur Asia di Human Rights Watch dalam keterangan tertulis.
“Kuesioner kami memberikan peluang ideal bagi para kandidat untuk merinci posisi mereka dalam bidang hak asasi manusia, yang akan kami publikasikan kepada publik,” jelasnya.
Pertanyaan lainnya mencakup kebijakan mengenai hak individu LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender), hak disabilitas, perlindungan pekerja migran di luar negeri, dan kebijakan luar negeri Indonesia di Asia Tenggara dan Pasifik.
Ada juga pertanyaan mengenai pertanggungjawaban atas pembunuhan massal pada tahun 1965 serta kekejaman masa lalu terhadap etnis Madura di Pulau Kalimantan, kekerasan sektarian di Kepulauan Maluku, konflik di Aceh, kekerasan di Danau Poso, tindakan keras terhadap aktivis mahasiswa pada tahun 1998, dan pembunuhan di Timor Timur.
Kuesioner yang diajukan kepada enam partai lokal di Aceh di Pulau Sumatera mencakup pertanyaan tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan, Syariah Islam, dan hak asasi manusia.
Sekitar 205 juta pemilih terdaftar akan memberikan suara mereka pada 14 Februari 2024, untuk memilih calon presiden dan wakil presiden; dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, serta dewan provinsi serta daerah.
Human Rights Watch minta para calon dan partai untuk menanggapi kuesioner paling lambat tanggal 25 Januari.
Human Rights Watch adalah organisasi non-pemerintah internasional yang memantau dan membela hak asasi manusia. Ia bersifat non-partisan dan tak mendukung politisi atau partai politik manapun dari sekitar 100 negara tempat ia bekerja. Human Rights Watch telah memantau Indonesia sejak 1980an. Organisasi ini tak menerima dana dari pemerintah mana pun.
Kumpulan semua tanggapan dari calon presiden dan wakil presiden, maupun partai politik, terhadap kuesioner ini akan diunggah di situs Human Rights Watch di www.hrw.org/indonesia.
“Para calon pemimpin dan partai politik di Indonesia memiliki kesempatan untuk memberikan jawaban yang jelas kepada masyarakat atas berbagai pertanyaan mengenai hak asasi manusia,” kata Pearson.
“Sangat penting bagi mereka untuk mengatasi masalah hak asasi manusia yang serius di Indonesia,” tegasnya.