Heboh! Jaka Jatim Desak KPK Tetapkan Khofifah Tersangka Kasus Dugaan Fee 50% Dana Hibah

- Publisher

Selasa, 23 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaka Jatim desak KPK tetapkan Gubernur Khofifah tersangka.

Jaka Jatim desak KPK tetapkan Gubernur Khofifah tersangka.

Surabaya – Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur kembali memanas. Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Timur, Jalan Indrapura dan di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (23/9), menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan Gubernur Khofifah Indar Parawansa sebagai tersangka.

Koordinator Jaka Jatim, Musfiq, menyebut kerugian negara akibat dugaan penyelewengan hibah APBD Jatim mencapai Rp7,04 triliun sejak 2019 hingga 2023. Pada tahun 2024, kembali ditemukan indikasi penyelewengan berupa hibah Rp17,4 miliar dan bantuan keuangan Rp33,4 miliar.

“Ini jelas meresahkan rakyat. Anggaran yang seharusnya untuk kesejahteraan justru dikorupsi. Tanpa SK dan tanda tangan gubernur, dana itu mustahil bisa cair,” tegas Musfiq dalam orasinya.

Jaka Jatim juga menyoroti adanya praktik “fee” hingga 50 persen dari nilai hibah yang diduga dipotong sebelum dana cair ke lembaga, yayasan, pondok pesantren, mushalla, maupun masjid penerima.

Kasus hibah ini sebelumnya sudah menjerat banyak pejabat. Pada Desember 2022, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak ditangkap KPK lewat OTT dan divonis 9 tahun penjara. Pada Juli 2024, KPK menetapkan 21 tersangka baru, terdiri atas 4 pejabat dan 17 pihak swasta. Namun hingga kini, Jaka Jatim menilai penanganannya jalan di tempat.

Baca Juga  Aksi Usut Tuntas Pemain Hibah, Jaka Jatim Desak KPK Tahan 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim

Menurut Musfiq, peran Khofifah sebagai kepala daerah sekaligus kuasa pengguna anggaran tak bisa diabaikan.

“KPK tidak boleh tebang pilih. Korupsi hibah tidak akan pernah tuntas jika kepala daerah dibiarkan utuh dalam lingkaran birokrasi,” tandasnya.

Dalam aksi di depan DPRD Jatim itu, Jaka Jatim membawa lima tuntutan:

  1. Menetapkan Gubernur Jatim sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah 2019–2024.
  2. Mengusut dugaan fee hingga 50% dari alokasi hibah.
  3. Tidak hanya fokus pada hibah pokir DPRD, tetapi juga mengusut hibah eksekutif yang nilainya lebih besar.
  4. Menindak kepala OPD yang menjadi pelaksana teknis hibah.
  5. Menuntaskan kasus tanpa pandang bulu.

Musfiq menegaskan, Jaka Jatim akan terus mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum yang adil.

Penulis : Mosdalifah

Editor : Umar

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara
Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel
Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima
KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim
Harta Kaisar Kiasa Rp627,68 Miliar, Jauh Melampaui Kekayaan Said Abdullah, Kok Bisa?
MTN Seni Budaya Gelar Residensi Menulis “Menggarami Tiga Praja”
Al-Anwar Gelar HIMA 2026, Padukan Kompetisi, Edukasi dan Hiburan dalam Satu Panggung

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:52 WIB

Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:28 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:05 WIB

Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:29 WIB

Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:06 WIB

Harta Kaisar Kiasa Rp627,68 Miliar, Jauh Melampaui Kekayaan Said Abdullah, Kok Bisa?

Berita Terbaru

Ilustrasi

Sastra

Puisi-Puisi Perjuangan Julyivia Purba

Minggu, 5 Jul 2026 - 04:12 WIB