Kasus Korupsi Kuota Haji Seret Nama Gus Yahya, KPK Pastikan Usut Tuntas

- Publisher

Rabu, 17 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memanggil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf, atau yang akrab disapa Gus Yahya. Pemanggilan ini dilakukan untuk mendalami dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemanggilan saksi, termasuk Gus Yahya, akan bergantung pada kebutuhan penyidikan.

“Kebutuhan pemeriksaan kepada siapa, nanti kami akan melihat ya dalam proses penyidikannya,” ungkap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9/2025).

ADVERTISEMENT

153665 2 scaled

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejauh ini, KPK telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana. Bahkan, Budi menyebut penyidik telah menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan kasus ini.

“Penyidik juga telah melakukan penyitaan beberapa aset yang diduga terkait ataupun merupakan hasil dari dugaan tindak pidana korupsi ini,” tegasnya.

KPK mengumumkan bahwa kerugian negara yang dihitung sementara mencapai Rp 1 triliun lebih. Pada 11 Agustus 2025, KPK juga mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang sebelumnya sudah dimintai keterangan pada 7 Agustus 2025.

Baca Juga  Relawan BERBAKTI Gelar Pasar Murah untuk Meringankan Beban Ekonomi Masyarakat

DPR RI melalui Pansus Angket Haji juga menemukan kejanggalan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Kuota ini dibagi 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus, padahal sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen, sementara haji reguler mendapat 92 persen.

Praktik ini menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang yang merugikan jemaah haji reguler yang sudah lama mengantre. Perkembangan kasus ini akan terus menjadi perhatian publik, terutama menjelang penetapan tersangka.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Sukriyanto Ajak Pesantren dan Polri Bersatu Wujudkan Madura Aman dan Religius
Pemerintah Naikkan Gaji Hakim 280 Persen demi Tegakkan Marwah Peradilan
Putusan MK Jadi Angin Segar bagi Masyarakat Hutan dan Petani Kecil
Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia untuk Perdamaian Dunia
Disdikbud Pamekasan Gelontorkan Rp 1,48 Miliar untuk Buku Sekolah
Nelayan Pulau Kecil Desak Revisi Perda dan Tindakan Tegas terhadap Kapal Trawl
Mahasiswa HTN UIN Madura Komitmen Kuatkan ‘Fondasi Moral’ Bangsa di Usia Ke-4 
Disebut dalam Video Viral Razia Rokok Ilegal, Haji Sugik dan Haji Her Angkat Bicara

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 21:07 WIB

Wabup Sukriyanto Ajak Pesantren dan Polri Bersatu Wujudkan Madura Aman dan Religius

Selasa, 21 Oktober 2025 - 13:57 WIB

Pemerintah Naikkan Gaji Hakim 280 Persen demi Tegakkan Marwah Peradilan

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Putusan MK Jadi Angin Segar bagi Masyarakat Hutan dan Petani Kecil

Rabu, 15 Oktober 2025 - 23:21 WIB

Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia untuk Perdamaian Dunia

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:48 WIB

Nelayan Pulau Kecil Desak Revisi Perda dan Tindakan Tegas terhadap Kapal Trawl

Berita Terbaru