Jawa Timur – Dua mahasiswa terancam hukuman sembilan tahun penjara setelah Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil membongkar kasus dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur, Aris Agung Paewai. Kedua pelaku meminta uang Rp50 juta dengan modus mengancam akan menggelar demonstrasi dan menyebarkan isu pribadi yang menyerang Aris.
Kedua tersangka yang kini telah diamankan dan ditahan di Mapolda Jatim adalah SH alias BR (24), seorang mahasiswa asal Bangkalan, dan MSS (26) dari Pontianak.
Kronologi Pemerasan
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, aksi pemerasan ini bermula pada 16 Juli 2025. Para pelaku mengirimkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi ke Dindik Jatim, mengatasnamakan organisasi fiktif “Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR)”.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mereka menuntut agar mantan Pj Wali Kota Batu tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana hibah dan isu perselingkuhan. Aksi tersebut direncanakan berlangsung pada 21 Juli 2025,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast saat dikonfirmasi pada Jumat (25/7/2025).
Namun, alih-alih berdemonstrasi, pada 19 Juli 2025 malam sekitar pukul 23.00 WIB, kedua pelaku justru bertemu dengan seorang perwakilan dari pihak Aris Agung di sebuah kafe di kawasan Jalan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya.
Dalam pertemuan inilah niat asli mereka terungkap. Kedua mahasiswa itu meminta uang sebesar Rp50 juta. Imbalannya? Aksi demonstrasi akan dibatalkan, dan isu pribadi yang menyerang Aris tidak akan disebarkan ke media sosial. Perwakilan korban kemudian hanya menyerahkan uang sebesar Rp20.050.000 kepada para pelaku.
“Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp20.050.000, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dua unit ponsel, serta surat pemberitahuan aksi,” imbuh Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua mahasiswa tersebut mengaku bahwa ini adalah kali pertama mereka melakukan pemerasan. Uang yang mereka peroleh rencananya akan digunakan untuk keperluan pribadi.
Meskipun demikian, pihak kepolisian tidak berhenti sampai di situ. Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami kasus ini. Mereka akan menyelidiki kemungkinan adanya korban lain atau aksi serupa yang pernah dilakukan oleh kedua tersangka sebelumnya.
“Warga yang pernah mengalami kejadian serupa diminta segera melapor ke polisi,” imbau Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 368 juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 369 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP. Ancaman pidana maksimal untuk pasal-pasal tersebut adalah sembilan tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba memanfaatkan isu atau ancaman demi keuntungan pribadi, apalagi dengan modus pemerasan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindakan kriminalitas, termasuk pemerasan yang menyasar pejabat publik.






