Dugaan Penipuan Travel Umrah dan Haji, BERAT Pamekasan Tuntut Kemenag Cabut Izin PT. Safa Deafah Al-Madinah

- Publisher

Selasa, 24 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi:ist

Ilustrasi:ist

Pamekasan – Barisan Elemen Rakyat (BERAT) Kabupaten Pamekasan mendesak Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pamekasan untuk memberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin, denda, dan pengembalian dana jemaah, kepada PT. Safa Deafah Al-Madinah.

Travel umrah dan haji yang berlokasi di Jl. Raya Panaguan, Proppo, Pamekasan, ini diduga telah melakukan praktik melawan hukum yang merugikan masyarakat, khususnya jemaah di Pamekasan.

Koordinator BERAT, Miftah, mengungkapkan bahwa berdasarkan analisis dan data yang mereka miliki, PT. Safa Deafah Al-Madinah, yang menawarkan berbagai pilihan paket umrah dan haji termasuk paket reguler dan plus, diduga kuat telah melanggar hukum.

“Barisan Elemen Rakyat menduga PT. Safa Deafah Al-Madinah yang berada di Proppo telah melakukan praktik yang melawan hukum,” ujar Miftah. Selasa, (24/6/25).

Dugaan praktik melawan hukum ini merujuk pada Pasal 378 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. BERAT menuntut Kemenag Pamekasan untuk menindaklanjuti dugaan ini dengan sanksi administratif berupa pencabutan izin, denda, dan kewajiban mengembalikan biaya yang telah disetorkan jemaah.

Baca Juga  Bupati Pamekasan Resmikan Program Pendampingan Perawatan untuk Ibu Hamil

Lebih lanjut, muncul dugaan bahwa praktik haji ilegal yang dilakukan oleh travel ini melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seorang Pejabat (PJ) Kepala Desa Palenggaan.

Menanggapi tuntutan ini, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pamekasan, Mawardi, menjelaskan bahwa kewenangan pencabutan izin biro perjalanan haji dan umrah berada di tingkat pusat, bukan Kemenag daerah.

“Kemenag hanya bisa melaporkan ke pusat karena untuk pencabutan izin itu haknya pusat,” terang Mawardi. (Umar)

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

211 Anggota DPR Diduga Sembunyikan Riwayat Pendidikan, Ada Apa dengan KPU?
Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad Belum Ditahan!
Bantah Isu Keracunan, Ahli Gizi Al-Bukhari Pegantenan Pastikan Makanan Bergizi Layak Konsumsi
Kekayaan Raffi Ahmad Tembus Rp1 Triliun, Ini Daftar Lengkap Aset Propertinya
Pasca 8 Siswa Keracunan, Formatur Tuntut Dapur MBG Bukhori Murtajih Dievaluasi!
Kasus Minyak Oplosan MinyaKita di Pamekasan Menguap Tanpa Jejak, Aktivis: Kasus ini Harus Dikawal Sampai Tuntas!
Heboh! Raffi Ahmad Diduga Gelapkan Pajak Senilai Rp340 Miliar
Punya Kekayaan Rp2,4 T, Erick Thohir Resmi Dilantik Jadi Menpora

Berita Terkait

Sabtu, 20 September 2025 - 22:49 WIB

211 Anggota DPR Diduga Sembunyikan Riwayat Pendidikan, Ada Apa dengan KPU?

Sabtu, 20 September 2025 - 22:14 WIB

Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad Belum Ditahan!

Jumat, 19 September 2025 - 16:13 WIB

Bantah Isu Keracunan, Ahli Gizi Al-Bukhari Pegantenan Pastikan Makanan Bergizi Layak Konsumsi

Kamis, 18 September 2025 - 14:33 WIB

Kekayaan Raffi Ahmad Tembus Rp1 Triliun, Ini Daftar Lengkap Aset Propertinya

Kamis, 18 September 2025 - 10:28 WIB

Kasus Minyak Oplosan MinyaKita di Pamekasan Menguap Tanpa Jejak, Aktivis: Kasus ini Harus Dikawal Sampai Tuntas!

Berita Terbaru

Anwar Saddad. (Foto/ist)

Berita

Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad Belum Ditahan!

Sabtu, 20 Sep 2025 - 22:14 WIB