Pamekasan– Keputusan Polres Pamekasan untuk menghentikan kasus dugaan korupsi anggaran Gebyar Batik Kabupaten Pamekasan tahun 2022 menuai kritik tajam dari kalangan aktivis antikorupsi.
Musfik, seorang aktivis antikorupsi, menyatakan bahwa penghentian kasus ini menunjukkan ugal-ugalan aparat penegak hukum dan menganggapnya sebagai lelucon di tengah proses hukum yang seharusnya sudah menemukan dua alat bukti yang sah.
Musfik menjelaskan bahwa setiap kasus korupsi yang sudah masuk tahap gelar perkara, mengindikasikan bahwa aparat penegak hukum seharusnya telah mengantongi dua alat bukti yang sah.
“Kemarin setelah gelar perkara, setiap ada kasus korupsi kalau sudah gelar perkara itu pasti pihak aparat penegak hukum sudah mengantongi dua alat bukti yang sah,” tegas Musfik.
Ia menambahkan bahwa setelah gelar perkara, seharusnya hanya tinggal menetapkan tersangka.
Namun, penghentian kasus ini dengan alasan tidak ditemukannya kerugian negara dinilai aneh oleh Musfik.
“Ini kan lelucon, kemarin setelah gelar perkara… ditegaskan waktu Kapolres hari ini memberhentikan kasus ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Musfik menyoroti hasil audit yang disebut-sebut diserahkan penuh kepada Inspektorat. Menurutnya, hal ini patut dipertanyakan mengingat Inspektorat berada di bawah naungan pemerintah daerah. “Harusnya Polres terhadap sistem demokrasi bahwa Inspektorat itu di luar naungan pemerintah pusat,” katanya.
Musfik menekankan pentingnya melibatkan lembaga auditor keuangan negara yang independen untuk menjamin objektivitas dan keseriusan dalam menangani persoalan hasil audit.
“Kalau benar-benar menjaga audit yang harus melibatkan lembaga auditor keuangan negara yang independen seperti itu, sehingga serius dalam menangani persoalan hasil audit itu,” jelasnya.
Aktivis ini mengungkapkan keanehannya terhadap penghentian kasus yang tiba-tiba ini, terutama karena sudah dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.
“Kami hanya merasa aneh ya, kok tiba-tiba kasus Gebyar Batik moro-moro berhenti, moro-moro diberhentikan kasusnya dalam tahap penyelidikan dan penyidikan,” ucap Musfik.
Ia menduga adanya permainan antara Polres dengan pihak pemerintah daerah dalam kasus ini.
“Ini publik bahwa Polres lagi bermain dengan pihak pemerintah dalam hal ini dalam kasus ini sah-sah saja publik berasumsi,” tegas Musfik.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, menjelaskan bahwa penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi Gebyar Batik Pamekasan T.A 2025 dihentikan.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim menanggapi pertanyaan dari beberapa pihak terkait perkembangan kasus Gebyar Batik Pamekasan tersebut, Senin (23/06/2025).
“Penyidik Satreskrim Polres Pamekasan menerima Surat hasil Audit Investigasi Inspektorat Kab. Pamekasan nomor: 700.1.2.2/19/432.200/A/2025, tanggal 3 Maret 2025, yang menyatakan bahwa
kegiatan Gebyar Batik Pamekasan T.A 2022 tidak ditemukan kerugian negara,” jelas AKP Doni.
Dengan hasil tersebut demi mendapatkan kepastian hukum, Sat Reskrim Polres Pamekasan melaksanakan gelar perkara di Polda Jawa Timur.
“Untuk memberikan kepastian hukum kami lakukan gelar perkara di Polda Jatim dengan hasil/putusan gelar bahwa perkara tersebut,” pungkasnya.