Aktivis Anti Korupsi Sebut Penghentian Kasus Gebyar Batik Pamekasan ‘Lelucon’

- Publisher

Selasa, 24 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Musfiq, Aktivis anti korupsi.

Musfiq, Aktivis anti korupsi.

Pamekasan– Keputusan Polres Pamekasan untuk menghentikan kasus dugaan korupsi anggaran Gebyar Batik Kabupaten Pamekasan tahun 2022 menuai kritik tajam dari kalangan aktivis antikorupsi.

Musfik, seorang aktivis antikorupsi, menyatakan bahwa penghentian kasus ini menunjukkan ugal-ugalan aparat penegak hukum dan menganggapnya sebagai lelucon di tengah proses hukum yang seharusnya sudah menemukan dua alat bukti yang sah.

Musfik menjelaskan bahwa setiap kasus korupsi yang sudah masuk tahap gelar perkara, mengindikasikan bahwa aparat penegak hukum seharusnya telah mengantongi dua alat bukti yang sah.

“Kemarin setelah gelar perkara, setiap ada kasus korupsi kalau sudah gelar perkara itu pasti pihak aparat penegak hukum sudah mengantongi dua alat bukti yang sah,” tegas Musfik.

Ia menambahkan bahwa setelah gelar perkara, seharusnya hanya tinggal menetapkan tersangka.

Namun, penghentian kasus ini dengan alasan tidak ditemukannya kerugian negara dinilai aneh oleh Musfik.

“Ini kan lelucon, kemarin setelah gelar perkara… ditegaskan waktu Kapolres hari ini memberhentikan kasus ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Musfik menyoroti hasil audit yang disebut-sebut diserahkan penuh kepada Inspektorat. Menurutnya, hal ini patut dipertanyakan mengingat Inspektorat berada di bawah naungan pemerintah daerah. “Harusnya Polres terhadap sistem demokrasi bahwa Inspektorat itu di luar naungan pemerintah pusat,” katanya.

Baca Juga  77 Gram Lebih Sabu Diamankan Polres Pamekasan Bersama Tiga Tersangka

Musfik menekankan pentingnya melibatkan lembaga auditor keuangan negara yang independen untuk menjamin objektivitas dan keseriusan dalam menangani persoalan hasil audit.

“Kalau benar-benar menjaga audit yang harus melibatkan lembaga auditor keuangan negara yang independen seperti itu, sehingga serius dalam menangani persoalan hasil audit itu,” jelasnya.

Aktivis ini mengungkapkan keanehannya terhadap penghentian kasus yang tiba-tiba ini, terutama karena sudah dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.

“Kami hanya merasa aneh ya, kok tiba-tiba kasus Gebyar Batik moro-moro berhenti, moro-moro diberhentikan kasusnya dalam tahap penyelidikan dan penyidikan,” ucap Musfik.

Ia menduga adanya permainan antara Polres dengan pihak pemerintah daerah dalam kasus ini.

“Ini publik bahwa Polres lagi bermain dengan pihak pemerintah dalam hal ini dalam kasus ini sah-sah saja publik berasumsi,” tegas Musfik.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, menjelaskan bahwa penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi Gebyar Batik Pamekasan T.A 2025 dihentikan.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim menanggapi pertanyaan dari beberapa pihak terkait perkembangan kasus Gebyar Batik Pamekasan tersebut, Senin (23/06/2025).

Baca Juga  Tebarkan Kebaikan, GMC Pamekasan Gelar Istighosah dan Waqafkan Al-Qur’an di Makam Leluhur

“Penyidik Satreskrim Polres Pamekasan menerima Surat hasil Audit Investigasi Inspektorat Kab. Pamekasan nomor: 700.1.2.2/19/432.200/A/2025, tanggal 3 Maret 2025, yang menyatakan bahwa

kegiatan Gebyar Batik Pamekasan T.A 2022 tidak ditemukan kerugian negara,” jelas AKP Doni.

Dengan hasil tersebut demi mendapatkan kepastian hukum, Sat Reskrim Polres Pamekasan melaksanakan gelar perkara di Polda Jawa Timur.

“Untuk memberikan kepastian hukum kami lakukan gelar perkara di Polda Jatim dengan hasil/putusan gelar bahwa perkara tersebut,” pungkasnya.

Berita Terkait

Waspada! Ini Dia 8 Pelanggaran yang Diincar Polres Pamekasan di Operasi Patuh Semeru 2025
Seskab Teddy Ungkap Capaian Prabowo di Eropa: Tarif Ekspor Nol Persen Berkat CEPA dan Kehormatan Bastille Day
RSUD Pamekasan Gandeng Kejari untuk Layanan Kesehatan Cepat dan Taat Hukum
Dana Hibah Rp 7 Triliun Mangkrak, Jaka Jatim Ultimatum KPK: Seret Gubernur Jatim ke Meja Hijau!
Jaka Jatim Geruduk KPK: Pertanyakan Nasib 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim yang Terkatung-katung
Setahun Terkatung-katung, JAKA Jatim Desak KPK Segera Tangkap 21 Tersangka Dana Hibah Jatim
Fantastis! Harta Nadiem Makarim Ambles Rp624 Miliar Setelah Tak di Kabinet
Polres Pamekasan & Lentera Katandur Gelar Doa Bersama Hari Bhayangkara Ke-79

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 15:31 WIB

Waspada! Ini Dia 8 Pelanggaran yang Diincar Polres Pamekasan di Operasi Patuh Semeru 2025

Rabu, 16 Juli 2025 - 14:56 WIB

Seskab Teddy Ungkap Capaian Prabowo di Eropa: Tarif Ekspor Nol Persen Berkat CEPA dan Kehormatan Bastille Day

Kamis, 10 Juli 2025 - 15:37 WIB

RSUD Pamekasan Gandeng Kejari untuk Layanan Kesehatan Cepat dan Taat Hukum

Kamis, 10 Juli 2025 - 12:52 WIB

Dana Hibah Rp 7 Triliun Mangkrak, Jaka Jatim Ultimatum KPK: Seret Gubernur Jatim ke Meja Hijau!

Selasa, 8 Juli 2025 - 13:30 WIB

Jaka Jatim Geruduk KPK: Pertanyakan Nasib 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim yang Terkatung-katung

Berita Terbaru