SURABAYA, 17 Juni 2025 – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur serius membekali para jurnalisnya menghadapi tantangan era digital dan maraknya hoaks. Melalui kegiatan “Cerdas Digital dan Orientasi Keanggotaan Kewartawanan” angkatan ke-24, PWI Jatim melatih 50 wartawan dari berbagai daerah di Jawa Timur untuk menjadi “melek digital” di tengah dominasi media sosial. Acara ini digelar di kantor PWI Jatim, Jalan Taman Apsari Surabaya, pada Selasa (17/6/2025).
Di era banjir informasi saat ini, peran media semakin krusial dalam menyajikan berita yang akurat dan dapat dipercaya. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin, yang sambutannya dibacakan oleh Kepala Bidang Informasi Publik, Putut Darmawan, menegaskan pentingnya media sebagai pilar informasi yang sehat.
“Media tidak hanya bertugas menyampaikan berita, tetapi juga mendidik publik dalam memilah informasi yang benar dan kredibel,” ujar Putut. Ia juga menyoroti peran PWI Jatim sebagai garda terdepan dalam melawan misinformasi, membangun literasi digital, dan menjaga kepercayaan publik terhadap media.
Pergeseran Konsumsi Berita dan Tuntutan Konten Visual
Pergeseran drastis dalam kebiasaan konsumsi berita menjadi salah satu fokus utama pelatihan ini. Survei Reuters Institute Digital News Report 2024 mencatat bahwa 60% masyarakat Indonesia kini lebih memilih mencari berita melalui media sosial, dan 72% menikmati berita dalam format video digital.Realitas ini menuntut media arus utama untuk bertransformasi dan menyajikan konten yang lebih interaktif serta menarik.
Muhammad Wahyu Anggana Sukma, produser digital KompasTV Jatim, dalam paparannya memaparkan tren yang berkembang. “Anak muda lebih menyukai video pendek berdurasi 15 hingga 60 detik dengan narasi visual yang kuat. Storytelling visual dan keotentikan konten kini jadi kunci untuk menarik perhatian audiens,” jelasnya.
Etika Jurnalistik dan Perlindungan Anak: Prioritas Utama
Di tengah gemuruh transformasi digital, Plt. Ketua PWI Jatim, Machmud Suhermono, mengingatkan para jurnalis tentang pentingnya menjaga etika, khususnya dalam pemberitaan yang melibatkan anak.
“Jurnalis harus memahami batas hukum yang melindungi identitas anak dalam berita. Ini bukan sekadar etika, tapi kewajiban hukum,” tegas Suhermono. Ia juga memperingatkan bahwa pelanggaran dapat dikenai sanksi hingga 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta, merujuk pada Pasal 19 UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Nomor 11 Tahun 2012.
Selain Wahyu dan Suhermono, pelatihan ini juga menghadirkan Joko Tetuko Abdul Latief, Ketua Dewan Kehormatan PWI Jatim, yang membawakan materi mengenai Kode Etik Jurnalistik. Suhermono sendiri juga mengulas Peraturan Dasar Rumah Tangga PWI dan Undang-Undang Pers.
Kegiatan ini diharapkan tidak hanya menjadi wadah pembelajaran teknis, tetapi juga momen penting untuk memperkuat solidaritas di antara para jurnalis dalam menghadapi berbagai tantangan di era digital. “Kami berharap kegiatan ini dapat memperluas keanggotaan dan meningkatkan kompetensi jurnalis, terutama dalam bidang digital,” pungkas Suhermono.
Dengan sinergi antara media, pemerintah, akademisi, dan komunitas digital, PWI Jatim optimistis dapat membentuk ekosistem informasi yang lebih profesional, transparan, dan berpihak kepada kepentingan publik.