Geger! Bilik Pesta Narkoba di Area Makam Pamekasan Dibongkar, Polisi Amankan 4 Pengguna dan Sabu

- Publisher

Selasa, 20 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Pamekasan turun langsung membongkar sebuah bilik mencurigakan yang berdiri di area pemakaman Ronggosukowati.

Kapolres Pamekasan turun langsung membongkar sebuah bilik mencurigakan yang berdiri di area pemakaman Ronggosukowati.

Pamekasan– Polres Pamekasan bersama instansi terkait melakukan tindakan tegas dengan membongkar sebuah bilik mencurigakan yang berdiri di area pemakaman Ronggosukowati, Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Pamekasan, pada Selasa (20/5/2025) siang. Pembongkaran ini dilakukan setelah adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.

Kecurigaan warga terbukti setelah Tim Opsnal Polres Pamekasan melakukan penggerebekan pada Senin (19/5) malam. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang yang diduga kuat sedang melakukan pesta narkoba di dalam bilik.

Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa beberapa paket plastik klip berisi serbuk narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto mengungkapkan bahwa pembongkaran bilik ini merupakan respons cepat atas laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di area makam.

“Pengaduan masyarakat menyebutkan adanya sebuah bilik di area makam Kolpajung yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba,” jelas AKBP Hendra Eko Triyulianto.

Keempat pelaku yang berhasil diamankan berinisial DD (46), FAA (37), MR (33), dan N (47), semuanya merupakan warga Kabupaten Pamekasan. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa lima paket sabu-sabu dengan berat total lebih dari satu gram, sebuah kotak hitam, dua buah korek api gas, beberapa plastik klip, serta alat isap sabu (bong).

Baca Juga  Tim U-17 Indonesia Memulai Piala Dunia U-17 2023 dengan Hasil yang Menjanjikan

Para pelaku kini harus berurusan dengan hukum dan dijerat dengan pasal berlapis terkait penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bhakti Lingkungan, TNI dan Dema UIN Madura Kompak Basmi Sampah
Video Susu Tango Kido Diduga Berulat Viral, Program MBG Pamekasan Menyedot Perhatian Publik 
Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum
KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot
Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK
KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot
Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal
KPK Terus Memperluas Penyidikan Kasus Suap Bea dan Cukai, Pengusaha Rokok Malang Ikut Disorot?

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 12:45 WIB

Bhakti Lingkungan, TNI dan Dema UIN Madura Kompak Basmi Sampah

Jumat, 17 April 2026 - 14:39 WIB

Video Susu Tango Kido Diduga Berulat Viral, Program MBG Pamekasan Menyedot Perhatian Publik 

Kamis, 16 April 2026 - 18:19 WIB

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum

Senin, 13 April 2026 - 15:20 WIB

KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 11:31 WIB

KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot

Berita Terbaru