Geger! Bilik Pesta Narkoba di Area Makam Pamekasan Dibongkar, Polisi Amankan 4 Pengguna dan Sabu

- Publisher

Selasa, 20 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Pamekasan turun langsung membongkar sebuah bilik mencurigakan yang berdiri di area pemakaman Ronggosukowati.

Kapolres Pamekasan turun langsung membongkar sebuah bilik mencurigakan yang berdiri di area pemakaman Ronggosukowati.

Pamekasan– Polres Pamekasan bersama instansi terkait melakukan tindakan tegas dengan membongkar sebuah bilik mencurigakan yang berdiri di area pemakaman Ronggosukowati, Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Pamekasan, pada Selasa (20/5/2025) siang. Pembongkaran ini dilakukan setelah adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.

Kecurigaan warga terbukti setelah Tim Opsnal Polres Pamekasan melakukan penggerebekan pada Senin (19/5) malam. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang yang diduga kuat sedang melakukan pesta narkoba di dalam bilik.

Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa beberapa paket plastik klip berisi serbuk narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto mengungkapkan bahwa pembongkaran bilik ini merupakan respons cepat atas laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di area makam.

“Pengaduan masyarakat menyebutkan adanya sebuah bilik di area makam Kolpajung yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba,” jelas AKBP Hendra Eko Triyulianto.

Keempat pelaku yang berhasil diamankan berinisial DD (46), FAA (37), MR (33), dan N (47), semuanya merupakan warga Kabupaten Pamekasan. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa lima paket sabu-sabu dengan berat total lebih dari satu gram, sebuah kotak hitam, dua buah korek api gas, beberapa plastik klip, serta alat isap sabu (bong).

Baca Juga  Gerebek Sarang Narkoba, Kapolres Pamekasan Terjunkan 100 Personel, Bandar Narkoba Diciduk di Kamar Mandi

Para pelaku kini harus berurusan dengan hukum dan dijerat dengan pasal berlapis terkait penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dear Jatim Geruduk Agrinas Surabaya, Pertanyakan Realisasi Anggaran Proyek KDMP Rp1,6 Miliar
Tambang Ilegal Bertahun-Tahun Terbongkar, Samin Tan Berujung Ditahan
Profil Samin Tan, Bos Tambang yang Ditahan Kejagung Usai Pernah Lolos dari Jerat Hukum
Sambut Idul Adha 1447 H, Remas Nurul Iman Hadirkan Khitan Massal dan Pengobatan Gratis
Diduga Mik Dasco Beri Celetukan saat Live DPR: “Asal Jangan Teriak Hidup Jokowi”
Skandal Tambang Ilegal PT AKT Rp8 Triliun, CBA Desak Kejagung Usut Aktor Besar di Balik Samin Tan
Pengurus Baru PMII Rayon Mandilaras Dilantik, Tegaskan Komitmen Organisasi
Hadiri Gema FIA 2026, Ansari Ajak Mahasiswa UNIRA Bijak Kawal Demokrasi

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 22:21 WIB

Dear Jatim Geruduk Agrinas Surabaya, Pertanyakan Realisasi Anggaran Proyek KDMP Rp1,6 Miliar

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:54 WIB

Tambang Ilegal Bertahun-Tahun Terbongkar, Samin Tan Berujung Ditahan

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:12 WIB

Profil Samin Tan, Bos Tambang yang Ditahan Kejagung Usai Pernah Lolos dari Jerat Hukum

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:43 WIB

Sambut Idul Adha 1447 H, Remas Nurul Iman Hadirkan Khitan Massal dan Pengobatan Gratis

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:25 WIB

Diduga Mik Dasco Beri Celetukan saat Live DPR: “Asal Jangan Teriak Hidup Jokowi”

Berita Terbaru