Pamekasam– Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dalam sebuah operasi penggerebekan yang dilakukan pada hari Minggu, tim opsnal berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan ketiga tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti sabu-sabu dengan berat total 77,96 gram.
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial S (41 tahun), warga Dusun Maronggi, Desa Terrak, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, yang diduga berperan sebagai bandar. Dua tersangka lainnya adalah RMP (33 tahun), warga Jalan Jokotole, Kelurahan Barurabat Timur, dan H (46 tahun), warga Jalan Pintu Gerbang, Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, yang diduga berperan sebagai pengedar.
Pengungkapan kasus ini disampaikan secara resmi oleh Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, dalam sesi doorstop yang digelar di Ruang Satnarkoba Polres Pamekasan pada hari Senin (tanggal diperkirakan setelah 6 Mei 2025).
“Barang bukti sabu-sabu seberat 77,96 gram ini kami amankan dari ketiga tersangka. Tersangka S yang merupakan bandar, serta dua pengedar yaitu RMP dan H, kami gerebek di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Maronggi, Desa Terrak, Kecamatan Tlaakan, Kabupaten Pamekasan pada hari Minggu kemarin,” ungkap AKP Sri Sugiarto kepada awak media.
Lebih lanjut, AKP Sri Sugiarto menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima pihaknya terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Satnarkoba Polres Pamekasan bergerak cepat dan berhasil mengamankan ketiga tersangka beserta barang bukti.
Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima, membawa, mengirim, mengangkut, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, atau bahkan hukuman seumur hidup.
Dalam kesempatan tersebut, AKP Sri Sugiarto juga menegaskan komitmen Polres Pamekasan dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akarnya. Pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut aktif dalam upaya pemberantasan ini dengan memberikan informasi sekecil apapun terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Kami sangat mengharapkan peran aktif masyarakat. Jangan ragu untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Identitas pelapor akan kami rahasiakan demi keamanan dan kelancaran proses hukum,” tegasnya.
Keberhasilan Polres Pamekasan dalam mengungkap kasus ini dengan barang bukti yang cukup signifikan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba lainnya di wilayah Pamekasan dan sekitarnya.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya Polda Jawa Timur dalam mendukung program pemerintah pusat untuk menciptakan Indonesia yang bersih dari narkoba. Proses hukum terhadap ketiga tersangka akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.