77 Gram Lebih Sabu Diamankan Polres Pamekasan Bersama Tiga Tersangka

- Publisher

Selasa, 6 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasam– Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dalam sebuah operasi penggerebekan yang dilakukan pada hari Minggu, tim opsnal berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan ketiga tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti sabu-sabu dengan berat total 77,96 gram.

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial S (41 tahun), warga Dusun Maronggi, Desa Terrak, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, yang diduga berperan sebagai bandar. Dua tersangka lainnya adalah RMP (33 tahun), warga Jalan Jokotole, Kelurahan Barurabat Timur, dan H (46 tahun), warga Jalan Pintu Gerbang, Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, yang diduga berperan sebagai pengedar.

Pengungkapan kasus ini disampaikan secara resmi oleh Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, dalam sesi doorstop yang digelar di Ruang Satnarkoba Polres Pamekasan pada hari Senin (tanggal diperkirakan setelah 6 Mei 2025).

“Barang bukti sabu-sabu seberat 77,96 gram ini kami amankan dari ketiga tersangka. Tersangka S yang merupakan bandar, serta dua pengedar yaitu RMP dan H, kami gerebek di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Maronggi, Desa Terrak, Kecamatan Tlaakan, Kabupaten Pamekasan pada hari Minggu kemarin,” ungkap AKP Sri Sugiarto kepada awak media.

Baca Juga  DPRD Pamekasan Resmi Umumkan Pembentukan Fraksi Periode 2024-2029

Lebih lanjut, AKP Sri Sugiarto menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima pihaknya terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Satnarkoba Polres Pamekasan bergerak cepat dan berhasil mengamankan ketiga tersangka beserta barang bukti.

Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima, membawa, mengirim, mengangkut, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, atau bahkan hukuman seumur hidup.

Dalam kesempatan tersebut, AKP Sri Sugiarto juga menegaskan komitmen Polres Pamekasan dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akarnya. Pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut aktif dalam upaya pemberantasan ini dengan memberikan informasi sekecil apapun terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Baca Juga  Dear Jatim Korda Sumenep Tebar Kebaikan Ramadan dengan Ratusan Takjil Gratis

“Kami sangat mengharapkan peran aktif masyarakat. Jangan ragu untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Identitas pelapor akan kami rahasiakan demi keamanan dan kelancaran proses hukum,” tegasnya.

Keberhasilan Polres Pamekasan dalam mengungkap kasus ini dengan barang bukti yang cukup signifikan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba lainnya di wilayah Pamekasan dan sekitarnya.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya Polda Jawa Timur dalam mendukung program pemerintah pusat untuk menciptakan Indonesia yang bersih dari narkoba. Proses hukum terhadap ketiga tersangka akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum
KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot
Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK
KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot
Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal
KPK Terus Memperluas Penyidikan Kasus Suap Bea dan Cukai, Pengusaha Rokok Malang Ikut Disorot?
Milik Tokoh Ternama, Rokok Ilegal Sendang Biru Tetap Terdistribusi di Balik Gencarnya Penindakan
Rokok Ilegal Merek L300, Marbol, dan Boss Caffe Latte Disita di Palu

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:19 WIB

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum

Senin, 13 April 2026 - 15:20 WIB

KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 16:36 WIB

Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK

Minggu, 12 April 2026 - 11:31 WIB

KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 00:59 WIB

Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal

Berita Terbaru