Polres Sumenep Telusuri Jejak “Jual Beli” Proyek Pokir DPRD, Potongan Fee 30 Persen Terendus

- Publisher

Kamis, 27 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Istimewa

Dok. Istimewa

Sumenep, SuaraNet – Kasus dugaan korupsi dana Pokok Pikiran Rakyat (Pokir) DPRD Sumenep memasuki babak baru yang menegangkan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep terus bergerak cepat, melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap puluhan kepala desa (kades) dan ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Langkah ini diambil sebagai respons atas laporan aktivis Dear Jatim yang mengungkap praktik “jual beli” Pokir dan penyimpangan dana yang merugikan keuangan negara.
Pemeriksaan yang berlangsung sejak Selasa malam, 25 Maret 2025, ini telah memanggil Kepala Desa Juruan Laok dan Kepala Desa Tengiden. Pada Rabu, 26 Maret 2025, pemeriksaan berlanjut dengan pemanggilan dua kades lainnya dari Kecamatan Dungkek.

Namun, para kades yang diperiksa memilih bungkam, menambah misteri di balik kasus ini.
Dugaan praktik “jual beli” Pokir melalui koordinator lapangan (korlap) dengan potongan (fee) proyek mencapai 30% menjadi sorotan utama. Selain itu, muncul indikasi proyek Pokir dan non-Pokir yang fiktif, tumpang tindih, dan bermasalah dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

Hingga saat ini, Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, S.H., belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan pemeriksaan. Namun, sumber terpercaya menyebutkan bahwa penyidik terus mengumpulkan bukti dan keterangan untuk mengungkap jaringan korupsi ini hingga tuntas.

Baca Juga  BEM UTM Bangkalan Kibarkan Bendera Hitam, Tuntut Pemilu 2024 Bersih dan Bebas Intervensi

Kasus ini telah menarik perhatian publik dan memicu gelombang tuntutan transparansi dan akuntabilitas dari masyarakat Sumenep.

Penulis : Mosdalifah

Editor : Fahrur Rozi

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia
Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara
Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel
Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima
KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim
Harta Kaisar Kiasa Rp627,68 Miliar, Jauh Melampaui Kekayaan Said Abdullah, Kok Bisa?
MTN Seni Budaya Gelar Residensi Menulis “Menggarami Tiga Praja”

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:49 WIB

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:52 WIB

Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:28 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:05 WIB

Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:51 WIB

KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim

Berita Terbaru

Ilustrasi

Sastra

Puisi-Puisi Perjuangan Julyivia Purba

Minggu, 5 Jul 2026 - 04:12 WIB