Surabaya – Jaringan Kawal Jawa Timur (JAKA JATIM) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) pada Selasa, 25 Februari 2025. Aksi ini dilakukan untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Pamekasan.
Musfiq, koordinator aksi, mengungkapkan bahwa sejak kepemimpinan Penjabat (Pj) Bupati Pamekasan pada tahun 2023 hingga Februari 2025, pihaknya menemukan banyak dugaan kerugian negara yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Berdasarkan hasil investigasi JAKA JATIM Pamekasan, terdapat sekitar 7 OPD yang diduga menjadi objek korupsi, baik dari unsur APBD maupun penyalahgunaan wewenang (abuse of authority), yang mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah.

“Hasil kajian kami menunjukkan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp 39,7 miliar yang melibatkan dua OPD, yaitu BPKPD dan Dinas Koperasi dan UMKM Pamekasan pada tahun anggaran 2023-2024,” ujar Musfiq.
Selain itu, JAKA JATIM juga menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 6,4 miliar di Dinas PUBM yang terdiri dari 22 kegiatan pada APBD tahun 2023-2024, serta Rp 4,1 miliar di Dinas DPRKP Kabupaten Pamekasan yang terdiri dari 21 kegiatan pada tahun 2023-2024. Pihaknya juga melaporkan dugaan korupsi di Disperindag, Dinas Kesehatan, dan Bappeda.
Temuan JAKA JATIM didasarkan pada kajian investigasi APBD dan LKPD Pamekasan, serta audit keuangan negara yang dikeluarkan oleh BPK RI dari tahun 2023 hingga 2024. Selain itu, tim JAKA JATIM Kabupaten Pamekasan juga melakukan investigasi dan wawancara lapangan.
Dalam aksi demonstrasi ini, JAKA JATIM juga melaporkan 9 pejabat Kabupaten Pamekasan yang diduga terlibat dalam praktik korupsi. Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Jaringan Kawal Jawa Timur 04/JakaJatim/LP/PMK/II/2025.
Adapun tuntutan JAKA JATIM kepada Kejati Jatim adalah:
- Melakukan penyelidikan terhadap kerugian negara dari APBD Pamekasan 2023-2024 yang tercantum dalam laporan JAKA JATIM Pamekasan.
- Mengusut kerugian negara dari dana transfer umum yang disalahgunakan sebesar Rp 36.080.556.853,00 dan program Wamira Mart yang merugikan negara sebesar Rp 3.659.796.182,00.
- Mengusut tuntas kebijakan kepala OPD yang merugikan negara di Dinas DPRKP Pamekasan sebesar Rp 4,1 miliar yang terdiri dari 21 paket kegiatan dan ijon program 20% di dinas tersebut, serta Kepala Dinas PUBM yang menyalahgunakan Rp 6,4 miliar yang terdiri dari 22 kegiatan proyek yang merugikan aset daerah dan keuangan APBD Pamekasan.
- Mengusut tuntas Kepala Dinkes, Kepala Disperindag, Kepala Bappeda, dan Kepala BPKPD yang diduga terlibat dalam lingkaran korporasi korupsi di Kabupaten Pamekasan.
- Memeriksa dan memanggil Pj Bupati (Masrukin) dan Pj Sekretaris Daerah (Ach. Faisol) yang memiliki wewenang dalam realisasi anggaran pada tahun 2023 dan 2024.
JAKA JATIM berharap Kejati Jatim segera menindaklanjuti laporan ini dan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di Kabupaten Pamekasan.