Surabaya-Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) akan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim, Senin (6/1/25). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim tahun anggaran 2019-2022.
Musfiq, Koordinator Lapangan Jaka Jatim, menyatakan kekecewaannya atas lambannya proses hukum dalam kasus ini. Meskipun KPK telah melakukan penyelidikan mendalam, hingga kini belum ada satu pun pejabat eksekutif tingkat tinggi Pemprov Jatim yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Keterlibatan eksekutif Jatim dalam kasus ini sangat jelas. Tanpa campur tangan Gubernur dan instansi terkait, tidak mungkin dana hibah bisa menjadi program siluman,” tegas Musfiq.
Jaka Jatim menilai bahwa dana hibah di Jatim selalu menjadi masalah dan berpotensi korupsi. Meskipun Pemprov Jatim selalu mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, namun temuan-temuan terkait masalah dana hibah terus berulang setiap tahun.
“KPK hanya fokus pada anggota DPRD, padahal ada pos anggaran hibah yang lebih besar dan langsung di bawah kendali Gubernur, yakni Hibah Gubernur (HG),” ungkap Musfiq.
Jaka Jatim mendesak KPK untuk segera menetapkan lima pejabat eksekutif Jatim sebagai tersangka, yaitu Kepala Bappeda Jatim, Eks. Sekda Jatim, Eks. Kepala BPKAD Jatim, Eks. Kabid Rendalev Bappeda Jatim, dan Kasubit Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Jatim. Kelima pejabat ini dinilai memiliki peran penting dalam pengelolaan dana hibah dan mengetahui aliran dana yang diduga korup.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Rakyat Jatim berhak mengetahui kebenaran dan meminta pertanggungjawaban para pelaku korupsi,” tegas Musfiq.