TACB Bangkalan Rekomendasikan 4 Meriam Sebagai Cagar Budaya

- Publisher

Senin, 23 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses sidang penetapan benda cagar budaya di kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bangkalan.

Proses sidang penetapan benda cagar budaya di kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bangkalan.

Bangkalan– Tim ahli cagar budaya (TACB) Kabupaten Bangkalan resmi merekomendasikan 4 buah meriam untuk ditetapkan sebagai benda cagar budaya kepada Bupati Bangkalan.

Rinciannya terdiri dari 2 buah meriam peninggalan Madura Barat era Kerajaan Cakraadiningrat dan 2 buah meriam peninggalan VOC Belanda.

Ketua TACB Bangkalan, Slamet Riyadi mengatakan, berdasarkan hasil kajian yang telah disepakati bersama tim TACB, 4 buah meriam resmi direkomendasikan untuk dilakukan penetapan cagar budaya.

“TACB Bangkalan sudah sepakat menetapkan 4 buah meriam koleksi Museum Cakraningrat yang sudah masuk Data Pokok Kebudayaan (Dapobud). Proses kajiannya 3 minggu, sehingga bisa dilakukan penetapan hari ini,” kata Slamet, saat menggelar rapat perdana penetapan 4 cagar budaya di Bangkalan. Senin (23/12/2024).

Meski terdapat beberapa kendala, mengenai data dan literatur naskah. Namun, dirinya bersama tim TACB mampu menyelesaikan naskah kajian tepat waktu.

Menurutnya, kesimpulan sidang memutuskan dan sepakat merekomendasikan 4 buah meriam yang mengandung nilai penting terhadap ilmu pengetahuan, sejarah dan teknologi pada masanya di Bangkalan.

Sidang penetapan benda cagar budaya dihadiri langsung Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) XI Jawa Timur. Mereka telah membantu fasilitasi proses penetapan, sehingga bisa dilakukan kajian penetapan untuk pelestarian benda cagar budaya di Bangkalan.

Baca Juga  Masalah Tak Kunjung Kelar, Nasabah Mengaku Kecewa dengan Pelayanan BRI Pamekasan

Perwakilan BPK XI Jatim, Elya Santa Bukit menjelaskan pentingnya penetapan cagar budaya. Hal itu sebagai payung hukum dalam pelestarian benda cagar budaya. Di Jawa Timur sudah ada hampir 1000 penetapan cagar budaya.

“Misalnya ada seribu koleksi di Museum, kemudian ada yang hilang. Bagaimana kita bergerak jika tidak ada dasar hukumnya. Oleh karena itu, kami mendukung sebanyak mungkin penetapan cagar budaya,” paparnya.

Dirinya juga mengapresiasi kajian naskah rekomendasi penetapan yang isinya lengkap. Meskipun ada tambahan dan perbaikan dari masukan sidang penetapan.

Dirinya berharap penetapan di Bangkalan ini bisa menjadi pelopor cagar budaya di Madura. Selain itu, masyarakat juga paham tentang cagar budaya sehingga tidak ada lagi pengrusakan.

“Kami berterima kasih terhadap Dinas Kebudayaan, Bappeda dan Bagian Hukum Pemkab Bangkalan yang turut serta membantu proses penetapan, sehingga sama-sama tahu proses untuk mengusulkan penetapan cagar budaya,” terangnya.

Sementara itu, Bagian Hukum Setda Bangkalan melalui Kasubag Bantuan Hukum yang turut hadir dalam sidang, Islah mengaku akan turut membantu secara legalitas proses penetapan benda cagar budaya, selama persyaratan tentang rekomendasi penetapan telah terpenuhi.

Baca Juga  Mudah dan Cepat: Urus Izin Usaha Bersama BOSA JASA

“Kami siap membantu penetapan ini. Untuk legal drafting nanti kita koordinasikan kembali,” ujarnya.

Penulis : Syaif

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia
Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara
Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel
Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima
KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim
Harta Kaisar Kiasa Rp627,68 Miliar, Jauh Melampaui Kekayaan Said Abdullah, Kok Bisa?
MTN Seni Budaya Gelar Residensi Menulis “Menggarami Tiga Praja”

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:49 WIB

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:52 WIB

Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:28 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:05 WIB

Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:51 WIB

KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim

Berita Terbaru

Ilustrasi

Sastra

Puisi-Puisi Perjuangan Julyivia Purba

Minggu, 5 Jul 2026 - 04:12 WIB