Bangkalan– Tim ahli cagar budaya (TACB) Kabupaten Bangkalan resmi merekomendasikan 4 buah meriam untuk ditetapkan sebagai benda cagar budaya kepada Bupati Bangkalan.
Rinciannya terdiri dari 2 buah meriam peninggalan Madura Barat era Kerajaan Cakraadiningrat dan 2 buah meriam peninggalan VOC Belanda.
Ketua TACB Bangkalan, Slamet Riyadi mengatakan, berdasarkan hasil kajian yang telah disepakati bersama tim TACB, 4 buah meriam resmi direkomendasikan untuk dilakukan penetapan cagar budaya.
“TACB Bangkalan sudah sepakat menetapkan 4 buah meriam koleksi Museum Cakraningrat yang sudah masuk Data Pokok Kebudayaan (Dapobud). Proses kajiannya 3 minggu, sehingga bisa dilakukan penetapan hari ini,” kata Slamet, saat menggelar rapat perdana penetapan 4 cagar budaya di Bangkalan. Senin (23/12/2024).
Meski terdapat beberapa kendala, mengenai data dan literatur naskah. Namun, dirinya bersama tim TACB mampu menyelesaikan naskah kajian tepat waktu.
Menurutnya, kesimpulan sidang memutuskan dan sepakat merekomendasikan 4 buah meriam yang mengandung nilai penting terhadap ilmu pengetahuan, sejarah dan teknologi pada masanya di Bangkalan.
Sidang penetapan benda cagar budaya dihadiri langsung Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) XI Jawa Timur. Mereka telah membantu fasilitasi proses penetapan, sehingga bisa dilakukan kajian penetapan untuk pelestarian benda cagar budaya di Bangkalan.
Perwakilan BPK XI Jatim, Elya Santa Bukit menjelaskan pentingnya penetapan cagar budaya. Hal itu sebagai payung hukum dalam pelestarian benda cagar budaya. Di Jawa Timur sudah ada hampir 1000 penetapan cagar budaya.
“Misalnya ada seribu koleksi di Museum, kemudian ada yang hilang. Bagaimana kita bergerak jika tidak ada dasar hukumnya. Oleh karena itu, kami mendukung sebanyak mungkin penetapan cagar budaya,” paparnya.
Dirinya juga mengapresiasi kajian naskah rekomendasi penetapan yang isinya lengkap. Meskipun ada tambahan dan perbaikan dari masukan sidang penetapan.
Dirinya berharap penetapan di Bangkalan ini bisa menjadi pelopor cagar budaya di Madura. Selain itu, masyarakat juga paham tentang cagar budaya sehingga tidak ada lagi pengrusakan.
“Kami berterima kasih terhadap Dinas Kebudayaan, Bappeda dan Bagian Hukum Pemkab Bangkalan yang turut serta membantu proses penetapan, sehingga sama-sama tahu proses untuk mengusulkan penetapan cagar budaya,” terangnya.
Sementara itu, Bagian Hukum Setda Bangkalan melalui Kasubag Bantuan Hukum yang turut hadir dalam sidang, Islah mengaku akan turut membantu secara legalitas proses penetapan benda cagar budaya, selama persyaratan tentang rekomendasi penetapan telah terpenuhi.
“Kami siap membantu penetapan ini. Untuk legal drafting nanti kita koordinasikan kembali,” ujarnya.
Penulis : Syaif