Lifestyle, SuaraNet – Program BPJS Kesehatan memberikan perlindungan bagi masyarakat Indonesia, termasuk anak-anak dari peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU). Dalam segmen ini, iuran BPJS Kesehatan anak menjadi tanggungan orang tua, dengan syarat dan batas usia tertentu.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berdasarkan peraturan ini, anak dapat ditanggung BPJS Kesehatan orang tua hingga usia 21 tahun atau hingga usia 25 tahun jika masih menjalani pendidikan formal.
Namun, anak yang telah berusia 21 tahun dan tidak lagi menempuh pendidikan formal otomatis tidak ditanggung BPJS Kesehatan orang tua, sehingga status kepesertaannya menjadi nonaktif.
Selain itu, anak yang menikah atau memiliki penghasilan sendiri juga tidak dapat lagi menjadi tanggungan orang tua, meskipun usianya belum mencapai batas maksimal.
Adapun yang termasuk dalam kategori “anak” adalah:
- 1. Anak kandung,
- 2. Anak tiri dari perkawinan sah,
- 3. Anak angkat sesuai ketentuan hukum.
Kepesertaan BPJS Kesehatan dalam segmen PPU mencakup suami atau istri sah serta maksimal tiga anak. Jika anak tidak lagi ditanggung, mereka dapat mendaftar sebagai peserta mandiri atau dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Dengan ketentuan ini, diharapkan peserta memahami hak dan kewajibannya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Penulis : Anam Khair
Editor : Fahrur Rozi