Pamekasan – Empat Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati di Madura mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena ketidakpuasan terhadap hasil Pilkada serentak 2024.
Masing-masing Paslon telah menerima akta pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3). Mereka adalah Paslon Mathur Husyairi-Jayus Salam, kontestan Pilkada Bangkalan.
Gugatan ke MK juga diajukan oleh kontestan Pilkada Sampang, Paslon KH Muhammad Bin Muafi Zaini-Abdullah Hidayat (Mandat). Paslon Muhammad Baqir Aminatullah-Taufadi (BERBAKTI) juga mengajukan gugatan sengketa, dan terakhir, kontestan Pilkada Sumenep, KH. Ali Fikri-KH. Muh. Unais Ali Hisyam (FINAL).
Analis politik sekaligus dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura, Mohammad Ali Humaidi, menilai gugatan ke MK adalah langkah yang tepat. Selain merupakan hak masing-masing Paslon, gugatan ini juga merupakan jalur konstitusional.
“Laporan ke MK adalah bagian dari hak Paslon dan itu dilindungi oleh undang-undang,” kata Mohammad Ali Humaidi, Kamis, 12 Desember 2024.
Menurut Malhum, begitu Mohammad Ali Humaidi disapa, gugatan Paslon ke MK didasari oleh temuan-temuan yang dianggap mencederai demokrasi.
“Jika ada laporan dari Paslon bahwa Pilkada melanggar nilai-nilai demokrasi, seperti politik uang, kecurangan, intimidasi, atau penggunaan kekerasan, serta penggerakan ASN, maka MK akan menguji itu,” tuturnya.
Malhum menambahkan bahwa MK berhak memutuskan hasil Pilkada tertentu tidak sesuai dengan nilai-nilai demokrasi. Putusan MK bersifat mengikat dan final.
“Jika mampu meyakinkan MK, maka MK berhak memutuskan hasil Pilkada tertentu tidak sesuai dengan nilai-nilai demokrasi. Menurut saya, gugatan ke MK itu bukan soal menang atau kalah; yang menang di MK adalah pemenang yang ksatria, dan yang kalah juga kalah dengan cara yang ksatria,” terangnya. (*)