Kritik Hasil Pilkada: Empat Paslon Bupati di Madura Gugat ke MK

- Publisher

Kamis, 12 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber foto: mkri.id

Sumber foto: mkri.id

Pamekasan – Empat Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati di Madura mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena ketidakpuasan terhadap hasil Pilkada serentak 2024.

Masing-masing Paslon telah menerima akta pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3). Mereka adalah Paslon Mathur Husyairi-Jayus Salam, kontestan Pilkada Bangkalan.

Gugatan ke MK juga diajukan oleh kontestan Pilkada Sampang, Paslon KH Muhammad Bin Muafi Zaini-Abdullah Hidayat (Mandat). Paslon Muhammad Baqir Aminatullah-Taufadi (BERBAKTI) juga mengajukan gugatan sengketa, dan terakhir, kontestan Pilkada Sumenep, KH. Ali Fikri-KH. Muh. Unais Ali Hisyam (FINAL).

Analis politik sekaligus dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura, Mohammad Ali Humaidi, menilai gugatan ke MK adalah langkah yang tepat. Selain merupakan hak masing-masing Paslon, gugatan ini juga merupakan jalur konstitusional.

“Laporan ke MK adalah bagian dari hak Paslon dan itu dilindungi oleh undang-undang,” kata Mohammad Ali Humaidi, Kamis, 12 Desember 2024.

Menurut Malhum, begitu Mohammad Ali Humaidi disapa, gugatan Paslon ke MK didasari oleh temuan-temuan yang dianggap mencederai demokrasi.

Baca Juga  Siap Beri Pendampingan Hukum, PWI Pamekasan Kecam Pengusiran Wartawan oleh Oknum KPU

“Jika ada laporan dari Paslon bahwa Pilkada melanggar nilai-nilai demokrasi, seperti politik uang, kecurangan, intimidasi, atau penggunaan kekerasan, serta penggerakan ASN, maka MK akan menguji itu,” tuturnya.

Malhum menambahkan bahwa MK berhak memutuskan hasil Pilkada tertentu tidak sesuai dengan nilai-nilai demokrasi. Putusan MK bersifat mengikat dan final.

“Jika mampu meyakinkan MK, maka MK berhak memutuskan hasil Pilkada tertentu tidak sesuai dengan nilai-nilai demokrasi. Menurut saya, gugatan ke MK itu bukan soal menang atau kalah; yang menang di MK adalah pemenang yang ksatria, dan yang kalah juga kalah dengan cara yang ksatria,” terangnya. (*)

Berita Terkait

Tradisi Penyambutan Kapolres Baru di Polres Pamekasan
FORMASA Pamekasan Lantik Pengurus Baru, Fokus Cetak Generasi Berintegritas
Jaka Jatim Desak KPK Tangkap Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Rp7,4 Triliun
Pertamina Pastikan Ketersediaan LPG 3kg Meski Harga Naik
Konflik saat Penertiban PKL di Pamekasan, Wartawan TV Jadi Korban Intimidasi
Aktivis Geruduk Kejari Bangkalan Minta Kasus Korupsi BUMD Dituntaskan
Unjuk Rasa Warnai Kunjungan Mensos ke Bangkalan, LSM PAKIS Menyoroti Kemiskinan
10 Tahun Terabaikan, Warga Tampojung Tenggina Perbaiki Jalan Sendiri

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:15 WIB

Tradisi Penyambutan Kapolres Baru di Polres Pamekasan

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:08 WIB

FORMASA Pamekasan Lantik Pengurus Baru, Fokus Cetak Generasi Berintegritas

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:39 WIB

Pertamina Pastikan Ketersediaan LPG 3kg Meski Harga Naik

Minggu, 12 Januari 2025 - 11:20 WIB

Konflik saat Penertiban PKL di Pamekasan, Wartawan TV Jadi Korban Intimidasi

Jumat, 10 Januari 2025 - 17:02 WIB

Aktivis Geruduk Kejari Bangkalan Minta Kasus Korupsi BUMD Dituntaskan

Berita Terbaru

Berita

Tradisi Penyambutan Kapolres Baru di Polres Pamekasan

Sabtu, 18 Jan 2025 - 12:15 WIB

Gambar: Pinteres

Lifestyle

7 Rahasia Kecil yang Akan Mengubah Hidup Anda Selamanya!

Jumat, 17 Jan 2025 - 12:34 WIB

Nasional

Ditanya Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, begini Respon Jokowi

Kamis, 16 Jan 2025 - 19:11 WIB