Tim Hukum Zamahsyari Desak Kejaksaan Tinjau Ulang Kasus Dugaan Korupsi

- Publisher

Sabtu, 16 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan – Zamahsyari, eks anggota DPRD Pamekasan, mengaku siap membuka-bukaan terkait dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur tahun 2022.

Zamahsyari berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta mengenai dua proyek plengsengan yang menyebabkan dia ditetapkan sebagai tersangka.

Pernyataan ini disampaikan oleh tim kuasa hukumnya, Yolies Yongki Nata.

“Kami siap membuka seluruh fakta yang kami ketahui terkait kasus yang menimpa klien kami, demi penegakan hukum dan transparansi,” kata Yongki, Jumat (14/11/2024).

Yongki menegaskan bahwa dua lokasi pokmas yang menyeret kliennya tidak fiktif, karena kedua proyek tersebut telah dikerjakan dan berwujud.

Yongki menjelaskan bahwa proyek plengsengan yang dikerjakan oleh pokmas Senja Utama terletak di Kampung Klampok Bebe, Dusun Klampok, Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong. Sementara lokasi kedua berada di Kampung Klampok Atas, Dusun Klampok, Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, yang dikerjakan oleh Pokmas Matahari Terbit.

“Penyimpangan dana hibah fiktif seperti apa? Lokasinya jelas dan berwujud. Lantas, apa yang dianggap fiktif? Tidak ada kerugian negara dari pekerjaan klien saya,” jelas Yongki.

Baca Juga  Raih Keberkahan Ramadan, FORKOM Karang Durin Salurkan Bantuan Sosial

Dia juga menambahkan bahwa di Desa Cenlecen terdapat dua proyek berbeda, yakni Dana Alokasi Umum (DAU) berupa saluran air dan proyek plengsengan dari hibah Pemprov Jatim.

“Dua proyek berbeda ini memang berada di Desa Cenlecen, tetapi di lokasi yang berbeda. Proyek saluran air berada di Jalan Raya Cenlecen Kadduarah (masuk wilayah Dusun Klampok dan Klobungan, Desa Cenlecen) serta Jalan Raya Bandungan – Guluk-guluk (masuk Dusun Sumber Rajeh dan Klampok, Desa Cenlecen). Sementara proyek plengsengan terletak di dua titik berbeda di Dusun Klampok,” ungkapnya.

Yongki menegaskan bahwa jika dua lokasi DAU saluran air ini dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa proyek plengsengan yang dikerjakan Pokmas Senja Utama dan Pokmas Matahari Terbit adalah fiktif, maka Kejaksaan Negeri Pamekasan telah salah objek lokasi.

“Kami pastikan bahwa Kejari Pamekasan ‘error in objecto’ dalam mendakwa klien kami, Zamahsyari,” tandasnya.

Dengan demikian, Yongki menilai bahwa Kejaksaan Negeri Pamekasan bersikap tergesa-gesa dalam penanganan perkara yang menjerat Zamahsyari sebagai tersangka dalam kasus dugaan proyek plengsengan fiktif.

Baca Juga  Tangani Kasus Kehilangan BPKB, BRI Pamekasan Tunggu Nasabah Penuhi Persyaratan

“Kami meminta Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk meninjau ulang bersama Dinas PUPR Pamekasan, Dinas Cipta Karya Pemprov Jatim, serta Inspektorat Provinsi Jatim, guna memastikan pekerjaan DAU atau plengsengan yang dijadikan sebagai dasar penetapan klien kami sebagai tersangka,” ujarnya.

Selain itu, Yongki juga menyebutkan sejumlah kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Pamekasan, seperti kasus Mobil Sigap, KIHT, Wamira Mart, dan kasus tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Batu Kerbuy.

“Jika berbicara tentang kerugian negara, kasus-kasus di Pamekasan, seperti Mobil Sigap dengan anggaran Rp6 miliar yang dilaporkan sejak 2021, belum menunjukkan progres. Kasus ini seolah hilang begitu saja. Apa yang terjadi dengan Kejari Pamekasan?” tandasnya.

Berita Terkait

RS Larasati Rangkul Semua Elemen di Pamekasan untuk Wujudkan Pelayanan Kesehatan Berkualitas
Demo di Bank Jatim dan Grahadi, Jaka Jatim Bongkar Dugaan Dana Haram Bank Jatim untuk Pilgub
Kholilurrahman-Sukriyanto Siap Nahkodai Pamekasan Periode 2025-2030
Polres Sumenep Dalami Peran Anggota DPRD Sumenep dalam Dugaan Kasus Dana Pokir
Polisi Sikat Habis Balap Liar di Pamekasan Usai Viral di Medsos
Prabowo Siapkan Inpres Baru untuk Perbaikan Jalan Daerah
Jaka Jatim Geruduk Bank Jatim, Desak Tangkap Dalang Kredit Fiktif Rp 569,4 Miliar
Beasiswa Indonesia Bangkit 2025 Sudah Dibuka, Begini Cara Daftarnya!

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 15:42 WIB

RS Larasati Rangkul Semua Elemen di Pamekasan untuk Wujudkan Pelayanan Kesehatan Berkualitas

Kamis, 24 April 2025 - 13:46 WIB

Demo di Bank Jatim dan Grahadi, Jaka Jatim Bongkar Dugaan Dana Haram Bank Jatim untuk Pilgub

Senin, 21 April 2025 - 12:15 WIB

Kholilurrahman-Sukriyanto Siap Nahkodai Pamekasan Periode 2025-2030

Minggu, 20 April 2025 - 17:41 WIB

Polres Sumenep Dalami Peran Anggota DPRD Sumenep dalam Dugaan Kasus Dana Pokir

Minggu, 20 April 2025 - 11:26 WIB

Polisi Sikat Habis Balap Liar di Pamekasan Usai Viral di Medsos

Berita Terbaru