Miliaran Rupiah Dana Hibah Menguap, Jaka Jatim Desak KPK Tangkap Eks Gubernur Jatim

- Publisher

Selasa, 1 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya terkait kasus dana hibah.

Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya terkait kasus dana hibah.

Surabaya –Ratusan pemuda yang tergabung dalam Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (1/10) terkait dugaan sekandal  korupsi dana hibah di Jawa Timur yang semakin menghebohkan publik.

Para demonstran mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menangkap mantan Gubernur Jawa Timur dan wakilnya yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini yakni, Khofifah Indar Parawansa, dan Wagub Emil Elestianto Dardak.

Data yang diperoleh Jaka Jatim menunjukkan bahwa anggaran dana hibah di Jawa Timur selama lima tahun terakhir sangat fantastis, mencapai puluhan triliun rupiah. Sayangnya, dana sebesar itu justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi segelintir oknum.

“Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, justru menjadi ajang korupsi yang merugikan banyak pihak,” tegas Musfiq, Koordinator aksi Jaka Jatim, Selasa, 1 Oktober 2024.

Data yang dipaparkan Musfiq, bahwa Rincian anggaran dana hibah dari tahun 2019 hingga 2023 sebagai berikut:

  • 2019: Rp 8,8 Triliun
  • 2020: Rp 10 Triliun
  • 2021: Rp 9,2 Triliun
  • 2022: Rp 5,5 Triliun
  • 2023: Rp 4,8 Triliun
Baca Juga  Kabar Gembira! Ribuan Warga Pamekasan Terima Sertifikat Tanah Gratis

Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa dana hibah di Jawa Timur dikelola dengan sangat tidak transparan dan akuntabel.

Dari itu, Jaka Jatim mendesak KPK untuk segera mengambil tindakan tegas dengan:

  1. Menangkap Eks Gubernur dan Wakilnya: Keduanya diduga kuat terlibat dalam perencanaan dan pencairan dana hibah.
  2. Memeriksa Eks Sekda dan Kepala Dinas: Mereka juga diduga terlibat dalam pelaksanaan proyek-proyek yang menggunakan dana hibah.
  3. Meninjau Kembali Status Saksi: KPK harus segera menetapkan status tersangka bagi para saksi yang memiliki bukti keterlibatan dalam kasus ini.
  4. Tidak Pandang Bulu: KPK harus memproses semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu, termasuk pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Jaka Jatim akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan siap memberikan data-data tambahan kepada KPK,” kata mantan aktivis PMII itu.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Endus Intervensi Politik di Kasus Hibah Jatim, Jaka Jatim Desak KPK Segera Tahan Anwar Sadad
Warga Lerpak Bangkalan Kritik Rencana Pengeboran Minyak, 90 Persen Hasil Disebut ke Pihak Luar
Foto Mirip Anggota DPRD Sumenep Viral di Medsos
Raffi Ahmad Disebut Bawa Pesan Istana di Balik Mundurnya Perry Warjiyo
KKN UIN Madura Posko 05 Kembangkan Kaligrafi sebagai Media Dakwah di Desa Dasok
Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia
Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Endus Intervensi Politik di Kasus Hibah Jatim, Jaka Jatim Desak KPK Segera Tahan Anwar Sadad

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:06 WIB

Warga Lerpak Bangkalan Kritik Rencana Pengeboran Minyak, 90 Persen Hasil Disebut ke Pihak Luar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:37 WIB

Foto Mirip Anggota DPRD Sumenep Viral di Medsos

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:26 WIB

Raffi Ahmad Disebut Bawa Pesan Istana di Balik Mundurnya Perry Warjiyo

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:37 WIB

KKN UIN Madura Posko 05 Kembangkan Kaligrafi sebagai Media Dakwah di Desa Dasok

Berita Terbaru

Berita

Foto Mirip Anggota DPRD Sumenep Viral di Medsos

Rabu, 12 Agu 2026 - 18:37 WIB