Surabaya — Komunitas Cinta Bangsa (KCB) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Timur, menyoroti isu serius dugaan jual beli kuota calon jamaah haji. Ketua KCB Jawa Timur, Holik Ferdiansyah, menegaskan bahwa masalah ini menjadi perhatian khusus dan membutuhkan intervensi dari aparat penegak hukum.
“Ribuan calon jamaah haji seharusnya diberangkatkan, tetapi malah tidak mendapatkan panggilan,” ungkap Holik saat aksi. Dia menambahkan bahwa banyak masyarakat, termasuk Suliyani, seorang ibu rumah tangga dari Kabupaten Sumenep, menjadi korban praktik penipuan ini. Suliyani dilaporkan diminta membayar tambahan sekitar Rp 41 juta untuk bisa berangkat haji, namun hingga saat ini belum juga dipanggil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dampak dari penipuan ini sangat serius; Suliyani bahkan mengalami stres berat dan hampir melakukan bunuh diri. Holik menyebutkan bahwa ada laporan lain dari jamaah haji yang berangkat sebulan setelah pendaftaran, diduga kuat karena membeli kuota.
Kanwil Kemenag Jawa Timur pada pemberangkatan 2024 mencatatkan kuota terbesar, termasuk 19 jamaah berusia 18-19 tahun yang berangkat. Holik menilai peluang untuk praktik jual beli kuota semakin terbuka lebar setelah Menteri Agama melanggar undang-undang terkait batas kuota haji plus yang seharusnya hanya 8%, namun dalam praktiknya mencapai 50%.
Holik menegaskan bahwa proses pemberangkatan jamaah haji sepenuhnya bergantung pada pengajuan nama dari Kanwil Kemenag, bukan murni wewenang pusat. Dia menyerukan agar pihak berwenang, termasuk Kabid PHU Kanwil Kemenag, dimintai keterangan.
KCB berkomitmen untuk menggelar aksi rutin hingga masalah ini ditangani secara serius. “Kami akan terus berjuang menciptakan sistem yang bersih dan transparan agar tidak ada lagi pungli, jual beli kuota, dan nepotisme di Kanwil Kemenag Jawa Timur,” tegas Holik.
Dalam aksi ini, KCB membawa beberapa tuntutan kepada Pansus Haji 2024, KPK, dan lembaga terkait lainnya:
1. Memanggil Kakanwil Kemenag Jawa Timur dan Kabid PHU untuk dimintai keterangan.
2. Melakukan audit khusus terhadap Kabid PHU yang diduga terlibat praktik korupsi.
3. Membentuk tim investigasi untuk menyelidiki agen travel yang berkolusi dengan pejabat Kemenag.
4. Menegakkan Undang-Undang Ibadah Haji dan Umroh sebagai pedoman bagi semua pejabat kementerian.
5. Memproses hukum oknum yang meresahkan calon jamaah haji.