Dear Jatim Gelar Audiensi, Desak Polres Pamekasan Usut Tuntas Dugaan Korupsi Gebyar Batik, KIHT, Hingga Permainan Kios Pasar

- Publisher

Selasa, 24 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Bersama: Dalam audiensinya, Dear Jatim menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik.

Foto Bersama: Dalam audiensinya, Dear Jatim menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik.

Pamekasan— Audiensi yang digelar oleh Dear Jatim Pamekasan kepada Polres setempat pada hari Selasa, (24/9) membahas sejumlah isu krusial. Kasus yang diangkat termasuk dugaan korupsi dalam acara Gebyar Batik, pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), jual beli kios, dan retribusi pasar.

Ketua Dear Jatim Kabupaten Pamekasan, A Faisol dalam audiensi menegaskan pentingnya Polres untuk sigap dalam menangani kasus. Apalagi yang sudah menjadi atensi publik.

Ia menyebut, kasus dugaan korupsi Gebyar Batik Pamekasan masih terus bergulir. Hingga saat ini, dugaan korupsi yang melibatkan oknum di Disperindag Pamekasan belum menunjukkan titik terang. Apalagi, kasus yang sudah berjalan hampir dua tahun ini belum menghasilkan penetapan tersangka.

“Polres Pamekasan harus menjemput bola dalam menangani kasus-kasus yang disuarakan oleh masyarakat,” tegasnya.

Pengurus PKC PMII Jawa Timur. itu menyampaikan bahwa dalam perkembangan terpisah, Kejaksaan Negeri Pamekasan menerangkan adanya kerugian negara sebesar 215 juta rupiah berdasarkan hasil audit Inspektorat KIHT.

“Pemulihan kerugian negara adalah tanggung jawab yang harus dilaksanakan tanpa menghilangkan sanksi yang berlaku, Polres wajib menindaklanjuti kassus ini,” tegas Faisol.

Baca Juga  SMSI Pamekasan Resmi Dikukuhkan, Siap Dorong Profesionalisme Media Siber dan Redam Hoaks

Tidak hanya itu, jual beli kios dan retribusi pasar juga tidak luput dari perhatian Dear Jatim. Mereka menyebutkan bahwa jual beli kios di Pasar Kolpajung dilakukan dengan harga yang bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah per unit.

“Dari penelusuran kami, harga kios di Pasar Kolpajung berkisar 70 juta rupiah untuk lantai dua, sementara di lantai bawah mencapai ratusan juta rupiah. Untuk tempat PKL, harganya sekitar 2 juta rupiah. Meskipun demikian, kios tersebut merupakan hak pakai, bukan hak milik, dan pedagang tetap memiliki tanggungan retribusi sebesar 180 ribu rupiah per bulan,” ungkap Faisol.

Menangapi hal itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan, Iptu Doni Setiawan merespons audiensi dari sejumlah pemuda yang tergabung dengan Dear Jatim.

Ia menjelaskan bahwa Penyidik Polres Pamekasan terus mendalami kasus dugaan korupsi yang terkait dengan Gebyar Batik 2022.  Tim penyelidik  sudah mengantongi hasil audit Inspektorat Pamekasan terkait kegiatan yang terealisasi pada 2022.

“Penyelidikan masih berlanjut dan kami memerlukan keterangan ahli untuk menguatkan kasus ini,” kata Iptu Doni Setiawan.

Baca Juga  Demonstran Desak KPK Tangkap 5 Pejabat Eksekutif Jatim Dalang Korupsi Dana Hibah

kemudian ia menjelaskan, terkait Audit Inspektorat Pamekasan terhadap proyek pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) mengungkap adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 125 juta.

“Kami akan memanggil pihak-pihak terkait untuk mengklarifikasi potensi kerugian negara,” terangnya.

Selain itu, Iptu Doni Setiawan, mengungkapkan bahwa pihaknya baru pertama kali mendengar informasi terkait kasus retribusi pasar di Pamekasan, nemun dirinya bertekad untuk menindaklanjuti aduan yang disampaikan oleh Dear Jatim.

“Selama menjabat, kami belum menangani kasus ini. Ini adalah informasi baru bagi kami, dan kami berkomitmen untuk menyelidiki lebih lanjut,” pungkasnya.

Penulis : Faruk

Berita Terkait

Bea Cukai Madura Tak Bernyali Hadapi Rokok Ilegal Merek Humer
Putin Sambut Hangat Kerja Sama Indonesia-Rusia, Sebut RI Tambah Kekuatan BRICS
PPPK Pamekasan Resmi Dilantik, Bupati Ingatkan Pentingnya Pelayanan Publik Profesional
Peredaran Rokok Ilegal “Just Full” di Pamekasan Tidak Terbendung, Diduga Diproduksi PR. Subur Jaya!
Rokok Ilegal Humer Nyaris Tak Tersentuh Bea Cukai Madura, Siapa Dalangnya?
PWI Jatim Latih Jurnalis “Melek Digital” di Tengah Dominasi Medsos
Makin Tak Terbendung! Peredaran Rokok Ilegal “Balveer Mild” di Pamekasan Tanpa Tindakan Bea Cukai
Bantu Warga, Khofifah Salurkan Dana Fantastis di Pamekasan!

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 13:28 WIB

Bea Cukai Madura Tak Bernyali Hadapi Rokok Ilegal Merek Humer

Jumat, 20 Juni 2025 - 11:38 WIB

Putin Sambut Hangat Kerja Sama Indonesia-Rusia, Sebut RI Tambah Kekuatan BRICS

Kamis, 19 Juni 2025 - 22:43 WIB

PPPK Pamekasan Resmi Dilantik, Bupati Ingatkan Pentingnya Pelayanan Publik Profesional

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:32 WIB

Peredaran Rokok Ilegal “Just Full” di Pamekasan Tidak Terbendung, Diduga Diproduksi PR. Subur Jaya!

Rabu, 18 Juni 2025 - 13:04 WIB

Rokok Ilegal Humer Nyaris Tak Tersentuh Bea Cukai Madura, Siapa Dalangnya?

Berita Terbaru