Pamekasan— Audiensi yang digelar oleh Dear Jatim Pamekasan kepada Polres setempat pada hari Selasa, (24/9) membahas sejumlah isu krusial. Kasus yang diangkat termasuk dugaan korupsi dalam acara Gebyar Batik, pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), jual beli kios, dan retribusi pasar.
Ketua Dear Jatim Kabupaten Pamekasan, A Faisol dalam audiensi menegaskan pentingnya Polres untuk sigap dalam menangani kasus. Apalagi yang sudah menjadi atensi publik.
Ia menyebut, kasus dugaan korupsi Gebyar Batik Pamekasan masih terus bergulir. Hingga saat ini, dugaan korupsi yang melibatkan oknum di Disperindag Pamekasan belum menunjukkan titik terang. Apalagi, kasus yang sudah berjalan hampir dua tahun ini belum menghasilkan penetapan tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Polres Pamekasan harus menjemput bola dalam menangani kasus-kasus yang disuarakan oleh masyarakat,” tegasnya.
Pengurus PKC PMII Jawa Timur. itu menyampaikan bahwa dalam perkembangan terpisah, Kejaksaan Negeri Pamekasan menerangkan adanya kerugian negara sebesar 215 juta rupiah berdasarkan hasil audit Inspektorat KIHT.
“Pemulihan kerugian negara adalah tanggung jawab yang harus dilaksanakan tanpa menghilangkan sanksi yang berlaku, Polres wajib menindaklanjuti kassus ini,” tegas Faisol.
Tidak hanya itu, jual beli kios dan retribusi pasar juga tidak luput dari perhatian Dear Jatim. Mereka menyebutkan bahwa jual beli kios di Pasar Kolpajung dilakukan dengan harga yang bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah per unit.
“Dari penelusuran kami, harga kios di Pasar Kolpajung berkisar 70 juta rupiah untuk lantai dua, sementara di lantai bawah mencapai ratusan juta rupiah. Untuk tempat PKL, harganya sekitar 2 juta rupiah. Meskipun demikian, kios tersebut merupakan hak pakai, bukan hak milik, dan pedagang tetap memiliki tanggungan retribusi sebesar 180 ribu rupiah per bulan,” ungkap Faisol.
Menangapi hal itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan, Iptu Doni Setiawan merespons audiensi dari sejumlah pemuda yang tergabung dengan Dear Jatim.
Ia menjelaskan bahwa Penyidik Polres Pamekasan terus mendalami kasus dugaan korupsi yang terkait dengan Gebyar Batik 2022. Tim penyelidik sudah mengantongi hasil audit Inspektorat Pamekasan terkait kegiatan yang terealisasi pada 2022.
“Penyelidikan masih berlanjut dan kami memerlukan keterangan ahli untuk menguatkan kasus ini,” kata Iptu Doni Setiawan.
kemudian ia menjelaskan, terkait Audit Inspektorat Pamekasan terhadap proyek pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) mengungkap adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 125 juta.
“Kami akan memanggil pihak-pihak terkait untuk mengklarifikasi potensi kerugian negara,” terangnya.
Selain itu, Iptu Doni Setiawan, mengungkapkan bahwa pihaknya baru pertama kali mendengar informasi terkait kasus retribusi pasar di Pamekasan, nemun dirinya bertekad untuk menindaklanjuti aduan yang disampaikan oleh Dear Jatim.
“Selama menjabat, kami belum menangani kasus ini. Ini adalah informasi baru bagi kami, dan kami berkomitmen untuk menyelidiki lebih lanjut,” pungkasnya.
Penulis : Faruk