Pamekasan, SuaraNet – Kurang dari 24 jam, Tim Opsnal Sakera Sakti Sat Reskrim Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di dalam rumah seorang Dokter di Pamekasan.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengatakan, pelaku yang berhasil diamankan berinisial AR (34 Th), warga Pamekasan. Keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat rekaman CCTV berdurasi 2 menit 34 detik di rumah korban.
Menurut AKP Doni, pada Sabtu (20/7) sekitar pukul 09.00 WIB, korban Swiandini Kumala (39 Th), seorang dokter beralamat di Jl. Pongkoran, Pamekasan, melaporkan adanya tindak pidana pencurian di rumahnya.
Tim Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan langsung melakukan olah TKP dan mendapatkan rekaman CCTV. Berbekal informasi dari CCTV, sekitar pukul 11.30 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku AR yang sesuai dengan rekaman.
Saat diperiksa, AR mengaku telah memanjat pagar, membongkar 3 kaca jendela, dan masuk ke dalam rumah korban. Pelaku kemudian mencuri barang-barang, di antaranya 1 unit MacBook Air, 1 iPad Mini, 1 power bank, dan 3 jam tangan.
“Setelah berhasil mencuri, tersangka meninggalkan rumah melalui pintu dan memanjat pagar,” ujar AKP Doni.
Tersangka AR kini telah diamankan beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku terancam pasal 363 ayat (1) ke-3 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Penulis : Faruk