Polisi Pamekasan Tindak Cepat Kasus Pencurian di Rumah Dokter Berdasarkan Rekaman CCTV

- Publisher

Sabtu, 20 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Pencurian di Rumah Dokter Terungkap Berkat Rekaman CCTV.

Kasus Pencurian di Rumah Dokter Terungkap Berkat Rekaman CCTV.

Pamekasan, SuaraNet – Kurang dari 24 jam, Tim Opsnal Sakera Sakti Sat Reskrim Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di dalam rumah seorang Dokter di Pamekasan.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengatakan, pelaku yang berhasil diamankan berinisial AR (34 Th), warga Pamekasan. Keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat rekaman CCTV berdurasi 2 menit 34 detik di rumah korban.

Menurut AKP Doni, pada Sabtu (20/7) sekitar pukul 09.00 WIB, korban Swiandini Kumala (39 Th), seorang dokter beralamat di Jl. Pongkoran, Pamekasan, melaporkan adanya tindak pidana pencurian di rumahnya.

Tim Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan langsung melakukan olah TKP dan mendapatkan rekaman CCTV. Berbekal informasi dari CCTV, sekitar pukul 11.30 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku AR yang sesuai dengan rekaman.

Saat diperiksa, AR mengaku telah memanjat pagar, membongkar 3 kaca jendela, dan masuk ke dalam rumah korban. Pelaku kemudian mencuri barang-barang, di antaranya 1 unit MacBook Air, 1 iPad Mini, 1 power bank, dan 3 jam tangan.

Baca Juga  Live Painting Eros Van Yasa Meriahkan Anniversary 1 Tahun Swarapuan

“Setelah berhasil mencuri, tersangka meninggalkan rumah melalui pintu dan memanjat pagar,” ujar AKP Doni.

Tersangka AR kini telah diamankan beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku terancam pasal 363 ayat (1) ke-3 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Penulis : Faruk

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum
KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot
Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK
KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot
Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal
KPK Terus Memperluas Penyidikan Kasus Suap Bea dan Cukai, Pengusaha Rokok Malang Ikut Disorot?
Milik Tokoh Ternama, Rokok Ilegal Sendang Biru Tetap Terdistribusi di Balik Gencarnya Penindakan
Rokok Ilegal Merek L300, Marbol, dan Boss Caffe Latte Disita di Palu

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:19 WIB

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum

Senin, 13 April 2026 - 15:20 WIB

KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 16:36 WIB

Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK

Minggu, 12 April 2026 - 11:31 WIB

KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 00:59 WIB

Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal

Berita Terbaru