Pelaku Pencabulan Anak di Pamekasan Ditangkap, Korban Bocah 8 Tahun

- Publisher

Selasa, 9 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto saat memberikan keterangan kepada awak media.

Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto saat memberikan keterangan kepada awak media.

Pamekasan, SuaraNetPolres Pamekasan berhasil mengamankan seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial S (24) warga Dusun Kebun, Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi yang baik antara anggota kepolisian dan masyarakat.

“Kami menerima laporan pada tanggal 4 Juli 2024, dan segera menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Alhamdulillah pada hari itu juga, pelaku berhasil kami amankan,” ujar AKP Sri Sugiarto, Selasa (9/7/2024).

Kejadian ini bermula saat korban, Mawar (nama samaran) yang berusia 8 tahun, sedang bermain bersama teman-temannya di dekat rumahnya. Pelaku kemudian datang dan mengajak korban untuk lari mencari temannya hingga ke lahan kosong. Setibanya di lahan kosong, pelaku mengajak korban naik ke atas gubuk dan meminta korban untuk terlentang, lalu melakukan aksi bejatnya dengan mencabuli korban.

Setelah kejadian tersebut, korban pulang ke rumah sambil menangis. Orang tua korban kemudian menanyakan apa yang telah terjadi, dan korban pun mengungkapkan bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku.

Baca Juga  Situs Yakusa dan Media Jatim Diretas, Diduga Setelah Pemberitaan Harta Kekayaan Kapolres Pamekasan

Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian adalah satu potong baju lengan pendek warna coklat motif corak putih, satu potong celana pendek warna coklat motif corak putih, dan satu potong celana dalam warna pink kombinasi putih motif bunga-bunga.

Pelaku terancam dengan pasal 82 ayat (1) undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76E undang-undang RI No. 35 tahun 2014 jo pasal 82 Perpu pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002, dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

“Kasus ini sangat kami prioritaskan mengingat dampaknya yang besar terhadap korban. Kami mengimbau kepada orangtua untuk lebih waspada dan menjaga anak-anaknya dalam bermain dan bergaul, kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelakunya, tapi juga karena ada kesempatan,” tegas AKP Sri Sugiarto.

Penulis : Musdalifah

Berita Terkait

Kisah Mahasiswa IAIN Madura Dibegal, Uang Saku dari Ayah Dirampas Tiga Pelaku
Razia Miras di Pamekasan, Polisi Sita Ratusan Botol Miras Berbagai Merek
Polisi Pamekasan Tangkap Pencuri Toko Berkat Rekaman CCTV, Buru Satu Pelaku Lain
Dari Dapur Gizi ke Sekolah: Makan Bergizi Gratis untuk Anak-Anak Sorong
Janji Pemberantasan Korupsi Kasat Reskrim Polres Sumenep Dipertanyakan
HPN 2025, PWI Pamekasan Eksplor Budidaya Buah di Pakong dan Pegantenan
Dugaan Korupsi Pokir DPRD Sumenep: Fee Proyek Hingga Pengerjaan Asal-asalan Terungkap!
Polres Lumpuhkan Jaringan Curanmor, Enam Tersangka Ditangkap!

Berita Terkait

Minggu, 16 Februari 2025 - 22:05 WIB

Kisah Mahasiswa IAIN Madura Dibegal, Uang Saku dari Ayah Dirampas Tiga Pelaku

Minggu, 16 Februari 2025 - 15:10 WIB

Razia Miras di Pamekasan, Polisi Sita Ratusan Botol Miras Berbagai Merek

Selasa, 11 Februari 2025 - 17:29 WIB

Polisi Pamekasan Tangkap Pencuri Toko Berkat Rekaman CCTV, Buru Satu Pelaku Lain

Selasa, 11 Februari 2025 - 17:18 WIB

Dari Dapur Gizi ke Sekolah: Makan Bergizi Gratis untuk Anak-Anak Sorong

Senin, 10 Februari 2025 - 22:21 WIB

Janji Pemberantasan Korupsi Kasat Reskrim Polres Sumenep Dipertanyakan

Berita Terbaru

Dok. LPJ PERTAMINA

Nasional

Fatwa MUI: Haram Hukumnya Orang Kaya Pakai Elpiji 3 Kg

Sabtu, 15 Feb 2025 - 03:05 WIB