Pelaku Pencabulan Anak di Pamekasan Ditangkap, Korban Bocah 8 Tahun

- Publisher

Selasa, 9 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto saat memberikan keterangan kepada awak media.

Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto saat memberikan keterangan kepada awak media.

Pamekasan, SuaraNetPolres Pamekasan berhasil mengamankan seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial S (24) warga Dusun Kebun, Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi yang baik antara anggota kepolisian dan masyarakat.

“Kami menerima laporan pada tanggal 4 Juli 2024, dan segera menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Alhamdulillah pada hari itu juga, pelaku berhasil kami amankan,” ujar AKP Sri Sugiarto, Selasa (9/7/2024).

ADVERTISEMENT

Suaranet.id

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian ini bermula saat korban, Mawar (nama samaran) yang berusia 8 tahun, sedang bermain bersama teman-temannya di dekat rumahnya. Pelaku kemudian datang dan mengajak korban untuk lari mencari temannya hingga ke lahan kosong. Setibanya di lahan kosong, pelaku mengajak korban naik ke atas gubuk dan meminta korban untuk terlentang, lalu melakukan aksi bejatnya dengan mencabuli korban.

Setelah kejadian tersebut, korban pulang ke rumah sambil menangis. Orang tua korban kemudian menanyakan apa yang telah terjadi, dan korban pun mengungkapkan bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku.

Baca Juga  Kades Larangan Tokol Pamekasan Tersangka Surat Palsu: Mengapa Belum Ditahan?

Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian adalah satu potong baju lengan pendek warna coklat motif corak putih, satu potong celana pendek warna coklat motif corak putih, dan satu potong celana dalam warna pink kombinasi putih motif bunga-bunga.

Pelaku terancam dengan pasal 82 ayat (1) undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76E undang-undang RI No. 35 tahun 2014 jo pasal 82 Perpu pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002, dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

“Kasus ini sangat kami prioritaskan mengingat dampaknya yang besar terhadap korban. Kami mengimbau kepada orangtua untuk lebih waspada dan menjaga anak-anaknya dalam bermain dan bergaul, kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelakunya, tapi juga karena ada kesempatan,” tegas AKP Sri Sugiarto.

Print Friendly, PDF & Email

Penulis : Musdalifah

Berita Terkait

Soal Dugaan Kasus Surat Kematian Palsu dan Bayang-Bayang Ambisi Kekuasaan Kh. Kholilurrahman
Mahasiswi di Pamekasan Ditemukan Meninggal di Kamar, Ini Penyebabnya
Moh Sinin Meninggal Dunia Setelah Berupaya Memadamkan Kebakaran
Infastruktur Sekolah SDN III Angkatan Rusak Parah, Pemkab Sumenep Abaikan Perbaikan
DPRD Pamekasan Resmi Umumkan Pembentukan Fraksi Periode 2024-2029
Inilah Rahasia Ampuh untuk Menghindari Wajah Pria dari Kusam
PR Sekawan Mulia Diduga Produksi Rokok Ilegal yang Bebas Dijual Online
Sultan Madura Dikabarkan Dukung Ra Baqir di Pilkada Pamekasan

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 06:01 WIB

Soal Dugaan Kasus Surat Kematian Palsu dan Bayang-Bayang Ambisi Kekuasaan Kh. Kholilurrahman

Kamis, 12 September 2024 - 19:08 WIB

Moh Sinin Meninggal Dunia Setelah Berupaya Memadamkan Kebakaran

Kamis, 12 September 2024 - 14:17 WIB

Infastruktur Sekolah SDN III Angkatan Rusak Parah, Pemkab Sumenep Abaikan Perbaikan

Selasa, 10 September 2024 - 14:33 WIB

DPRD Pamekasan Resmi Umumkan Pembentukan Fraksi Periode 2024-2029

Senin, 9 September 2024 - 20:58 WIB

Inilah Rahasia Ampuh untuk Menghindari Wajah Pria dari Kusam

Berita Terbaru

ilustrasi: Pinterest

Kesehatan

Sering Lupa? 7 Makanan Ini Dapat Meningkatkan Daya Ingat!

Jumat, 13 Sep 2024 - 12:32 WIB

Ilustrasi: Pinterest

Kesehatan

Hati-hati! Ini 7 Kebiasaan yang Menurunkan Daya Ingat

Jumat, 13 Sep 2024 - 12:18 WIB