Pelaku Pencabulan Anak di Pamekasan Ditangkap, Korban Bocah 8 Tahun

- Publisher

Selasa, 9 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto saat memberikan keterangan kepada awak media.

Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto saat memberikan keterangan kepada awak media.

Pamekasan, SuaraNetPolres Pamekasan berhasil mengamankan seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial S (24) warga Dusun Kebun, Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi yang baik antara anggota kepolisian dan masyarakat.

“Kami menerima laporan pada tanggal 4 Juli 2024, dan segera menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Alhamdulillah pada hari itu juga, pelaku berhasil kami amankan,” ujar AKP Sri Sugiarto, Selasa (9/7/2024).

Kejadian ini bermula saat korban, Mawar (nama samaran) yang berusia 8 tahun, sedang bermain bersama teman-temannya di dekat rumahnya. Pelaku kemudian datang dan mengajak korban untuk lari mencari temannya hingga ke lahan kosong. Setibanya di lahan kosong, pelaku mengajak korban naik ke atas gubuk dan meminta korban untuk terlentang, lalu melakukan aksi bejatnya dengan mencabuli korban.

Setelah kejadian tersebut, korban pulang ke rumah sambil menangis. Orang tua korban kemudian menanyakan apa yang telah terjadi, dan korban pun mengungkapkan bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku.

Baca Juga  Pj Sekda Pamekasan Ingatkan Pentingnya Bersinergi dalam Rakor Penakib

Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian adalah satu potong baju lengan pendek warna coklat motif corak putih, satu potong celana pendek warna coklat motif corak putih, dan satu potong celana dalam warna pink kombinasi putih motif bunga-bunga.

Pelaku terancam dengan pasal 82 ayat (1) undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76E undang-undang RI No. 35 tahun 2014 jo pasal 82 Perpu pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002, dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

“Kasus ini sangat kami prioritaskan mengingat dampaknya yang besar terhadap korban. Kami mengimbau kepada orangtua untuk lebih waspada dan menjaga anak-anaknya dalam bermain dan bergaul, kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelakunya, tapi juga karena ada kesempatan,” tegas AKP Sri Sugiarto.

Penulis : Musdalifah

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PAC PDI Perjuangan Arjasa Bagikan Sembako untuk Anak Yatim dan Kaum Duafa
Pasca Aksi Kritik MBG, Pengurus Cabang PMII Pamekasan Bekukan Komisariat UIN Madura
Kasus Agen Hozizah Disepakati, Pegadaian Pamekasan Bantu Korban
PMII UIN Madura Gelar Demo, Tuding Satgas dan BGN Lalai Awasi Program MBG Pamekasan
Dorong Kreativitas dan Kepedulian, BEM FIA UNIRA Gelar Ramadhan EduFest
PMII UIN Madura Kritik Pengawasan MBG di Pamekasan
Tolak Keras Perundungan, GPPD Payudan Daleman Bekali Siswa SMP Anti Bullying
Status Naik, Penyidik Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Libatkan Dai di Pamekasan

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:08 WIB

PAC PDI Perjuangan Arjasa Bagikan Sembako untuk Anak Yatim dan Kaum Duafa

Sabtu, 14 Maret 2026 - 01:13 WIB

Pasca Aksi Kritik MBG, Pengurus Cabang PMII Pamekasan Bekukan Komisariat UIN Madura

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:10 WIB

Kasus Agen Hozizah Disepakati, Pegadaian Pamekasan Bantu Korban

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:52 WIB

PMII UIN Madura Gelar Demo, Tuding Satgas dan BGN Lalai Awasi Program MBG Pamekasan

Kamis, 5 Maret 2026 - 14:11 WIB

Dorong Kreativitas dan Kepedulian, BEM FIA UNIRA Gelar Ramadhan EduFest

Berita Terbaru