Jakarta, SuaraNet – Polsek Kalideres Jakarta Barat secara resmi menetapkan DMS (18) sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Menurut Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana, peristiwa ini bermula saat DMS melihat tawuran di sekitar rumahnya dan hendak membubarkannya dengan membawa kayu balok.
Saat di lokasi, DMS melihat pelaku tawuran membawa sepeda motor berbonceng tiga. Tersangka lalu berlari ke tengah jalan sambil berteriak “bubar-bubar”.
Tersangka mencoba menghadang para pelaku tawuran, namun tiba-tiba sepeda motor korban putar balik ke arahnya. Tersangka kemudian mengayunkan kayu balok hingga mengenai kepala korban, sehingga korban terjatuh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain warga, tersangka juga sempat menolong korban dan meminta bantuan pengendara sepeda motor yang melintas untuk membawa korban ke RSUD Cengkareng. Namun sayang, korban meninggal dunia akibat luka di kepalanya.
Pihak keluarga korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalideres. Tersangka DMS kini dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.