Pamekasan, SuaraNet – Bea Cukai Madura dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan bersinergi dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pamekasan. Hal ini dibuktikan dengan diselenggarakannya kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang Cukai pada Rabu, 5 Juni 2024 di Front One Hotel Pamekasan.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Perguruan Pencak Silat yang berada di wilayah Kabupaten Pamekasan. Hadir sebagai narasumber, Andru Iedwan Permadi selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura.
Dalam paparannya, Andru menyampaikan bahwa Bea Cukai Madura sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini. Pihaknya berharap agar para “pendekar” pencak silat yang hadir dapat membantu menyebarluaskan informasi mengenai ketentuan Cukai sehingga semakin banyak orang yang teredukasi dan tidak memproduksi, menjual, serta mengonsumsi rokok ilegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Rokok yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan atau rokok ilegal memiliki beberapa ciri yaitu rokok tanpa dilekati pita cukai (polos), rokok dengan pita cukai palsu, pita cukai yang bukan peruntukkannya, pita cukai bekas, dan salah personalisasi,” jelas Andru.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan diskusi interaktif dan para peserta sangat antusias serta aktif bertanya dan berdiskusi dengan narasumber. Acara kemudian dilanjutkan dengan kegiatan Bimbingan Teknis Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal 2024.