Pamekasan, SuaraNet – Bea Cukai Madura secara terus-menerus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal, serta memberikan informasi dan edukasi terkait ketentuan cukai kepada para pelaku usaha.
Pada Rabu, 22 Mei 2024, bertempat di Front One Hotel Pamekasan, para pelaku usaha di wilayah Kabupaten Pamekasan mengikuti sosialisasi yang diselenggarakan oleh Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pamekasan bekerja sama dengan Bea Cukai Madura. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pelaku usaha, khususnya mereka yang berkecimpung di dunia perokokan.
Hadir sebagai narasumber, Megatruh Yoga Brata selaku PBC Ahli Pertama Bea Cukai Madura. Mega menyampaikan materi terkait dasar hukum, karakteristik barang kena cukai, macam-macam barang kena cukai, ciri-ciri dari rokok ilegal, serta sanksi pidana yang dapat dikenakan apabila melanggar ketentuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Diharapkan setelah mengikuti kegiatan sosialisasi ini, masyarakat khususnya pelaku usaha tidak lagi menjual rokok yang ilegal dan melaporkan apabila menemukan adanya peredaran rokok ilegal di wilayahnya,” ungkap Mega.
Pemerintah Kabupaten Pamekasan dan Bea Cukai Madura berkomitmen untuk mengajak seluruh lapisan masyarakat mendukung kebijakan pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal dan membudayakan rokok legal.