Pamekasan, SuaraNet – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan bersama dengan Bea Cukai Madura terus gencar melakukan sosialisasi terkait larangan peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Palegaan dan Pegantenan.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal yang kian marak di wilayah tersebut.
Sosialisasi yang dilakukan dengan pendekatan persuasif, humanis, dan edukatif ini menyasar para pedagang, pemilik toko, dan masyarakat umum di Kecamatan Palegaan dan Pegantenan.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP dan Damkar Pamekasan, M Hasanurrahman memberikan edukasi kepada masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal, bahaya mengonsumsi rokok ilegal, serta sanksi bagi yang menjual atau mengedarkan rokok ilegal.
Ia menerangkan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok ilegal dan mendorong mereka untuk tidak membeli atau menjual rokok ilegal.
“Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari segi pendapatan cukai, tetapi juga berbahaya bagi kesehatan masyarakat karena tidak memiliki jaminan kualitas dan kandungan yang aman untuk dikonsumsi,” jelas M Hasanurrahman.
Selain sosialisasi, Satpol PP dan Bea Cukai juga gencar melakukan razia untuk menindak para penjual rokok ilegal. Dalam razia yang dilakukan, petugas menyita berbagai macam rokok ilegal yang ditemukan di toko-toko dan warung-warung.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pamekasan. Kami berharap dengan sosialisasi dan penindakan yang gencar ini, peredaran rokok ilegal dapat ditekan dan masyarakat dapat terhindar dari bahaya rokok ilegal,” tegas M Hasanurrahman.