Satpol PP Pamekasan Tekan Peredaran Rokok Ilegal

- Publisher

Selasa, 30 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosialisasi larangan rokok ilegal.

Sosialisasi larangan rokok ilegal.

Pamekasan, SuaraNet – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan bersama dengan Bea Cukai Madura terus gencar melakukan sosialisasi terkait larangan peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Palegaan dan Pegantenan.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal yang kian marak di wilayah tersebut.

Sosialisasi yang dilakukan dengan pendekatan persuasif, humanis, dan edukatif ini menyasar para pedagang, pemilik toko, dan masyarakat umum di Kecamatan Palegaan dan Pegantenan.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP dan Damkar Pamekasan, M Hasanurrahman memberikan edukasi kepada masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal, bahaya mengonsumsi rokok ilegal, serta sanksi bagi yang menjual atau mengedarkan rokok ilegal.

Ia menerangkan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok ilegal dan mendorong mereka untuk tidak membeli atau menjual rokok ilegal.

“Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari segi pendapatan cukai, tetapi juga berbahaya bagi kesehatan masyarakat karena tidak memiliki jaminan kualitas dan kandungan yang aman untuk dikonsumsi,” jelas  M Hasanurrahman.

Baca Juga  Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal Dilakukan Satpol PP dan Bea Cukai Madura di Pamekasan

Selain sosialisasi, Satpol PP dan Bea Cukai juga gencar melakukan razia untuk menindak para penjual rokok ilegal. Dalam razia yang dilakukan, petugas menyita berbagai macam rokok ilegal yang ditemukan di toko-toko dan warung-warung.

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pamekasan. Kami berharap dengan sosialisasi dan penindakan yang gencar ini, peredaran rokok ilegal dapat ditekan dan masyarakat dapat terhindar dari bahaya rokok ilegal,” tegas  M Hasanurrahman.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum
KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot
Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK
KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot
Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal
KPK Terus Memperluas Penyidikan Kasus Suap Bea dan Cukai, Pengusaha Rokok Malang Ikut Disorot?
Milik Tokoh Ternama, Rokok Ilegal Sendang Biru Tetap Terdistribusi di Balik Gencarnya Penindakan
Rokok Ilegal Merek L300, Marbol, dan Boss Caffe Latte Disita di Palu

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:19 WIB

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum

Senin, 13 April 2026 - 15:20 WIB

KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 16:36 WIB

Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK

Minggu, 12 April 2026 - 11:31 WIB

KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 00:59 WIB

Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal

Berita Terbaru