Paman di Pamekasan Cabuli Keponakan, Ibu Korban Lapor Polisi

- Publisher

Jumat, 19 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

Pamekasan, SuaraNet – Seorang paman berinisial BI (35) dikabarkan telah melakukan tindakan bejat terhadap keponakannya yang masih berusia 16 tahun, NY.

Peristiwa ini diduga terjadi di tempat kerja BI di Desa Panempan, Kabupaten Pamekasan pada 15 April 2024.

Menurut informasi yang dihimpun, BI mengajak NY untuk mengunjunginya dengan iming-iming uang.

Sesampainya di tempat kerja, BI melancarkan aksinya dengan memeluk, mencium, dan meremas area sensitif NY. Tak hanya itu, BI juga memberikan uang Rp300.000 dan menjanjikan uang Rp500.000 setiap minggu untuk membungkam NY.

Namun, NY berani melawan dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Ibu NY yang tak terima atas perlakuan biadab BI, langsung mendatangi rumah BI untuk menegurnya.

“Tapi BI malah tidak mengaku dan menantang saya untuk melapor ke polisi,” ungkap ibu NY dengan nada kesal.

Tak terima dengan sikap BI, ibu NY pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pamekasan.

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan bukti, serta memeriksa korban dan terlapor.

Baca Juga  Mudik Gratis, Dishub Pamekasan: Sebanyak 90 Bus Menuju 20 Kabupaten se-Jawa Timur
Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sempat DPO dan Ditangkap Penggelapan 2 Juta Dolar AS, Kini Kasus Haksono Santoso Dihentikan
Hampir 2 Tahun Tanpa Penahanan Tersangka Hibah Jatim, Publik Uji Nyali KPK
Program MBG Yayasan Rumah Inovasi Sejahtera di Pamekasan Dikritik, Wali Murid Temukan Buah Berulat
Bhakti Lingkungan, TNI dan Dema UIN Madura Kompak Basmi Sampah
Video Susu Tango Kido Diduga Berulat Viral, Program MBG Pamekasan Menyedot Perhatian Publik 
Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum
KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot
Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 21:21 WIB

Sempat DPO dan Ditangkap Penggelapan 2 Juta Dolar AS, Kini Kasus Haksono Santoso Dihentikan

Kamis, 30 April 2026 - 15:18 WIB

Hampir 2 Tahun Tanpa Penahanan Tersangka Hibah Jatim, Publik Uji Nyali KPK

Kamis, 30 April 2026 - 14:40 WIB

Program MBG Yayasan Rumah Inovasi Sejahtera di Pamekasan Dikritik, Wali Murid Temukan Buah Berulat

Jumat, 24 April 2026 - 12:45 WIB

Bhakti Lingkungan, TNI dan Dema UIN Madura Kompak Basmi Sampah

Kamis, 16 April 2026 - 18:19 WIB

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum

Berita Terbaru