PPP Siap Ajukan Gugatan ke MK Usai Tidak Lolos Ambang Batas Pileg 2024

- Publisher

Kamis, 21 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat diwawancarai oleh awak media terkait kekalahan PPP Dok. Bicarapolitik

Saat diwawancarai oleh awak media terkait kekalahan PPP Dok. Bicarapolitik

Jakarta, SuaraNet Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menegaskan ketidakterimaannya terhadap hasil Pemilu 2024 setelah tidak berhasil meraih kursi di DPR RI Senayan.

Partai Persatuan Pembangunan ini tidak dapat melampaui ambang batas parlemen sebesar 4 persen pada Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI 2024.

Dalam menghadapi keputusan ini, PPP telah menentukan langkah strategis dengan merencanakan pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Maupun Tim hukum terbaik yang dipimpin oleh pengacara senior Soleh Amin telah dibentuk untuk mengawal proses hukum terkait hasil pemilihan legislatif.

Achmad Baidowi, Ketua DPP PPP, menjelaskan bahwa tim hukum mereka telah mengumpulkan data dari DPC dan saat ini sedang dalam proses verifikasi. Meskipun hasil rekapitulasi menunjukkan bahwa PPP hanya memperoleh 3,87 persen suara, Baidowi menyatakan bahwa data internal partai menunjukkan angka yang melampaui 4 persen, dengan selisih sekitar 200.000 suara.

“Dimohon kepada seluruh caleg dan kader PPP untuk tetap semangat dalam mengawal perjuangan di MK,” ucap Baidowi.

Meskipun PPP hanya mampu meraih 3,87 persen suara sah nasional dari total suara sebesar 151.796.630, partai tersebut tetap optimis untuk menempuh jalur hukum guna memperjuangkan kursi di DPR RI.

Baca Juga  Kasus Narkoba di Pamekasan Capai 195,64 Gram di Tahun 2023

Hasil rekapitulasi nasional oleh KPU RI menunjukkan bahwa PPP mendapatkan 5.878.777 suara dari 84 daerah pemilihan (dapil), namun masih di bawah ambang batas yang ditetapkan oleh undang-undang.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa partai politik yang tidak mencapai minimal 4 persen suara sah nasional tidak dapat mengonversi suaranya menjadi kursi di Senayan.

Namun demikian, terdapat peluang bagi partai politik yang memiliki alasan dan bukti kuat untuk mengajukan gugatan atau sengketa ke Mahkamah Konstitusi, di mana suara yang diperoleh dapat berubah apabila bukti yang cukup disertakan dalam gugatan tersebut.

Penulis : Fahrur Rozi

Editor : Hana Hanisa

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Tancap Gas Dorong Pertumbuhan Ekonomi RI
Jaka Jatim Warning Bupati Pamekasan: Program Daerah Bukan untuk Keluarga dan Kelompok Tertentu!
Prabowo Gandeng Serikat Buruh, Komitmen Beri Ruang Demokrasi dan Percepat UU Ketenagakerjaan
Isu Gaji DPR Rp100 Juta Heboh, Puan Maharani Klarifikasi: Bukan Kenaikan Gaji, tapi Uang Pengganti Rumah
Kemenag Luncurkan Kurikulum Berbasis Cinta, Persiapkan Ratusan Guru sebagai ‘Penyebar Kasih’
Terobosan Baru! Indonesia dan Peru Sepakat Kerja Sama Strategis, Perdagangan Kian Moncer!
Presiden Prabowo: Indonesia Tetap Tenang di Tengah Gejolak Geopolitik dan Geoekonomi Global
KPK Tahan Dua Eks Pejabat Pertamina Terkait Korupsi Pengadaan LNG yang Rugikan Negara Rp 1,8 Triliun

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 12:53 WIB

Pemerintah Tancap Gas Dorong Pertumbuhan Ekonomi RI

Selasa, 9 September 2025 - 13:44 WIB

Jaka Jatim Warning Bupati Pamekasan: Program Daerah Bukan untuk Keluarga dan Kelompok Tertentu!

Selasa, 2 September 2025 - 10:51 WIB

Prabowo Gandeng Serikat Buruh, Komitmen Beri Ruang Demokrasi dan Percepat UU Ketenagakerjaan

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:40 WIB

Isu Gaji DPR Rp100 Juta Heboh, Puan Maharani Klarifikasi: Bukan Kenaikan Gaji, tapi Uang Pengganti Rumah

Selasa, 12 Agustus 2025 - 12:56 WIB

Kemenag Luncurkan Kurikulum Berbasis Cinta, Persiapkan Ratusan Guru sebagai ‘Penyebar Kasih’

Berita Terbaru

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangannya usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Berita

Pemerintah Tancap Gas Dorong Pertumbuhan Ekonomi RI

Rabu, 10 Sep 2025 - 12:53 WIB

ilustrasi: AI

Lifestyle

Mengapa Kesehatan Mental Penting?

Rabu, 3 Sep 2025 - 12:53 WIB

slowliving:ai

Lifestyle

Seni Hidup “Slow Living” di Era Modern

Rabu, 3 Sep 2025 - 12:43 WIB