Kapolda Jatim Ungkap Motif Kasus Pelemparan Bahan Peledak di Pamekasan

- Publisher

Sabtu, 24 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat Konferensi Pers Berlangsung di kantor Kapolda Jawa timur Dok. Ist

Saat Konferensi Pers Berlangsung di kantor Kapolda Jawa timur Dok. Ist

Surabaya, SuaraNet Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap kasus pelemparan bahan peledak yang diduga bom ikan (Bondet) di rumah Kusyairi , warga Dusun Timur Kelurahan Nyalabu Daya, Kabupaten Pamekasan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jawa Timur pada Jumat (23/2).

Kepolisian berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku yang memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut. Tiga tersangka tersebut adalah inisial A yang diduga sebagai otak peledakan, S sebagai ekskutor, dan AR sebagai penjual dan pembuat bahan peledak jenis mercon.

ADVERTISEMENT

153665 2 scaled

SCROLL TO RESUME CONTENT

Totok Suharyanto, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim, Kombes menyatakan bahwa motif yang melatarbelakangi aksi tersebut adalah balas dendam.

Tersangka diduga balas dendam karena menduga korban, Feri, anak dari Kusyairi, ketua KPPS, adalah mata-mata polisi dalam kasus narkoba.

Tersangka yang berinisial A pernah ditangkap polisi pada tahun 2019 terkait kasus narkoba di Polres Pamekasan.

Baca Juga  Bupati Pamekasan Lantik 9 Pimpinan Tinggi Pratama Pamekasan, Berikut Nama dan Jabatannya

Sedangkan tersangka berinisial S mendapat upah 500 ribu rupiah dalam melakukan aksi tersebut, dan tersangka berinisial A tersebut membeli Bondet dengan harga 150 ribu rupiah dari tersangka AR.

Menurut Totok, dua tersangka tersebut dikenakan pasal 1 ayat satu, undang-undang 12 Tahun 51 dan/atau Pasal 170 KUHP, sementara tersangka AR dikenakan pasal 1 ayat 1, undang-undang 12 Tahun 51 berkaitan dengan undang-undang darurat, dengan ancaman pidana 20 tahun.

Penulis : Fahrur Rozi

Editor : Umarul Faruk

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harlah ke-17, KSPPS Nuri Jatim Perkuat Peran Sosial dan Pengembangan Lembaga
Diduga Asal Masak, Menu MBG di SDN Bujur Timur 2 Kerap Ditolak Siswa
Dinilai Prematur, Apresiasi KPK untuk Pemprov Jatim Diserang Kritik Aktivis
Workshop Disporapar Pamekasan Dorong Kreativitas Pemuda dalam Strategi Branding
DPP FKMSB Gerakkan Kader DPW se-Indonesia Galang Bantuan Bencana
Mengurai Benang Kusut Bantuan Keuangan Desa, Jaka Jatim: 83 Desa Diduga Langgar Ketentuan
Jaka Jatim Ungkap Indikasi Bobroknya Pengelolaan Hibah Rp249 Miliar di PRKPCK Jatim
Bupati Pamekasan Mutasi dan Rotasi 21 Pejabat untuk Penguatan Birokrasi

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:25 WIB

Harlah ke-17, KSPPS Nuri Jatim Perkuat Peran Sosial dan Pengembangan Lembaga

Kamis, 4 Desember 2025 - 11:44 WIB

Diduga Asal Masak, Menu MBG di SDN Bujur Timur 2 Kerap Ditolak Siswa

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:12 WIB

Dinilai Prematur, Apresiasi KPK untuk Pemprov Jatim Diserang Kritik Aktivis

Selasa, 2 Desember 2025 - 15:06 WIB

Workshop Disporapar Pamekasan Dorong Kreativitas Pemuda dalam Strategi Branding

Minggu, 30 November 2025 - 20:21 WIB

DPP FKMSB Gerakkan Kader DPW se-Indonesia Galang Bantuan Bencana

Berita Terbaru