Kapolda Jatim Ungkap Motif Kasus Pelemparan Bahan Peledak di Pamekasan

- Publisher

Sabtu, 24 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat Konferensi Pers Berlangsung di kantor Kapolda Jawa timur Dok. Ist

Saat Konferensi Pers Berlangsung di kantor Kapolda Jawa timur Dok. Ist

Surabaya, SuaraNet Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap kasus pelemparan bahan peledak yang diduga bom ikan (Bondet) di rumah Kusyairi , warga Dusun Timur Kelurahan Nyalabu Daya, Kabupaten Pamekasan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jawa Timur pada Jumat (23/2).

Kepolisian berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku yang memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut. Tiga tersangka tersebut adalah inisial A yang diduga sebagai otak peledakan, S sebagai ekskutor, dan AR sebagai penjual dan pembuat bahan peledak jenis mercon.

Totok Suharyanto, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim, Kombes menyatakan bahwa motif yang melatarbelakangi aksi tersebut adalah balas dendam.

Tersangka diduga balas dendam karena menduga korban, Feri, anak dari Kusyairi, ketua KPPS, adalah mata-mata polisi dalam kasus narkoba.

Tersangka yang berinisial A pernah ditangkap polisi pada tahun 2019 terkait kasus narkoba di Polres Pamekasan.

Baca Juga  Hari TBC Sedunia, Puskesmas Kamoning Sampang Bersama Kader Yabhysa Lakukan Pencegahan Penularan TBC

Sedangkan tersangka berinisial S mendapat upah 500 ribu rupiah dalam melakukan aksi tersebut, dan tersangka berinisial A tersebut membeli Bondet dengan harga 150 ribu rupiah dari tersangka AR.

Menurut Totok, dua tersangka tersebut dikenakan pasal 1 ayat satu, undang-undang 12 Tahun 51 dan/atau Pasal 170 KUHP, sementara tersangka AR dikenakan pasal 1 ayat 1, undang-undang 12 Tahun 51 berkaitan dengan undang-undang darurat, dengan ancaman pidana 20 tahun.

Penulis : Fahrur Rozi

Editor : Umarul Faruk

Berita Terkait

GP Ansor Jatim Desak Pemerintah Tindak Tegas Galian C Ilegal di Madura
Gelar Refleksi Seperempat Abad, FKMSB IAIN Madura Adakan Hikmah Mi’raj
Bersama Forkopimda, Polres Pamekasan Tanam Jagung 1 Juta Hektare
BSI Dorong Pertumbuhan UMKM di Ponorogo Lewat Program Talenta Wirausaha 2024
Anggota DPRD Sumenep Dilaporkan dalam Dugaan Korupsi Dana Pokir
Tradisi Penyambutan Kapolres Baru di Polres Pamekasan
FORMASA Pamekasan Lantik Pengurus Baru, Fokus Cetak Generasi Berintegritas
Jaka Jatim Desak KPK Tangkap Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Rp7,4 Triliun

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 07:52 WIB

GP Ansor Jatim Desak Pemerintah Tindak Tegas Galian C Ilegal di Madura

Kamis, 23 Januari 2025 - 14:20 WIB

Gelar Refleksi Seperempat Abad, FKMSB IAIN Madura Adakan Hikmah Mi’raj

Selasa, 21 Januari 2025 - 19:49 WIB

BSI Dorong Pertumbuhan UMKM di Ponorogo Lewat Program Talenta Wirausaha 2024

Senin, 20 Januari 2025 - 22:09 WIB

Anggota DPRD Sumenep Dilaporkan dalam Dugaan Korupsi Dana Pokir

Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:15 WIB

Tradisi Penyambutan Kapolres Baru di Polres Pamekasan

Berita Terbaru

Dok. Modifikasi Sumber. Banyuanyar.net

Khazanah

10 Kalam Hikmah Kiai Istiqomah, Begini Lengkapnya!

Jumat, 24 Jan 2025 - 14:53 WIB

Dok. Istimewa

Nasional

Trump Ragukan Gencatan Senjata Gaza Tak Akan Bertahan Lama

Rabu, 22 Jan 2025 - 19:57 WIB