Kapolda Jatim Ungkap Motif Kasus Pelemparan Bahan Peledak di Pamekasan

- Publisher

Sabtu, 24 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat Konferensi Pers Berlangsung di kantor Kapolda Jawa timur Dok. Ist

Saat Konferensi Pers Berlangsung di kantor Kapolda Jawa timur Dok. Ist

Surabaya, SuaraNet Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap kasus pelemparan bahan peledak yang diduga bom ikan (Bondet) di rumah Kusyairi , warga Dusun Timur Kelurahan Nyalabu Daya, Kabupaten Pamekasan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jawa Timur pada Jumat (23/2).

Kepolisian berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku yang memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut. Tiga tersangka tersebut adalah inisial A yang diduga sebagai otak peledakan, S sebagai ekskutor, dan AR sebagai penjual dan pembuat bahan peledak jenis mercon.

Totok Suharyanto, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim, Kombes menyatakan bahwa motif yang melatarbelakangi aksi tersebut adalah balas dendam.

Tersangka diduga balas dendam karena menduga korban, Feri, anak dari Kusyairi, ketua KPPS, adalah mata-mata polisi dalam kasus narkoba.

Tersangka yang berinisial A pernah ditangkap polisi pada tahun 2019 terkait kasus narkoba di Polres Pamekasan.

Baca Juga  Kisah Mahasiswa IAIN Madura Dibegal, Uang Saku dari Ayah Dirampas Tiga Pelaku

Sedangkan tersangka berinisial S mendapat upah 500 ribu rupiah dalam melakukan aksi tersebut, dan tersangka berinisial A tersebut membeli Bondet dengan harga 150 ribu rupiah dari tersangka AR.

Menurut Totok, dua tersangka tersebut dikenakan pasal 1 ayat satu, undang-undang 12 Tahun 51 dan/atau Pasal 170 KUHP, sementara tersangka AR dikenakan pasal 1 ayat 1, undang-undang 12 Tahun 51 berkaitan dengan undang-undang darurat, dengan ancaman pidana 20 tahun.

Penulis : Fahrur Rozi

Editor : Umarul Faruk

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Endus Intervensi Politik di Kasus Hibah Jatim, Jaka Jatim Desak KPK Segera Tahan Anwar Sadad
Warga Lerpak Bangkalan Kritik Rencana Pengeboran Minyak, 90 Persen Hasil Disebut ke Pihak Luar
Foto Mirip Anggota DPRD Sumenep Viral di Medsos
Di Balik Tenangnya Senayan: Mengenal Sosok ‘Don Dasco’ dan Gurita Pengaruhnya di DPR
Raffi Ahmad Disebut Bawa Pesan Istana di Balik Mundurnya Perry Warjiyo
KKN UIN Madura Posko 05 Kembangkan Kaligrafi sebagai Media Dakwah di Desa Dasok
Didemo BRSK, KPK Didesak Usut Dugaan Korupsi Telkomsel yang Seret Nama Nugroho
Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Endus Intervensi Politik di Kasus Hibah Jatim, Jaka Jatim Desak KPK Segera Tahan Anwar Sadad

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:06 WIB

Warga Lerpak Bangkalan Kritik Rencana Pengeboran Minyak, 90 Persen Hasil Disebut ke Pihak Luar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:37 WIB

Foto Mirip Anggota DPRD Sumenep Viral di Medsos

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:32 WIB

Di Balik Tenangnya Senayan: Mengenal Sosok ‘Don Dasco’ dan Gurita Pengaruhnya di DPR

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:26 WIB

Raffi Ahmad Disebut Bawa Pesan Istana di Balik Mundurnya Perry Warjiyo

Berita Terbaru

Berita

Foto Mirip Anggota DPRD Sumenep Viral di Medsos

Rabu, 12 Agu 2026 - 18:37 WIB