Kapolda Jatim Ungkap Motif Kasus Pelemparan Bahan Peledak di Pamekasan

- Publisher

Sabtu, 24 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat Konferensi Pers Berlangsung di kantor Kapolda Jawa timur Dok. Ist

Saat Konferensi Pers Berlangsung di kantor Kapolda Jawa timur Dok. Ist

Surabaya, SuaraNet Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap kasus pelemparan bahan peledak yang diduga bom ikan (Bondet) di rumah Kusyairi , warga Dusun Timur Kelurahan Nyalabu Daya, Kabupaten Pamekasan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jawa Timur pada Jumat (23/2).

Kepolisian berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku yang memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut. Tiga tersangka tersebut adalah inisial A yang diduga sebagai otak peledakan, S sebagai ekskutor, dan AR sebagai penjual dan pembuat bahan peledak jenis mercon.

Totok Suharyanto, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim, Kombes menyatakan bahwa motif yang melatarbelakangi aksi tersebut adalah balas dendam.

Tersangka diduga balas dendam karena menduga korban, Feri, anak dari Kusyairi, ketua KPPS, adalah mata-mata polisi dalam kasus narkoba.

Tersangka yang berinisial A pernah ditangkap polisi pada tahun 2019 terkait kasus narkoba di Polres Pamekasan.

Baca Juga  Mayat Perempuan Ditemukan Dicor di Dalam Rumah di Makassar, Polisi Lakukan Olah TKP

Sedangkan tersangka berinisial S mendapat upah 500 ribu rupiah dalam melakukan aksi tersebut, dan tersangka berinisial A tersebut membeli Bondet dengan harga 150 ribu rupiah dari tersangka AR.

Menurut Totok, dua tersangka tersebut dikenakan pasal 1 ayat satu, undang-undang 12 Tahun 51 dan/atau Pasal 170 KUHP, sementara tersangka AR dikenakan pasal 1 ayat 1, undang-undang 12 Tahun 51 berkaitan dengan undang-undang darurat, dengan ancaman pidana 20 tahun.

Penulis : Fahrur Rozi

Editor : Umarul Faruk

Berita Terkait

PWI Pamekasan Tekankan Kualitas Jurnalis di Atas Kesejahteraan
Jaka Jatim Bongkar Dugaan Pemerasan Bank Papua Surabaya Terhadap Nasabah
Aksi Jaka Jatim Besok: Bongkar Praktik Kotor Bank Papua
Gus Din dan Ra Huda Kompak Ajak Alumni PMII Jadi Motor Perubahan di Halal Bihalal Pamekasan
Angin Segar, Pemkab Pamekasan Akan Aktifkan Kembali Area Eks Stasiun PJKA
Tragis! Mahasiswa IAIN Madura Tewas Usai Terjatuh dari Wall Climbing, Diduga Tali Simpul Lepas
Muslihat Dukun Cabul di Pamekasan Perkosa Pasien di Kuburan!
77 Gram Lebih Sabu Diamankan Polres Pamekasan Bersama Tiga Tersangka

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 10:50 WIB

PWI Pamekasan Tekankan Kualitas Jurnalis di Atas Kesejahteraan

Rabu, 14 Mei 2025 - 14:29 WIB

Jaka Jatim Bongkar Dugaan Pemerasan Bank Papua Surabaya Terhadap Nasabah

Selasa, 13 Mei 2025 - 10:30 WIB

Aksi Jaka Jatim Besok: Bongkar Praktik Kotor Bank Papua

Senin, 12 Mei 2025 - 08:32 WIB

Gus Din dan Ra Huda Kompak Ajak Alumni PMII Jadi Motor Perubahan di Halal Bihalal Pamekasan

Rabu, 7 Mei 2025 - 21:20 WIB

Angin Segar, Pemkab Pamekasan Akan Aktifkan Kembali Area Eks Stasiun PJKA

Berita Terbaru

Berita

Aksi Jaka Jatim Besok: Bongkar Praktik Kotor Bank Papua

Selasa, 13 Mei 2025 - 10:30 WIB