Bawaslu Pamekasan Hentikan Kasus Gus Miftah Bagi-bagi Uang, Ini Penjelasannya

- Publisher

Minggu, 14 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Bawaslu Pamekasan

Dok. Bawaslu Pamekasan

Pamekasan, SuaraNet – Bawaslu Pamekasan telah menghentikan penyelidikan terkait dugaan pembagian uang oleh Miftah Maulana Habiburrahman, yang lebih dikenal sebagai Gus Miftah.

Keputusan tersebut diambil karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana, sesuai dengan Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ketua Bawaslu Pamekasan, Suka Umbara Tirtka Firdaus, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan uang yang dibagikan berasal dari pengusaha tembakau bernama Haji Her.

Gus Miftah, sebagai pihak yang membagikan uang, hanya diminta untuk melaksanakan tugas tersebut.

Meski dalam video yang viral di media sosial terlihat Gus Miftah membagikan uang Rp 100.000 kepada warga pada 28 Desember 2024, Bawaslu Pamekasan memutuskan untuk menghentikan penyelidikan setelah menilai peristiwa tersebut tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.

Sehari setelah kejadian tersebut, Gus Miftah merilis video klarifikasi, menjelaskan bahwa kedatangannya ke Pamekasan tidak terkait dengan kegiatan kampanye.

Gus Miftah diundang oleh Khairul Umam, seorang pengusaha tembakau dan Ketua Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau di Pamekasan.

Baca Juga  Kemenag Buka Peluang Emas, Program Studi Lanjut Gratis untuk Siswa MA/SMA dan Mahasiswa S1

Penulis : Fahrur Rozi

Editor : Umarul Faruk

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Riset Kampus, LPPM STAINAS Gelar Coaching Penelitian
Pemerintah Tancap Gas Dorong Pertumbuhan Ekonomi RI
Jaka Jatim Warning Bupati Pamekasan: Program Daerah Bukan untuk Keluarga dan Kelompok Tertentu!
Janji Tinggal Janji, Warga Dempo Barat Tuntut Perbaikan Jalan Desa yang Tak Kunjung Digarap
Prabowo Gandeng Serikat Buruh, Komitmen Beri Ruang Demokrasi dan Percepat UU Ketenagakerjaan
Demo Besar Rakyat Jatim Menggugat Ditunda, Korlap: Tangkal Penumpang Gelap
Prabowo Ancam Tindak Keras Pihak yang Menunggangi Demo untuk Anarki
Menjelang HUT ke-23, Khoirul Umam: RS Larasati Bukan Sekadar Rumah Sakit, Tapi  Harus Menjadi Bagian yang Lebih Bermakna Bagi Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 14:22 WIB

Perkuat Riset Kampus, LPPM STAINAS Gelar Coaching Penelitian

Rabu, 10 September 2025 - 12:53 WIB

Pemerintah Tancap Gas Dorong Pertumbuhan Ekonomi RI

Selasa, 9 September 2025 - 13:44 WIB

Jaka Jatim Warning Bupati Pamekasan: Program Daerah Bukan untuk Keluarga dan Kelompok Tertentu!

Selasa, 2 September 2025 - 10:51 WIB

Prabowo Gandeng Serikat Buruh, Komitmen Beri Ruang Demokrasi dan Percepat UU Ketenagakerjaan

Selasa, 2 September 2025 - 08:59 WIB

Demo Besar Rakyat Jatim Menggugat Ditunda, Korlap: Tangkal Penumpang Gelap

Berita Terbaru

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangannya usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Berita

Pemerintah Tancap Gas Dorong Pertumbuhan Ekonomi RI

Rabu, 10 Sep 2025 - 12:53 WIB

ilustrasi: AI

Lifestyle

Mengapa Kesehatan Mental Penting?

Rabu, 3 Sep 2025 - 12:53 WIB

slowliving:ai

Lifestyle

Seni Hidup “Slow Living” di Era Modern

Rabu, 3 Sep 2025 - 12:43 WIB