Pamekasan Raih Penghargaan Bergengsi sebagai Kabupaten Sehat dari Kemenkes RI

- Publisher

Kamis, 30 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penghargaan Swasti Saba Kabupaten Kota Sehat dan STBM 2023 menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Pamekasan untuk menciptakan lingkungan bersih, sehat.

Penghargaan Swasti Saba Kabupaten Kota Sehat dan STBM 2023 menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Pamekasan untuk menciptakan lingkungan bersih, sehat.

Pamekasan, SuaraNet—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan kembali meraih penghargaan bergengsi! Kali ini, penghargaan Swasti Saba Kabupaten Kota Sehat dan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) 2023 diserahkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Acara penyerahan penghargaan tersebut berlangsung meriah di Hotel Kempinski, Jakarta, pada Selasa (28/11/2023) malam.

Penjabat Bupati Pamekasan, Masrukin, dengan bangga menerima penghargaan tersebut atas nama Pemkab Pamekasan. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa Pamekasan dikenal sebagai kabupaten yang menjunjung tinggi kesehatan dan sanitasi.

Dr. Saifuddin, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan, menjelaskan bahwa penghargaan ini diberikan karena Pamekasan dianggap sebagai kabupaten sehat. Namun, untuk mencapai status kabupaten sehat, banyak persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat.

“Ada sembilan tatanan yang harus dipenuhi, antara lain tatanan kesehatan, lingkungan hidup, pariwisata, dan lain sebagainya,” ungkapnya saat diwawancarai pada Rabu (29/11/2023).

Menurutnya, semua aspek tersebut harus memenuhi standar yang telah ditetapkan. Misalnya, di lingkungan pasar harus tersedia fasilitas untuk ibu menyusui, area khusus merokok, kualitas air yang baik, serta fasilitas lainnya yang berkontribusi pada lingkungan yang bersih dan sehat.

Baca Juga  Kisruh Soal Pemungutan Suara WNI di London, Ini Tanggapan KPU

“Dengan pencapaian ini, Pamekasan berhasil mendapatkan nilai untuk meraih posisi juara kedua. Namun, untuk mempertahankan prestasi ini, diperlukan komitmen bersama dari pemerintah dan masyarakat,” tambahnya. Dr. Saifuddin, yang beralamat di Desa Larangan Badung, Palengaan, Pamekasan, berharap agar masyarakat terus memberikan kontribusi terbaiknya bagi Kabupaten Pamekasan. Salah satu langkahnya adalah dengan menjaga pola hidup bersih dan sehat, baik di rumah, sekolah, maupun lingkungan sekitar.

Penghargaan ini bukan hanya kebanggaan bagi Pemkab Pamekasan, tetapi juga menjadi inspirasi bagi kabupaten-kabupaten lainnya untuk terus berupaya meningkatkan kualitas kesehatan dan sanitasi masyarakat. Semoga prestasi ini dapat memotivasi seluruh komponen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan sejahtera.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum
KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot
Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK
KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot
Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal
KPK Terus Memperluas Penyidikan Kasus Suap Bea dan Cukai, Pengusaha Rokok Malang Ikut Disorot?
Milik Tokoh Ternama, Rokok Ilegal Sendang Biru Tetap Terdistribusi di Balik Gencarnya Penindakan
Rokok Ilegal Merek L300, Marbol, dan Boss Caffe Latte Disita di Palu

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:19 WIB

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum

Senin, 13 April 2026 - 15:20 WIB

KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 16:36 WIB

Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK

Minggu, 12 April 2026 - 11:31 WIB

KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 00:59 WIB

Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal

Berita Terbaru