Pamekasan, SuaraNet– Gerakan Masyarakat Pamekasan Bersatu (GMPB) menggelar aksi demonstrasi menuntut penanganan serius terhadap laporan dugaan kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pamekasan.
Musfiq, jenderal lapangan GMPB, menjelaskan bahwa aksi ini merupakan upaya napak tilas terkait dugaan kasus korupsi yang sudah lama terpendam di Kejaksaan Negeri Pamekasan. Menurutnya, meski laporan, dumas, dan delik aduan umum sudah diproses, tidak ada kepastian hukum yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Pamekasan.
Dalam orasinya, Musfiq menyoroti ketidakjelasan penanganan kasus mobil Sigap milik Pemkab Pamekasan yang telah lebih dari 3 tahun mandek dalam tahap penyidikan tanpa penetapan tersangka. Ia menegaskan perlunya kepastian hukum, terutama karena kasus tersebut sudah memenuhi syarat dengan adanya dua alat bukti yang sah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ginung Pratidina, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pamekasan, menyampaikan bahwa kerugian negara terkait pengadaan stiker di mobil Sigap mencapai Rp. 493 juta. Meskipun rekanan telah mengembalikan kerugian tersebut, belum ada penetapan tersangka, dan kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Inspektorat.
Ardian Junaedi, Kasi Intel Kejari Pamekasan, menanggapi kasus fokmas fiktif di Desa Cenlecen dan menyatakan bahwa saat ini perkara tersebut masih dalam penyidikan. Ia berjanji untuk menangani kasus tersebut secara profesional dan menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendalami dugaan proyek fiktif hingga selesai.
“Kami tidak akan main-main dalam penegakkan hukum. Dan dalam kasus proyek ini dari penyelidikan naik ke penyidikan. Sekarang sudah adadi kasi pidsus. Dan sambil menunggu penghitungan insfektorat,” Katanya.
Tuntutan Massa Aksi
1. Menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan mobil Sigap sebesar 35,7 miliar yang ditangani sejak tahun 2020.
2. Mengungkap dugaan korupsi dana hibah Pokok-Pokok Pemikiran (Pokir) sebesar 26,8 miliar dalam realisasi APBD Kabupaten Pamekasan tahun anggaran 2021.
3. Mendalami kasus dugaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di tahun anggaran 2021 sebesar 63 miliar yang terindikasi dimainkan oleh Kepala Daerah.
4. Memproses hukum dugaan korupsi program Wamira mart (Program abal-abal) Dana Koprasi dan UMKM.
5. Mendalami kasus dugaan korupsi Rekening BLUD RSUD Smart Pamekasan dan mafianya.
6. Mendalami kasus korupsi dana DBHC-HT tahun anggaran 2021 dan 2022 dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).
7. Mendalami kasus korupsi APBD yang dialokasikan terhadap Infrastruktur Daerah Kabupaten Pamekasan.
8. Memeriksa Kepala BPKPD selaku bendahara umum Daerah.
9. Memanggil Kedispridag Kabupaten Pamekasan yang diduga terlibat jual beli keos Pasar secara ilegal.
10. Menetapkan tersangka kepada Korlap dan Ketua pokmas yang diduga fiktif di Desa Cenlecen Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan.