Pengacara Edi Kusmana: Pernyataan Ketua Dewan dan BKD Kabupaten Bogor sangat terburu-buru dan Tidak Berdasar

- Publisher

Jumat, 6 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Bogor, SuaraNet– Terpidana Edi Kusmana Surya Atmaja akhirnya menjalani agenda sidang vonis pada tanggal 3 Oktober 2023, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Edi Kusmana 7 Bulan kurangan penjara, pada saat agenda pembacaan vonis Edi Kusmana dituntut 4 Bulan dan 15 Hari oleh Hakim Pengadilan Negeri Cibinong Yudhistira.

Tentu, Ini merupakan kabar gembira untuk Keluarga Besar dan Fraksi PPB.

Ahmad Falatansa dan Riski Ari Wibowo, Penasehat Hukum Edi Kusmana saat dimintai keterangan melalui teleconference menyayangkan berita tentang Penggantian Antar Waktu Kliennya, tentunya hal ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, Adapun dasar yang digunakan juga bukan aturan yang terbaru yaitu PP 12 Tahun 2018, mereka (BKD atau Ketua Dewan) malah menggunakan PP 1 Tahun 2001 yang mana isi dalam sisi hukum aturan yang baru harus digunakan, karena PP 12 tahun 2018 merupakan pengganti dari PP 1 Tahun 2001.

Riski menambahkan bahwa sebagai pimpinan DPRD harus sangat hati-hati dalam menyampaikan statement ke media mainstream, mengingat proses persidangan juga masih berjalan dan Klien kami juga dijatuhi hukuman kurang dari Tuntutan Jaksa serta pasal yang digunakan adalah pasal 378 yang mana ancamannya hanya 4 Tahun.

Baca Juga  Pelaku Pencabulan Anak di Pamekasan Ditangkap, Korban Bocah 8 Tahun

Riski menambahkan bahwa dalam PP 12 Tahun 2018 Pasal 99 dan 115 sangat jelas hanya anggota yang diancam 5 tahun lebih yang dapat diberhentikan oleh pimpinan DPRD.

Kemudian Falatansa meminta klarifikasi secepatnya pimpinan DPRD Kabupaten Bogor dan seharusnya kami selaku PH dari Pak Edi Kusmana diajak berdiskusi terlebih dahulu terkait status klien kami sebagai anggota dewan.

“Karena klien kami masih di dalam tahanan seharusnya pimpinan mengajak kami berdiskusi dan hasil diskusi tersebut akan kami sampaikan kepada Klien kami, bukan membuat statement tidak berdasar yang membuat Klien kami dirugikan secara Moril”.

Kedua Advokat yang berkantor di FWLS Law Firm itu juga mengingatkan kepada media massa terkait dengan penulisan berita, “media massa seharusnya memfilter lagi apa yang akan disampaikan kepada halayak tentang isi berita, kareana dalam hal ini media atau wartawan sekalipun ada aturan tentang kode etik bila salah-salah atau bahkan cenderung menyudutkan tanpa fakta yang benar bisa kami laporkan baik ke dewan Etik atau secara aturan yang berlaku”.

Penulis : Mosdalifah

Editor : Umarul Faruk

Berita Terkait

Bea Cukai Madura Tak Bernyali Hadapi Rokok Ilegal Merek Humer
Putin Sambut Hangat Kerja Sama Indonesia-Rusia, Sebut RI Tambah Kekuatan BRICS
PPPK Pamekasan Resmi Dilantik, Bupati Ingatkan Pentingnya Pelayanan Publik Profesional
Peredaran Rokok Ilegal “Just Full” di Pamekasan Tidak Terbendung, Diduga Diproduksi PR. Subur Jaya!
Rokok Ilegal Humer Nyaris Tak Tersentuh Bea Cukai Madura, Siapa Dalangnya?
PWI Jatim Latih Jurnalis “Melek Digital” di Tengah Dominasi Medsos
Makin Tak Terbendung! Peredaran Rokok Ilegal “Balveer Mild” di Pamekasan Tanpa Tindakan Bea Cukai
Bantu Warga, Khofifah Salurkan Dana Fantastis di Pamekasan!

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 13:28 WIB

Bea Cukai Madura Tak Bernyali Hadapi Rokok Ilegal Merek Humer

Jumat, 20 Juni 2025 - 11:38 WIB

Putin Sambut Hangat Kerja Sama Indonesia-Rusia, Sebut RI Tambah Kekuatan BRICS

Kamis, 19 Juni 2025 - 22:43 WIB

PPPK Pamekasan Resmi Dilantik, Bupati Ingatkan Pentingnya Pelayanan Publik Profesional

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:32 WIB

Peredaran Rokok Ilegal “Just Full” di Pamekasan Tidak Terbendung, Diduga Diproduksi PR. Subur Jaya!

Rabu, 18 Juni 2025 - 13:04 WIB

Rokok Ilegal Humer Nyaris Tak Tersentuh Bea Cukai Madura, Siapa Dalangnya?

Berita Terbaru