Pengacara Edi Kusmana: Pernyataan Ketua Dewan dan BKD Kabupaten Bogor sangat terburu-buru dan Tidak Berdasar

- Publisher

Jumat, 6 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Bogor, SuaraNet– Terpidana Edi Kusmana Surya Atmaja akhirnya menjalani agenda sidang vonis pada tanggal 3 Oktober 2023, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Edi Kusmana 7 Bulan kurangan penjara, pada saat agenda pembacaan vonis Edi Kusmana dituntut 4 Bulan dan 15 Hari oleh Hakim Pengadilan Negeri Cibinong Yudhistira.

Tentu, Ini merupakan kabar gembira untuk Keluarga Besar dan Fraksi PPB.

Ahmad Falatansa dan Riski Ari Wibowo, Penasehat Hukum Edi Kusmana saat dimintai keterangan melalui teleconference menyayangkan berita tentang Penggantian Antar Waktu Kliennya, tentunya hal ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, Adapun dasar yang digunakan juga bukan aturan yang terbaru yaitu PP 12 Tahun 2018, mereka (BKD atau Ketua Dewan) malah menggunakan PP 1 Tahun 2001 yang mana isi dalam sisi hukum aturan yang baru harus digunakan, karena PP 12 tahun 2018 merupakan pengganti dari PP 1 Tahun 2001.

Riski menambahkan bahwa sebagai pimpinan DPRD harus sangat hati-hati dalam menyampaikan statement ke media mainstream, mengingat proses persidangan juga masih berjalan dan Klien kami juga dijatuhi hukuman kurang dari Tuntutan Jaksa serta pasal yang digunakan adalah pasal 378 yang mana ancamannya hanya 4 Tahun.

Baca Juga  Teken MoU dengan PWI, Bawaslu Pamekasan Wujudkan Pemilu yang Berintegritas

Riski menambahkan bahwa dalam PP 12 Tahun 2018 Pasal 99 dan 115 sangat jelas hanya anggota yang diancam 5 tahun lebih yang dapat diberhentikan oleh pimpinan DPRD.

Kemudian Falatansa meminta klarifikasi secepatnya pimpinan DPRD Kabupaten Bogor dan seharusnya kami selaku PH dari Pak Edi Kusmana diajak berdiskusi terlebih dahulu terkait status klien kami sebagai anggota dewan.

“Karena klien kami masih di dalam tahanan seharusnya pimpinan mengajak kami berdiskusi dan hasil diskusi tersebut akan kami sampaikan kepada Klien kami, bukan membuat statement tidak berdasar yang membuat Klien kami dirugikan secara Moril”.

Kedua Advokat yang berkantor di FWLS Law Firm itu juga mengingatkan kepada media massa terkait dengan penulisan berita, “media massa seharusnya memfilter lagi apa yang akan disampaikan kepada halayak tentang isi berita, kareana dalam hal ini media atau wartawan sekalipun ada aturan tentang kode etik bila salah-salah atau bahkan cenderung menyudutkan tanpa fakta yang benar bisa kami laporkan baik ke dewan Etik atau secara aturan yang berlaku”.

Penulis : Mosdalifah

Editor : Umarul Faruk

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara
Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel
Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima
KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim
Harta Kaisar Kiasa Rp627,68 Miliar, Jauh Melampaui Kekayaan Said Abdullah, Kok Bisa?
MTN Seni Budaya Gelar Residensi Menulis “Menggarami Tiga Praja”
Al-Anwar Gelar HIMA 2026, Padukan Kompetisi, Edukasi dan Hiburan dalam Satu Panggung

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:52 WIB

Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:28 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:05 WIB

Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:29 WIB

Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:06 WIB

Harta Kaisar Kiasa Rp627,68 Miliar, Jauh Melampaui Kekayaan Said Abdullah, Kok Bisa?

Berita Terbaru

Ilustrasi

Sastra

Puisi-Puisi Perjuangan Julyivia Purba

Minggu, 5 Jul 2026 - 04:12 WIB