FGD PWI Pamekasan Dorong Revisi Perda Demi Keadilan Petani

- Publisher

Senin, 14 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam FGD Jilid I ini, mereka melakukan analisis terhadap isi dari Peraturan Daerah (Perda) Pamekasan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura dan Deklarasi Kemerdekaan Petani Tembakau.

Dalam FGD Jilid I ini, mereka melakukan analisis terhadap isi dari Peraturan Daerah (Perda) Pamekasan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura dan Deklarasi Kemerdekaan Petani Tembakau.

Pamekasan, SuaraNetPersatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan telah mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Jilid I di Taman Edukasi Rahayu, Desa Samatan, Kecamatan Proppo, pada hari Senin (14/8/2023).

Dalam FGD Jilid I ini, mereka melakukan analisis terhadap isi dari Peraturan Daerah (Perda) Pamekasan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura dan Deklarasi Kemerdekaan Petani Tembakau.

Para pemateri dalam FGD ini antara lain Kadisperindag Pamekasan, Akhmad Basri Yulianto, Sekretaris LPPNU Tabri S Munir, Ketua P4TM H. Khairul Umam, dan Ketua PWI Hairul Anam.

Hasil dari FGD Jilid I ini mencuatkan satu poin utama dan penting, yaitu perlunya revisi terhadap Perda 2/2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura.

“Saat ini, Perda 2/2022 memberikan izin kepada pengusaha untuk mengambil sampel tembakau dari petani secara tidak adil,” jelas Sekretaris LPPNU Pamekasan, Tabri S Munir.

Pengambilan sampel ini seolah-olah membolehkan pengusaha untuk merampok hasil usaha petani, terutama karena aturan yang ada tidak mengatur dengan jelas batasan jumlah dan syarat pengambilan sampel.

“Mari kita hitung bersama, bayangkan jika setiap bal tembakau beratnya satu kilo, berapa banyak bal tembakau yang diambil oleh pengusaha selama satu musim, tanpa ada ketentuan yang mengatur hal ini,” terangnya.

Baca Juga  Serius Maju Pilkada Pamekasan 2024, Rudy Susanto Siap Pensiun Dini dari ASN

Ketua P4TM H. Khairul Umam juga menegaskan bahwa Perda 2/2022 harus direvisi dan dibenahi secara menyeluruh. “Mengambil sampel seberat satu kilo seperti yang diatur dalam peraturan saat ini bertentangan dengan prinsip-prinsip agama,” ujarnya tegas.

Dia juga menambahkan bahwa pengambilan sampel sebenarnya bisa dilakukan dengan cara yang lebih adil dan memadai, tanpa harus merugikan petani. “Tentu saja, mengambil sampel tembakau bisa dilakukan dengan cara yang lebih bijak, tanpa harus mengambil sejumlah besar dan merugikan petani,” jelasnya.

Kadisperindag Akhmad Basri Yulianto juga sejalan dengan pandangan ini dan mendukung revisi Perda 2/2022 jika dianggap memberikan kerugian kepada petani. “Kami sangat terbuka untuk melakukan revisi terhadap peraturan tersebut apabila memang ada aspek-aspek yang merugikan petani,” katanya.

Dalam konteks yang sama, Ketua PWI Pamekasan, Hairul Anam, menegaskan komitmen media yang tergabung dalam PWI untuk memberitakan informasi secara obyektif dan mendukung kesejahteraan petani.

“Kami tegaskan bahwa PWI memiliki komitmen untuk mendukung revisi Perda 2/2022 dengan serius, dan kami akan mengawal proses ini secara adil melalui berita-berita yang seimbang dan berpihak kepada kesejahteraan petani,” ungkapnya.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara
Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel
Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima
KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim
Harta Kaisar Kiasa Rp627,68 Miliar, Jauh Melampaui Kekayaan Said Abdullah, Kok Bisa?
MTN Seni Budaya Gelar Residensi Menulis “Menggarami Tiga Praja”
Al-Anwar Gelar HIMA 2026, Padukan Kompetisi, Edukasi dan Hiburan dalam Satu Panggung

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:52 WIB

Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:28 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:05 WIB

Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:29 WIB

Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:06 WIB

Harta Kaisar Kiasa Rp627,68 Miliar, Jauh Melampaui Kekayaan Said Abdullah, Kok Bisa?

Berita Terbaru

Ilustrasi

Sastra

Puisi-Puisi Perjuangan Julyivia Purba

Minggu, 5 Jul 2026 - 04:12 WIB