Pamekasan, SuaraNet—Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan telah mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Jilid I di Taman Edukasi Rahayu, Desa Samatan, Kecamatan Proppo, pada hari Senin (14/8/2023).
Dalam FGD Jilid I ini, mereka melakukan analisis terhadap isi dari Peraturan Daerah (Perda) Pamekasan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura dan Deklarasi Kemerdekaan Petani Tembakau.
Para pemateri dalam FGD ini antara lain Kadisperindag Pamekasan, Akhmad Basri Yulianto, Sekretaris LPPNU Tabri S Munir, Ketua P4TM H. Khairul Umam, dan Ketua PWI Hairul Anam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil dari FGD Jilid I ini mencuatkan satu poin utama dan penting, yaitu perlunya revisi terhadap Perda 2/2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura.
“Saat ini, Perda 2/2022 memberikan izin kepada pengusaha untuk mengambil sampel tembakau dari petani secara tidak adil,” jelas Sekretaris LPPNU Pamekasan, Tabri S Munir.
Pengambilan sampel ini seolah-olah membolehkan pengusaha untuk merampok hasil usaha petani, terutama karena aturan yang ada tidak mengatur dengan jelas batasan jumlah dan syarat pengambilan sampel.
“Mari kita hitung bersama, bayangkan jika setiap bal tembakau beratnya satu kilo, berapa banyak bal tembakau yang diambil oleh pengusaha selama satu musim, tanpa ada ketentuan yang mengatur hal ini,” terangnya.
Ketua P4TM H. Khairul Umam juga menegaskan bahwa Perda 2/2022 harus direvisi dan dibenahi secara menyeluruh. “Mengambil sampel seberat satu kilo seperti yang diatur dalam peraturan saat ini bertentangan dengan prinsip-prinsip agama,” ujarnya tegas.
Dia juga menambahkan bahwa pengambilan sampel sebenarnya bisa dilakukan dengan cara yang lebih adil dan memadai, tanpa harus merugikan petani. “Tentu saja, mengambil sampel tembakau bisa dilakukan dengan cara yang lebih bijak, tanpa harus mengambil sejumlah besar dan merugikan petani,” jelasnya.
Kadisperindag Akhmad Basri Yulianto juga sejalan dengan pandangan ini dan mendukung revisi Perda 2/2022 jika dianggap memberikan kerugian kepada petani. “Kami sangat terbuka untuk melakukan revisi terhadap peraturan tersebut apabila memang ada aspek-aspek yang merugikan petani,” katanya.
Dalam konteks yang sama, Ketua PWI Pamekasan, Hairul Anam, menegaskan komitmen media yang tergabung dalam PWI untuk memberitakan informasi secara obyektif dan mendukung kesejahteraan petani.
“Kami tegaskan bahwa PWI memiliki komitmen untuk mendukung revisi Perda 2/2022 dengan serius, dan kami akan mengawal proses ini secara adil melalui berita-berita yang seimbang dan berpihak kepada kesejahteraan petani,” ungkapnya.