FGD PWI Pamekasan Dorong Revisi Perda Demi Keadilan Petani

- Publisher

Senin, 14 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam FGD Jilid I ini, mereka melakukan analisis terhadap isi dari Peraturan Daerah (Perda) Pamekasan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura dan Deklarasi Kemerdekaan Petani Tembakau.

Dalam FGD Jilid I ini, mereka melakukan analisis terhadap isi dari Peraturan Daerah (Perda) Pamekasan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura dan Deklarasi Kemerdekaan Petani Tembakau.

Pamekasan, SuaraNetPersatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan telah mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Jilid I di Taman Edukasi Rahayu, Desa Samatan, Kecamatan Proppo, pada hari Senin (14/8/2023).

Dalam FGD Jilid I ini, mereka melakukan analisis terhadap isi dari Peraturan Daerah (Perda) Pamekasan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura dan Deklarasi Kemerdekaan Petani Tembakau.

Para pemateri dalam FGD ini antara lain Kadisperindag Pamekasan, Akhmad Basri Yulianto, Sekretaris LPPNU Tabri S Munir, Ketua P4TM H. Khairul Umam, dan Ketua PWI Hairul Anam.

Hasil dari FGD Jilid I ini mencuatkan satu poin utama dan penting, yaitu perlunya revisi terhadap Perda 2/2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura.

“Saat ini, Perda 2/2022 memberikan izin kepada pengusaha untuk mengambil sampel tembakau dari petani secara tidak adil,” jelas Sekretaris LPPNU Pamekasan, Tabri S Munir.

Pengambilan sampel ini seolah-olah membolehkan pengusaha untuk merampok hasil usaha petani, terutama karena aturan yang ada tidak mengatur dengan jelas batasan jumlah dan syarat pengambilan sampel.

“Mari kita hitung bersama, bayangkan jika setiap bal tembakau beratnya satu kilo, berapa banyak bal tembakau yang diambil oleh pengusaha selama satu musim, tanpa ada ketentuan yang mengatur hal ini,” terangnya.

Baca Juga  Meriahkan Hari Jadi Pamekasan Ke-493, Bea Cukai Madura Bersama Satpol PP Selenggarakan JJS dan Sosialisasikan Larangan Rokok Ilegal

Ketua P4TM H. Khairul Umam juga menegaskan bahwa Perda 2/2022 harus direvisi dan dibenahi secara menyeluruh. “Mengambil sampel seberat satu kilo seperti yang diatur dalam peraturan saat ini bertentangan dengan prinsip-prinsip agama,” ujarnya tegas.

Dia juga menambahkan bahwa pengambilan sampel sebenarnya bisa dilakukan dengan cara yang lebih adil dan memadai, tanpa harus merugikan petani. “Tentu saja, mengambil sampel tembakau bisa dilakukan dengan cara yang lebih bijak, tanpa harus mengambil sejumlah besar dan merugikan petani,” jelasnya.

Kadisperindag Akhmad Basri Yulianto juga sejalan dengan pandangan ini dan mendukung revisi Perda 2/2022 jika dianggap memberikan kerugian kepada petani. “Kami sangat terbuka untuk melakukan revisi terhadap peraturan tersebut apabila memang ada aspek-aspek yang merugikan petani,” katanya.

Dalam konteks yang sama, Ketua PWI Pamekasan, Hairul Anam, menegaskan komitmen media yang tergabung dalam PWI untuk memberitakan informasi secara obyektif dan mendukung kesejahteraan petani.

“Kami tegaskan bahwa PWI memiliki komitmen untuk mendukung revisi Perda 2/2022 dengan serius, dan kami akan mengawal proses ini secara adil melalui berita-berita yang seimbang dan berpihak kepada kesejahteraan petani,” ungkapnya.

Berita Terkait

RS Larasati Rangkul Semua Elemen di Pamekasan untuk Wujudkan Pelayanan Kesehatan Berkualitas
Demo di Bank Jatim dan Grahadi, Jaka Jatim Bongkar Dugaan Dana Haram Bank Jatim untuk Pilgub
Kholilurrahman-Sukriyanto Siap Nahkodai Pamekasan Periode 2025-2030
Polres Sumenep Dalami Peran Anggota DPRD Sumenep dalam Dugaan Kasus Dana Pokir
Polisi Sikat Habis Balap Liar di Pamekasan Usai Viral di Medsos
Prabowo Siapkan Inpres Baru untuk Perbaikan Jalan Daerah
Jaka Jatim Geruduk Bank Jatim, Desak Tangkap Dalang Kredit Fiktif Rp 569,4 Miliar
Beasiswa Indonesia Bangkit 2025 Sudah Dibuka, Begini Cara Daftarnya!

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 15:42 WIB

RS Larasati Rangkul Semua Elemen di Pamekasan untuk Wujudkan Pelayanan Kesehatan Berkualitas

Kamis, 24 April 2025 - 13:46 WIB

Demo di Bank Jatim dan Grahadi, Jaka Jatim Bongkar Dugaan Dana Haram Bank Jatim untuk Pilgub

Senin, 21 April 2025 - 12:15 WIB

Kholilurrahman-Sukriyanto Siap Nahkodai Pamekasan Periode 2025-2030

Minggu, 20 April 2025 - 17:41 WIB

Polres Sumenep Dalami Peran Anggota DPRD Sumenep dalam Dugaan Kasus Dana Pokir

Minggu, 20 April 2025 - 11:26 WIB

Polisi Sikat Habis Balap Liar di Pamekasan Usai Viral di Medsos

Berita Terbaru