Jaminan Hilang, Nasabah Polisikan Pihak BRI Pamekasan

- Publisher

Selasa, 1 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kepolisian Pamekasan.

Kantor Kepolisian Pamekasan.

Pamekasan, SuaraNetAs’ad Budiman, seorang nasabah di BRI Pamekasan, mengaku kecewa atas pelayanan yang diberikan oleh Unit BRI Terminal terkait keterlambatan penyerahan BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) miliknya.

Hingga saat ini, BPKB yang seharusnya sudah dinyatakan lunas pada tahun 2020 akhir belum juga diberikan kepada As’ad Budiman.

Tak kunjung mendapat solusi dari persoalan tersebut, As’ad melaporkan pihak BRI Pamekasan, Madura, Jawa Timur ke Polres setempat.

Pelaporan tersebut tertuang berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/297/VII/2023/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 23 Juli 2023.

As’ad Budiman yang diketahui merupakan warga Durbuk, Kecamatan Pademawu tersebut mengaku sudah lama menunggu barang jaminan dari BRI setelah menyelesaikan pembayaran kredit kendaraannya secara tepat waktu beserta bunganya sebesar  Rp83 juta dengan pinjaman Rp75 juta mengaku telah berulang kali menghubungi Unit BRI Terminal untuk menanyakan status BPKB mobil Xenia 2014 Tipe R.

Namun, belum ada kejelasan atau tindakan konkret yang diambil oleh pihak bank untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Baca Juga  Pemerintah Kabupaten Pamekasan Merayakan Hari Jadi ke-493 dengan Upacara Adat Madura

“Sebagai nasabah, saya merasa sangat kecewa dengan pelayanan yang diberikan oleh Unit BRI Terminal di BRI Pamekasan. Sudah berbulan-bulan saya menunggu BPKB kendaraan saya, padahal pembayaran kredit telah saya selesaikan tepat waktu,” ungkap As’ad Budiman dengan ekspresi kesal.

Sebelumnya, pihak BRI Pamekasan, Madura, telah berupaya menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh Asad Budiman, salah seorang nasabah yang BPKB saat melakukan kredit di Unit Bank BRI Terminal Pamekasan.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan akan menerbitkan ulang BPKB milik Budimana, dan biaya serta pengurusan akan ditanggung oleh pihak BRI Pamekasan.

Namun, dalam pengurusan BPKB yang hilang, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu STNK asli dan fotokopinya, serta catatan pajak yang berlaku.

“2 minggu lalu saya sudah ketemu, saya minta persyaratan untuk mengganti BPKBnya,”  ungkap Darwis, Rabu. (19/7/23) kemarin.

Meskipun BRI Pamekasan berkomitmen untuk melakukan penggantian penerbitan BPKB dengan biaya dan pengurusan yang ditanggung, namun hingga saat ini Asad Budiman belum memenuhi persyaratan yang dibutuhkan, karena ia menyatakan ingin mengurusnya sendiri.

Baca Juga  Menjelang Harlah, Muslimat NU Pamekasan Doakan Keselamatan Bangsa

Oleh karena itu, dalam penyelesaian keluhan nasabah bernama Asad Budiman, pihak BRI Pamekasan meminta agar segera memenuhi kelengkapan dokumen sebagai persyaratan penerbitan BPKB.

Namun menurut Asad, dalam pembuatan BPKB butuh waktu yang lama, sehingga kendaraan tidak bisa dijual. Sementara, uang dari hasil jual beli kendaraan tersebut akan dijadikan modal bisnisnya.

“Kalau untuk pembuatan BPKB prosesnya dalam kurun waktu dua tahun, teman saya ada yang mengalaminya,” tukasnya.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum
KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot
Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK
KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot
Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal
KPK Terus Memperluas Penyidikan Kasus Suap Bea dan Cukai, Pengusaha Rokok Malang Ikut Disorot?
Milik Tokoh Ternama, Rokok Ilegal Sendang Biru Tetap Terdistribusi di Balik Gencarnya Penindakan
Rokok Ilegal Merek L300, Marbol, dan Boss Caffe Latte Disita di Palu

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:19 WIB

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum

Senin, 13 April 2026 - 15:20 WIB

KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 16:36 WIB

Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK

Minggu, 12 April 2026 - 11:31 WIB

KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 00:59 WIB

Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal

Berita Terbaru