Cukup Bawa KTP, Masyarakat Pamekasan Kini Bisa Berobat Gratis

- Publisher

Senin, 9 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Istimewa

Istimewa

Pamekasan-Kabar baik, masyarakat di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur saat ini tidak lagi dipungut biaya sepeserpun ketika berobat di fasilitas kesehatan. Hal itu setelah pemerintah kabupaten (pemkab) setempat menerapkan program universal health coverge (UHC) mulai tanggal 7 Januari 2023.

Fasilitas kesehatan (faskes) dimaksud berupa pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), rumah sakit, klinik, dan dokter praktek perorangan yang bekerja sama dengan badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) kesehatan.

Adapun faskes yang bekerja dengan BPJS kesehatan itu meliputi faskes tingkat lanjutan, yaitu RSUD Slamet Martodirdjo, RSUD Moh. Noer, RS Larasati, RS Kusuma Hospital, dan RSUD Waru. Kemudian, faskes tingkat pertama sebanyak 60, yaitu 21 puskesmas, 9 Klinik Pratama, 24 dokter praktek perorangan, dan sebanyak 6 dokter gigi. Masyarakat bisa berobat di faskes tersebut secara gratis, hanya cukup dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP), dan kartu keluarga (KK).

“Data kepesertaan UHC Kabupaten Pamekasan per 1 Januari 2023 sebesar 95,29% atau 816.682 jiwa dari Jumlah penduduk sebesar 857.264 jiwa dari semua segmen peserta, meliputi PBI APBN, PBI APBD, PBPU, PPU, dan BP,” terang Kepala Bagian SDM, Umum & Komunikasi Publik, BPJS Kesehatan Pamekasan, Ary Udiyanto, Senin (9/1/2023).

Baca Juga  Koalisi Pamekasan Maju Siap Berkompetisi dalam Pilkada Pamekasan 2024

Menurutnya, masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan dengan status penerima bantuan iuran (PBI) kelas 3 dapat dilakukan di puskesmas dengan membawa KTP dan KK yang bersangkutan.

“Pengaduan apabila KTP/KK tidak bisa didaftarkan, kendala akan dilaporkan oleh faskes ke anggota tim UHC dimana dalam satu grup terdapat dari BPJS, dinas sosial, dinas kesehatan, faskes, dan dinas kependudukan dan pencatatan sipil,” pungkasnya.

Layanan kesehatan gratis gagasan Bupati Baddrut Tamam ini merupakan komitmen Pemkab Pamekasan bekerja sama dengan BPJS dalam memberikan pelayanan berobat gratis kepada masyarakat. Sehingga, masyarakat yang sebelumnya tidak tercover BPJS, baik mandiri ataupun PBI dapat berobat tanpa dipungut biaya sepeserpun.

Pemkab Pamekasan menggelontorkan dana sekitar Rp 73 miliar dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kabupaten tahun 2023 agar warga bisa berobat secara gratis.

“Ini bentuk kehadiran Pemkab Pamekasan di tengah tengah masyarakat bagaimana masyarakat tidak perlu bingung lagi untuk berobat. Terutama masyarakat yang tidak tercover BPJS. Semoga program ini bermanfaat,” harap Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bhakti Lingkungan, TNI dan Dema UIN Madura Kompak Basmi Sampah
Video Susu Tango Kido Diduga Berulat Viral, Program MBG Pamekasan Menyedot Perhatian Publik 
Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum
KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot
Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK
KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot
Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal
KPK Terus Memperluas Penyidikan Kasus Suap Bea dan Cukai, Pengusaha Rokok Malang Ikut Disorot?

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 12:45 WIB

Bhakti Lingkungan, TNI dan Dema UIN Madura Kompak Basmi Sampah

Jumat, 17 April 2026 - 14:39 WIB

Video Susu Tango Kido Diduga Berulat Viral, Program MBG Pamekasan Menyedot Perhatian Publik 

Kamis, 16 April 2026 - 18:19 WIB

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum

Senin, 13 April 2026 - 15:20 WIB

KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 11:31 WIB

KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot

Berita Terbaru