Pembangunan KIHT di Pamekasan Terancam Gagal, Kok Bisa?

- Publisher

Minggu, 25 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, SUARANETPembangunan gedung Kawasan Hasil Industri Tembakau (KIHT) di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan terancam gagal digunakan di tahun 2022.

Alasannya, karena realisasi pembangunan infrastruktur tersebut  ditender ulang dan dicanangkan kembali akan digunakan di awal tahun 2023 mendatang.

Kepala Disperindag Pamekasan, Achmad Sjarifuddin menjelaskan, kawasan tersebut nantinya akan digunakan oleh pengusaha industri tembakau agar bisa berkembang dan dibina oleh pemerintah.

“Pelaku usaha industri tembakau itu nantinya diharapkan bisa maju bersama dalam memproduksi rokok berkualitas dan legal sehingga tidak ada lagi peredaran rokok ilegal di Pamekasan,” jelasnya.

Pembangunan infrastruktur yang berdiri di atas lahan seluas 2,5 hektar itu pembangunan pertama dilakukan untuk membangun pagar tembok keliling yang dilengkapi dengan kawat berduri dengan anggaran sebesar Rp7,5 miliyar dari total kebutuhan Rp13 miliyar untuk pembangunan KIHT tersebut.

Setelah pembangunan pagar keliling tahap pertama selesai, Achmad Sjarifuddin menyatakan, pembangunan KIHT itu akan difokuskan pada bangunan fisik berupa Pembangunan Gedung Produksi, Gedung Layanan, Main Gate, Saluran dan Jalan KIHT.

Baca Juga  Keren! Bakal Calon Bupati Pamekasan Rudy Susanto Tetap Aktif Melaksanakan Tugas sebagai ASN di Syahbandar Utama Surabaya

“Namun proses pelelangan yang melibatkan pihak ketiga itu masih belum ada pemenangnya, sehingga mengakibatkan proses pembangunan terhambat selama kurang lebih sekitar dua bulan terakhir.” Katanya.

Achmad menambahkan, pejabat pembuat komitmen (PPK) melaporkan ke disprindag bahwa terjadi pembatalan atas proses lelang tersebut sehingga ntuk lelang tahap kedua ini pembangunanya terancam molor dan tidak bisa digunakan ditahun 2022.

“Terpaksa nantinya akan ada tahapan lelang ketiga ditahun 2022 serta pengerjaannya pun akan lamban dan tidak akan sesuai dengan target yang ditetapkan,” imbuhnya.

Menurutnya, Jika dalam waktu dekat proses lelang tetap tidak menemukan hasil, maka akan ada proses lelang pekerjaan dini di tempat tersebut, “Nantinya akan ada proses pengerjaan lebih sedikit karena menyangkut perhitungan waktu,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum
KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot
Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK
KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot
Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal
KPK Terus Memperluas Penyidikan Kasus Suap Bea dan Cukai, Pengusaha Rokok Malang Ikut Disorot?
Milik Tokoh Ternama, Rokok Ilegal Sendang Biru Tetap Terdistribusi di Balik Gencarnya Penindakan
Rokok Ilegal Merek L300, Marbol, dan Boss Caffe Latte Disita di Palu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:19 WIB

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum

Senin, 13 April 2026 - 15:20 WIB

KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 16:36 WIB

Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK

Minggu, 12 April 2026 - 11:31 WIB

KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 00:59 WIB

Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal

Berita Terbaru