Informasi Sidak DPRD Bocor, Karaoke Ilegal Tetap Beroprasi di Pamekasan

- Publisher

Selasa, 20 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

PAMEKASAN, SUARANET— Tempat karaoke menjadi salah satu hiburan yang banyak diminati oleh orang dari berbagai usia. Tidak terkecuali di Pamekasan.

Berbeda dengan daerah lain yang memperbolehkan tempat karaoke terus beroprasi. Di Pamekasan keberadaan tempat karaoke dilarang. Hanya saja larangan tersebut tidak diindahkan.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Pamekasan, Qomarul Wahyudi mengatakan bahwa penutupan tempat karaoke di Bumi Gerbang Salam sebatas formalitas, maski di bulan Agustus lalu penutupan telah dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar), Polres, TNI serta Komisi I. Namun hasil temuan dan laporan warga setempat bahwa tempat karaoke yang ditutup ternyata masih beroperasi.

“Ternyata dari beberapa informasi dan saya menyaksikan sendiri, memang di Pamekasan tempat karaoke masih menjamur dan ini kegiatan yang illegal,” Terangnya.

Politisi PBB itu menambahkan, dari informasi yang didapat, tempat karaoke dalam satu harinya bisa mencapai jutaan rupiah. Dalam artian, tempat karaoke beroprasi seperti biasanya.

“Kalaupun mau ditutup ya tutup saja, kalau mau dilegalkan, legalkan saja untuk menyumbang PAD untuk kabupaten. Inikan setorannya kalo ilegal masuknya kemana,” ungkapnya.

Baca Juga  Bhakti Lingkungan, TNI dan Dema UIN Madura Kompak Basmi Sampah

Tidak hanya nominal, Ia juga menjelaskan bahwa setiap kali komisi I mau melakukan sidak selalu bocor ke bawah.

“Komisi satu itu sudah melakukan sidak. Tapi ketika melakukan sidak mengajak eksekutif yang diwakili satpol PP maupun yang lainnya selalu bocor,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I Ali Masykur membenarkan, Politisi PPP itu mengaku dirinya juga mendapatkan laporan kalau tempat karaoke tersebut telah melakukan operasi sebelum menyelesaikan peridzinannya.

“Ada beberapa informasi pada kami tiga hari setelah penutupan itu sudah buka. Saya juga sampaikan saya tidak dalam rangka mengeksekusi itu karena bukan wilayah dan ranah saya, itu wilayah satpol PP,” ujarnya.

Ali menambahkan, kalau tujuan awal DPRD memberikan rasa aman dan kepastian, perlindungan kepada pelaku usaha. Dia juga akan melakukan pemanggilan pada pelaku usaha dan Satpol PP.

“Memang ketika sidak kebanyakan bocor. Tapi saya gak tau saya bukan Satpol PP dan terkait itu pasti ada oknum-oknum yang bermain. Bagi mereka yang bandel kalau sewatu waktu masyarakat menutupnya sendiri kami tidak tanggung jawab.” tandasnya.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia
Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara
Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel
Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima
KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim
Harta Kaisar Kiasa Rp627,68 Miliar, Jauh Melampaui Kekayaan Said Abdullah, Kok Bisa?
MTN Seni Budaya Gelar Residensi Menulis “Menggarami Tiga Praja”

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:49 WIB

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:52 WIB

Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:28 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:05 WIB

Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:51 WIB

KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim

Berita Terbaru

Ilustrasi

Sastra

Puisi-Puisi Perjuangan Julyivia Purba

Minggu, 5 Jul 2026 - 04:12 WIB